Etatisme Baru dalam Kemasan Ekonomi Kerakyatan
Oleh: M. Rendi Nanda Saputra (Sekretaris Umum PC IMM AR Fakhruddin)

Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah hari ini hadir dengan janji besar untuk memberdayakan desa dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Memasang target ambisius membentuk 80.000 koperasi dengan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, program ini seolah menjadi harapan baru bagi masyarakat desa. Akan tetapi, dibalik semangat pemberdayaan tersebut, terdapat sebuah kenyataan yang cukup paradoks. Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, seluruh aparatur negara diikat untuk menjalankan program ini secara ketat, seakan menandakan pola sentralisasi yang kuat dari pemerintah itu sendiri.
Alih-alih tumbuh secara organik dari kebutuhan dan inisiatif masyarakat desa, koperasi ini justru dibentuk dengan pendekatan top-down yang kaku dengan target pembentukan yang harus rampung dalam waktu singkat. Pendanaan yang mengandalkan pinjaman dari bank-bank milik negara dengan agunan dana desa pun menimbulkan kekhawatiran. Karena bisa saja koperasi ini berubah menjadi alat kontrol ekonomi yang lebih menguntungkan negara daripada rakyat desa itu sendiri.
Hasil kajian empiris Celios pada tahun 2025 menunjukkan bahwa mayoritas kepala desa merasa was-was terhadap potensi korupsi dan risiko pembiayaan yang membebani keuangan desa. Hal ini memperlihatkan adanya jurang antara janji setinggi langit dalam pemberdayaan dan realitas di lapangan. Pola tersebut mengingatkan kita pada pengalaman koperasi di masa lampau, yang sering kali terjebak dalam birokrasi dan politisasi. Sehingga gagal menjadi wadah yang benar-benar autentik untuk mengangkat kesejahteraan rakyat.
Dalam esai sederhana ini, penulis ingin mengajak pembaca menelaah bagaimana Koperasi Merah Putih, dengan label jargon ekonomi kerakyatan, seolah menjadi wujud baru dari etatisme. Negara mengambil alih peran dominan, dan koperasi hanya menjadi instrumen politik dan ekonomi yang terpusat. Sebagai warga negara, kita berhak bertanya sejauh mana program ini benar-benar mampu memberi ruang bagi masyarakat desa untuk berperan aktif dan mandiri, atau justru membatasi mereka dalam kerangka kebijakan yang mengendalikan mereka dari atas.
Mengenal Konsep Etatisme
Etatisme berasal dari kata bahasa Prancis étatisme, yang berakar dari kata état yang berarti negara. Secara bahasa, etatisme dapat dipahami sebagai paham atau sistem yang menempatkan negara sebagai pusat atau pengendali utama dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang politik dan ekonomi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etatisme didefinisikan sebagai paham yang lebih mementingkan negara daripada rakyatnya.
Secara istilah, etatisme adalah paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara dianggap sebagai sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dan ekonomi dalam suatu sistem yang dikontrol ketat menggunakan instrumen kekuasaan negara. Dalam konteks ekonomi, etatisme berarti negara mengambil peran dominan dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan ekonomi, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi, dengan tujuan utama mencapai pemerataan kemakmuran masyarakat.
Secara umum, etatisme merupakan sistem atau paham yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan nasional. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaku utama yang mengarahkan jalannya pembangunan dan mengontrol aktivitas ekonomi masyarakat. Meskipun etatisme bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, sistem ini juga sering dikritik karena berpotensi menghambat kreativitas individu, menimbulkan birokrasi yang berat, dan mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Etatisme Baru Bernama Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih muncul sebagai wujud baru dari etatisme yang menyusup ke ranah ekonomi kerakyatan di Indonesia. Meski dibungkus dengan jargon pemberdayaan desa dan penguatan koperasi, pada hakikatnya program ini memperlihatkan dominasi negara yang sangat kuat dalam pengelolaan dan pengendalian sumber daya ekonomi di tingkat desa.
Skema pendanaan koperasi ini menggunakan pinjaman dari bank milik negara seperti BRI dan BNI dengan agunan dana desa, yang berpotensi mengikat keuangan desa dalam jaringan kontrol negara. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga mengelola berbagai unit usaha strategis seperti distribusi sembako murah, klinik desa, cold storage, dan logistik desa yang semuanya dikendalikan oleh pemerintah pusat. Model ini menggeser koperasi dari semangat gotong royong dan kemandirian menjadi instrumen kebijakan fiskal dan moneter yang berorientasi pada pengendalian negara, sehingga koperasi tidak lagi menjadi wadah ekonomi rakyat yang tumbuh organik, melainkan alat penguatan dominasi negara di tingkat desa.
Lebih jauh, risiko ketergantungan finansial desa pada pinjaman yang harus dikembalikan serta potensi penyalahgunaan dana menimbulkan kekhawatiran serius. Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, program ini bisa memperparah masalah kemiskinan dan ketimpangan di desa, bukannya mengatasinya.
Koperasi Merah Putih bukan hanya soal membangun koperasi dalam jumlah besar, tetapi juga soal bagaimana negara mengatur ulang hubungan kekuasaan dalam ekonomi kerakyatan. Ini adalah bentuk etatisme baru yang menuntut refleksi kritis terhadap konsep koperasi dan pemberdayaan desa, agar tidak terjebak dalam pola lama yang menempatkan negara sebagai penguasa tunggal, dan justru mengabaikan semangat gotong royong serta kemandirian yang menjadi akar koperasi di Indonesia.
Koperasi Merah Putih dan Ragam Kepentingan
Kajian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan ragam kepentingan yang melekat dalam program ini, yang tidak sepenuhnya selaras dengan tujuan pemberdayaan masyarakat desa.
Pertama, terdapat kepentingan penguasaan dana desa oleh negara melalui skema pembiayaan koperasi dengan pinjaman dari bank milik negara yang menggunakan dana desa sebagai agunan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa desa kehilangan otonomi dalam mengelola keuangannya, karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lokal justru menjadi jaminan pinjaman, sehingga berpotensi membatasi fleksibilitas alokasi anggaran desa. Selain itu, 65 persen perangkat desa mengkhawatirkan potensi korupsi dan praktik rente yang dapat menggerus manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kedua, menyoroti dimensi politik dari program Koperasi Merah Putih. Sekitar 35 persen perangkat desa menilai koperasi ini berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan politik pemerintah pusat, terutama menjelang Pemilu 2029. Dengan jaringan koperasi yang tersebar luas, program ini dapat dimobilisasi untuk memperkuat posisi politik pemerintah di tingkat akar rumput. Selain itu, pendekatan pembentukan koperasi yang sangat top-down dan birokratis berisiko menggeser inisiatif ekonomi lokal seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi desa, sehingga menimbulkan potensi konflik sosial dan kerentanan.
Terakhir, kepentingan sentralisasi dan birokratisasi menjadi tantangan utama dalam program ini. Pengelolaan koperasi yang dikendalikan secara ketat oleh pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga mengurangi ruang partisipasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi. Kondisi ini berpotensi mengikis prinsip kemandirian dan demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas koperasi, sehingga Koperasi Merah Putih berisiko menjadi instrumen kontrol negara yang menghambat pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
