Dekonstruksi Hukum dan Sengkarut Tata Kelola Taman Nasional Tesso Nilo

Oleh: Muhammad Ananda Rifki Prasetio (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

Foto: commons.wikimedia.org/RaiyaniM

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau merupakan fragmen tragis dari sisa-sisa hutan hujan tropis dataran rendah di Pulau Sumatera yang kini berada di titik nadir eksistensinya. Sejak penunjukan awalnya melalui SK Menhut Nomor 255/Menhut-II/2004, kawasan ini dibebani ekspektasi besar sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati, khususnya habitat kunci bagi Gajah dan Harimau Sumatera.

Namun, realitas de facto menunjukkan kontradiksi antara cita-cita konservasi dan ekspansi komoditas global, di mana lahan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia kini bersalin rupa menjadi hamparan kelapa sawit ilegal. Hingga Juni 2025, dari total 81.793 hektare, tutupan hutan primer yang tersisa hanya 6.720,25 hektare, sementara sisanya beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, permukiman, dan lahan terbuka.  

​Akar permasalahan Tesso Nilo tidak lepas dari sejarah penguasaan lahan ekstraktif sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola korporasi melalui izin HPH. Penunjukan kawasan ini sebagai taman nasional pada 2004, yang diperluas melalui SK Menhut Nomor 663/Menhut-II/2009, dinilai cacat secara yuridis karena transisi tersebut tidak disertai pengamanan wilayah yang memadai. Akibatnya, akses jalan bekas logging menjadi pintu masuk perambah dan mafia lahan untuk membangun pasar tanah ilegal yang masif. Data menunjukkan sekitar 95% penghuni kawasan adalah pendatang yang tergiur harga lahan murah untuk menanam sawit.  

​Secara normatif, perlindungan kawasan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yang diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Meskipun Pasal 33 ayat (3) melarang kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona taman nasional, keberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) memperkenalkan mekanisme penyelesaian keterlanjuran melalui Pasal 110A dan 110B yang sangat kontroversial. Pasal 110B menyasar pelaku usaha tanpa izin dengan sanksi administratif berupa denda dan izin satu siklus tanam, yang dikritik sebagai instrumen pemutihan terselubung.

WALHI Riau menyatakan bahwa ketentuan ini menghapus pertanggungjawaban pidana aktivitas perkebunan sebelum November 2020, menciptakan impunitas bagi korporasi dan pemodal besar di zona konservasi.  Pada tahun 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga Juni 2025, satgas mengklaim telah menguasai kembali lahan seluas 1.019.611,31 hektare di Indonesia, dengan kontribusi Riau sebesar 331.838,67 hektare. Namun, kebijakan ini memicu kegaduhan saat terungkap bahwa lahan sitaan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk program biofuel.

Struktur kepemimpinan PT Agrinas yang didominasi purnawirawan militer menimbulkan persepsi bahwa penertiban bukan bertujuan untuk restorasi hutan, melainkan redistribusi aset kepada kelompok kepentingan tertentu melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang menutup akses masyarakat lokal.  

​Konflik ini berdampak nyata pada satwa liar yang kehilangan ruang hidup. Fragmentasi habitat memaksa gajah dan harimau masuk ke permukiman, menyebabkan kematian akibat racun, jerat, maupun penyakit. Kasus memilukan meliputi kematian Gajah Rahman yang diduga diracun pada awal 2024 serta kematian Gajah Tari pada September 2025 akibat virus EEHV karena stres penyempitan habitat. Pakar komunikasi lingkungan menekankan bahwa gajah tidak bisa dipindahkan dari rumah mereka, sehingga manusialah yang harus ditata dan direlokasi keluar dari kawasan inti. 

Penertiban oleh Satgas PKH dinilai sering terjebak dalam generalisasi yang berbahaya antara petani kecil yang terdesak ekonomi dengan cukong pemilik modal besar. WALHI Riau mengusulkan klasterisasi subjek penguasaan lahan guna menghindari tindakan represif terhadap masyarakat lemah. Ultimatum tiga bulan bagi warga untuk mengosongkan lahan dianggap sembrono tanpa adanya jaminan pemulihan dan solusi ekonomi pengganti.  

​Penyelamatan Tesso Nilo membutuhkan paradigma baru yang menyeimbangkan perlindungan ekologis, kepastian hukum, dan keadilan sosial. Lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH harus direforestasi secara bertahap menggunakan tanaman hutan asli, bukan diteruskan sebagai kebun sawit produktif. Pemerintah juga wajib menindak tegas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima pasokan buah ilegal untuk memutus jalur distribusi perambahan.

Bagi petani kecil, skema jangka benah melalui agroforestry harus dijalankan dengan pengawasan ketat tanpa adanya penanaman kembali. Tesso Nilo adalah cermin carut-marutnya tata kelola sumber daya alam Indonesia; kegagalan menyelamatkannya akan menjadikan jargon pembangunan berkelanjutan sebagai retorika kosong di atas tumpukan bangkai gajah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *