Hasrat Mengkritik sebagai Etos Sipil: Membaca Ulang Tuduhan “Berlebihan” melalui Perspektif Uncivil Islam

Oleh: Muhammad Nabil Al Farizi (Ketua PC IMM Jakarta Pusat)

Tulisan dalam Tajuk Suara Muhammadiyah berjudul “Hasrat Berlebih Mengkritik Keadaan” menarik karena menyentuh wilayah sensitif, di mana mempertunjukan relasi antara organisasi keagamaan dan kekuasaan. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa kritik yang terlalu tajam dapat menyeret organisasi pada sikap konfrontatif yang tidak produktif. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar tentang batas antara kehati-hatian dan kehilangan keberanian moral.

Dalam refleksi Sukidi tentang Uncivil Islam, persoalan keislaman kontemporer tidak hanya menyangkut radikalisme yang keras dan eksklusif. Ada bentuk lain yang tak kalah problematik, yaitu ketika agama kehilangan daya kritisnya terhadap kekuasaan dan larut dalam kenyamanan status quo. Dalam kondisi demikian, agama tidak lagi berfungsi sebagai kekuasaan etis yang mengoreksi, melainkan sekadar penyangga kekuasaan.

Kritik terhadap negara bukanlah bentuk ketidakdisiplinan (Incivility), melainkan justru tanggung jawab kewargaan (civic responsibility). Dalam tradisi Islam sendiri, amar ma’ruf nahi munkar memiliki dimensi publik yang melekat secara sosial dan struktural. Artinya kritik itu tidak berhenti pada moralitas individu, tetapi menyentuh tata kelola kekuasaan dan keadilan publik.

Tulisan tersebut memperingatkan bahaya kritik yang “tendensius dan politis”. Namun perlu ditegaskan, setiap kritik publik selalu memiliki posisi normatif. Pertanyaan yang tepat bukanlah apakah kritik itu politis? Melainkan, nilai apa yang mendasarinya? Dan apabila ia diarahkan pada tata kelola yang bersih, perlindungan HAM, serta koreksi atas penyalahgunaan sumber daya masyarakat, maka kritik tersebut justru selaras dengan etika keislaman dan konstitusi modern.

Karena itu, persoalannya bukan pada frekuensi kritik, melainkan pada kualitasnya. Kritik yang berbasis data, disampaikan dengan etika, dan berorientasi pada kemaslahatan publik adalah bentuk partisipasi sipil yang sah. Adalah berbeda secara prinsip dari agitasi emosional atau serangan personal.

Dalam kerangka Uncivil Islam, Sukidi menunjukan bahwa agama dapat menjadi uncivil bukan hanya ketika bersikap keras dan intoleran, tetapi juga ketika gagal menjalankan fungsi sipilnya dalam demokrasi. Ketika institusi keagamaan terlalu berhati-hati sehingga enggan mengoreksi penyimpangan kebijakan, karenanya berpotensi kehilangan relevansi moralnya. Agama akan tetap relevan dalam demokrasi sejauh ia mampu menjaga kesinambungan antara kerja sama dan keberanian moral. Dan dalam kesinambungan itulah kritik menemukan maknanya.

Diskusi ini tidak dapat dilepaskan dari kepribadian Muhammadiyah itu sendiri. Poin kesembilan menegaskan bahwa Muhammadiyah “membantu pemerintah serta  bekerja sama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.” Jelas maknanya menunjukan orientasi kooperatif, bukan oposisi permanen.

Namun kerja sama bukan berarti penghilangan fungsi kritis. Justru kerja sama yang sehat mensyaratkan ruang koreksi yang terbuka. Membantu pemerintah tidak identik dengan membenarkan setiap kebijakannya. Bantuan yang paling bermakna sering kali hadir dalam bentuk pengingat agar arah pembangunan tetap berada pada rel keadilan.

Di sinilah relevansi poin kesepuluh Kepribadian Muhammadiyah menjadi penting: “bersifat adil dan korektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.” Maknanya poin ini tidak ambigu. Lebih-lebih menegaskan pada dua hal sekaligus: keadilan dan koreksi. Korektif bukan hanya ke dalam, tetapi juga ke luar. Artinya, sikap mengoreksi bukanlah deviasi dari kepribadian organisasi, melainkan bagian melekat darinya.

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modern lahir dari keberanian tajdid. Pembaharuan dan koreksi terhadap praktik keagamaan dan sosial yang dianggap menyimpang dari nilai kedilan dan kemurnian ajaran. Secara historis, etos korektif adalah bagian dari DNA organisasi ini. Karena itu membangun dikotomi antara membantu pemerintah dan mengkritik kebijakan adalah penyederhanan yang kurang tepat.

Hasrat mengkritik tidak serta-merta menunjukan ketidakdewasaan. Dalam batas-batas etika dan argumentasi rasional, sikap itu adalah bagian dari etos sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *