Hegemoni Politik Ruang dan Bencana Proyek Strategis Nasional

Oleh: Galang Geraldy (Dosen Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)

Di dalam dinamika pembangunan di Indonesia, Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap menjadi simbol ambisi negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan modernisasi infrastruktur. Di balik retorika pembangunan, sering kali terselip realitas ketimpangan dan dominasi politik ruang yang mengakibatkan berbagai bencana sosial dan ekologis. Tulisan ini mengurai melalui kacamata hegemoni politik ruang dalam konteks PSN, yang dapat dipahami sebagai dominasi negara dan korporasi dalam membangun wacana tata kelola ruang atas nama pembangunan. Melalui regulasi, kebijakan, dan instrumen hukum lainnya, negara menciptakan narasi bahwa PSN merupakan kebutuhan mendesak demi kepentingan nasional. Mengacu pada pemikiran Henri Lefebvre mengenai Production of Space (1974), di mana negara dan korporasi, dengan sumber daya politik dan ekonomi yang kuat, mendominasi definisi terhadap ruang (conceived space) mengesampingkan realitas bahwa ruang-ruang juga diciptakan oleh relasi dan dialektika sosial masyarakat setempat (perceived space) serta dihidupkan melalui imajinasi, keyakinan dan praktik spasial sehari-hari (lived space).

Di dalam beberapa pembangunan PSN sering kali mengabaikan aspek partisipasi publik dan hak-hak masyarakat lokal dalam pengelolaan ruang. Proyek infrastruktur skala besar seperti pembangunan bendungan, jalan tol, kawasan industri, dan pelabuhan kerap mengorbankan ruang hidup masyarakat adat, petani, dan komunitas marjinal. Mereka dipaksa untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi atau bahkan direlokasi secara paksa tanpa skema kompensasi yang adil. Konsekuensi dari hegemoni politik ruang dalam PSN tidak hanya menciptakan ketimpangan wacana alternatif di dalam ruang publik, namun juga menyentuh dalam ranah kehidupan diskriminasi sosial sampai bencana ekologis. Resistensi masyarakat terhadap PSN sering kali dibungkam dengan dalih kepentingan umum. Militerisasi proyek pembangunan, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan represi terhadap gerakan sosial menjadi bukti bahwa negara menggunakan kekuasaan hegemoniknya untuk mempertahankan kontrol atas ruang. Hal ini mencerminkan bagaimana ruang bukan hanya entitas fisik, tetapi juga arena politik di mana konflik kepentingan antara negara, kapital, dan masyarakat berlangsung.

Maka atas nama pembangunan pemerintah melalui berbagai wacana kebijakan dan regulasi melakukan penggusuran, alih fungsi lahan, dan eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada alienasi masyarakat setempat terhadap ‘hak atas ruang hidup’ serta bencana ekologis seperti banjir, longsor, serta pencemaran tanah dan air. Paradigma pembangunan yang mengutamakan investasi dan kapitalisasi ruang ini mengabaikan prinsip keberlanjutan sosial dan lingkungan, sehingga masyarakat justru yang paling terdampak harus menanggung risiko-risiko degradasi ekologi.

Diskriminasi Ruang

PSN seringkali bekerja melalui “kebijakan” diskriminasi ruang terhadap kelompok-kelompok rentan. Masyarakat adat misalnya, kerap menjadi korban ketidakadilan ruang akibat proyek-proyek pembangunan yang memprioritaskan kepentingan elite ekonomi dan politik. Dalam banyak kasus, mereka justru kehilangan akses terhadap tanah dan sumber daya yang menjadi penopang kehidupan mereka. 

Di Merauke, Papua, masyarakat adat Marind menolak proyek-proyek besar yang mengancam keberlangsungan lingkungan dan hak-hak mereka. Program pengembangan perkebunan skala besar, industri pertambangan, dan proyek infrastruktur yang diklaim sebagai bagian dari PSN justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat (Kompas, 15/03/2025). Bagi mereka hutan adalah rumah dan ekosistem kehidupan yang tidak bisa tergantikan dalam bentuk materiil apapun. Melalui kacamata Lefebvre (1974), persepsi soal ruang ini dihidupkan melalui identitas dan keterikatan terhadap tanah, air, dan sumber daya alam yang telah diwariskan secara turun-temurun (perceived space). Bagi masyarakat adat, ruang bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga ruang simbolik yang mengandung nilai budaya, spiritualitas, serta relasi sosial yang erat (lived space). Dengan demikian, mereka akan selalu melakukan perlawan terhadap segala paradigma maupun konsepsi terhadap pembangunan yang justru dianggap mengancam keberlanjutan kehidupan, meski aktor-aktor formal seperti pemerintah dan korporasi selalu memiliki kerangka teknokratis, legal dan formal (conceived space). Maka tak jarang kemudian konflik ruang tercipta melalui penggusuran, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menolak PSN menjadi alat bagi negara untuk meredam perlawanan. 

Lalu yang juga tak kalah heboh, kasus pembangunan pagar laut, sebagai bentuk upaya privatisasi terhadap ruang publik, membatasi akses masyarakat nelayan terhadap sumber daya laut yang menjadi mata pencaharian mereka.  Nelayan dan komunitas pesisir sering kali kehilangan akses ke daerah tangkap tradisional, di sisi lain ada kepentingan eksploitasi lingkungan pesisir untuk pengembang properti dan investo menjadi zona komersial dan wisata eksklusif, sehingga semakin mempersempit ruang bagi masyarakat setempat (Detik.com, 24/01/2025).

Selain itu diskriminasi ruang berkorelasi pada konflik agraria rakyat vs negara seperti aksi protes petani Kendeng terhadap pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng terjadi pada beberapa tahun,pada 2016 dan 2017. Di dalam aksi tersebut, sembilan warga melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana Merdeka, Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan pabrik semen. Aksi serupa berlanjut pada Maret 2017, di mana jumlah peserta yang mengecor kaki meningkat menjadi 41 orang. Tragisnya, pada 21 Maret 2017, salah satu peserta aksi bernama Patmi (48 tahun) meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mengikuti aksi tersebut (Kompas, 2017). Lalu masyarakat di Wadas yang  mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat menolak penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener (Tempo, 2022). Tak lupa, aktivis dan warga yang menolak tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi yang mengalami kriminalisasi, termasuk pemenjaraan (Kompas, 2023). Kemudian sejumlah petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) dikriminalisasi karena menolak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (BBC Indonesia, 2020), Di Kalimantan, masyarakat adat Dayak Wehea mengalami tekanan dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), di mana lahan adat mereka berpotensi diambil alih untuk kepentingan proyek nasional (The Jakarta Post, 2023). 

Bencana Ekologis

Selain diskriminasi dan alienasi rakyat terhadap ruang ‘kehidupannya’, PSN berimplikasi terhadap bencana ekologis seperti banjir yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, yang tidak hanya dapat dilihat sebagai fenomena alam, tetapi juga sebagai konsekuensi dari tata kelola ruang yang dipengaruhi oleh kebijakan pembangunan. PSN yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sering kali mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan, sehingga memperburuk risiko bencana ekologis seperti banjir. Bahwa sekitar 90 persen PSN berlokasi di dekat atau dalam wilayah rawan bencana alam, termasuk banjir, yang menyoroti pentingnya mempertimbangkan risiko bencana dalam perencanaan proyek infrastruktur (Kompas, 22/07/2024). 

Sorotan tajam disampaikan melalui kajian Mongabay Indonesia terkait kurangnya penilaian lingkungan yang komprehensif dalam PSN dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan peningkatan risiko banjir seperti pembangunan Eco City di Rempang, Kepulauan Riau, dimana tanpa kajian lingkungan yang memadai dapat mengancam kawasan mangrove dan terumbu karang di sekitarnya (Mongabay.co.id, 08/01/2025).

Banjir di Morowali misalnya, memiliki hubungan erat dengan hilirisasi nikel, sebagai bagian dari kebijakan proyek strategis nasional. Kebijakan ini telah menarik investasi besar-besaran dalam industri pertambangan dan pengolahan nikel, yang berimplikasi pada lonjakan aktivitas tambang nikel dengan 65 izin usaha pertambangan (IUP) aktif yang mencakup luas konsesi mencapai 155.051 hektar (greennetwork.id, 02/02/2024). Ekspansi industri ini telah mengubah tata ruang wilayah secara signifikan. Kawasan hutan dan lahan pertanian dialihfungsikan menjadi area pertambangan dan industri, mengurangi daya dukung lingkungan dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana banjir. Kasus banjir Morowali akhir-akhir ini semakin menunjukkan telah terjadi ketimpangan ruang antara ekonomi, ekologi dan sosial yang  semakin lebar (betahita.id, 19/03/2025)

Studi dari Forest Watch Indonesia (FWI) juga menunjukkan bahwa penurunan tutupan hutan akibat aktivitas tambang berhubungan langsung dengan peningkatan risiko banjir, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek ekologis dalam pengembangan proyek strategis di Teluk Weda Halmahera Tengah. Bahkan FWI mencatat sejak 2019 hingga Juli 2024, terjadi sekitar 19 peristiwa banjir di wilayah Teluk Weda. Lahan yang kehilangan vegetasi alami menjadi kurang mampu menyerap air hujan, sehingga meningkatkan potensi banjir dan longsor. Studi FWI memperkirakan total kerugian mencapai Rp 371,3 miliar, yang mencakup kerusakan lahan pertanian, infrastruktur jalan lokal, dan rumah tangga. Desa-desa seperti Lelilef Sawai, Waibulan, dan Kulo Jaya di Kecamatan Weda Tengah, serta Sagea dan Waleh di Kecamatan Weda Utara, merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak yang berisiko terdampak bahaya banjir (fwi.or.id, 25/10/2024).

Hegemoni politik ruang dalam PSN diperkuat oleh narasi pembangunan dan modernisasi. Negara menggunakan kebijakan, regulasi, dan aparat untuk menormalisasi pengambilalihan ruang dengan dalih kepentingan nasional dan kesejahteraan publik, meskipun seringkali menguntungkan kelompok elite tertentu. PSN merepresentasikan dominasi negara dalam produksi ruang yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Proyek-proyek ini didorong oleh kepentingan kapital, yang secara hegemonik membentuk ruang berdasarkan logika akumulasi modal, sering kali dengan mengabaikan hak-hak keadilan atas ruang bagi masyarakat setempat dan ekologi.

2 thoughts on “Hegemoni Politik Ruang dan Bencana Proyek Strategis Nasional”

  1. Mari kita gaungkan, bahwasanya semua hal memiliki etika. Tidak seenaknya berkuasa menang sendiri. Apabila kekuasaan dipaksakan untuk bisa merebut hak masyarakat, serakahnya membabi-buta. Apabila kekuasaan dipaksakan untuk mensejahterakan korporasi, trabas tempat seenaknya, sampai bencana melanda, buruknya penguasa nyata.

    1. Dengan maraknya kontroversi seputar proyek-proyek PSN di Rempang, Surabaya, dan Air Bangis mencerminkan ketegangan antara ambisi pembangunan dan hak-hak masyarakat lokal. Penting untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek perkotaan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi bukan seenaknya sendiri tanpa mempertimbangkan masyarakat tersebut, Dan jika kebijakan hanya melayani kepentingan kapital maka yang terjadi adalah eksploitasi ruang dan rumah kehidupan warga ataupun mata pencaharian terpinggirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *