Iklan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye Pemilu 2024
Oleh: Moch Edward Trias Pahlevi (Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu)

Komisi Pemilihan Umum beberapa hari lalu telah merilis sebuah laporan awal dana kampanye capres dan cawapres melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Dari laporan tersebut masyarakat dapat mengakses secara leluasa berapa besaran dana awal dari pasangan capres dan cawapres. Dalam laporan tersebut masyarakat dapat melihat laporan awal dana kampanye yang meliputi uang, barang, dan jasa yang berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai pengusung, perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.
Namun jikalau kita sebagai pemilih kritis melihat laporan tersebut di dalam sebuah sistem yang dimiliki oleh KPU sesungguhnya masih banyak kelemahan yang mengarah pada tidak transparansi nya sistem tersebut sebagai contoh dalam laporan tersebut tidak menjelaskan terkait dengan waktu dan identitas pihak pemberi sumbangan. Informasi terkait identitas pihak pemberi sumbangan ini menjadi penting apakah sumber uang yang diterima oleh pasangan calon capres dan cawapres ini benar-benar dari orang tersebut jangan sampai hal ini menyebabkan praduga-praduga di masyarakat secara luas.
Berdasarkan laporan awal dana kampanye yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum Prabowo-Gibran merupakan pasangan yang tercatat memiliki dana awal kampanye paling besar dengan jumlah Rp 31.438.800.000, selanjutnya di urutan kedua jumlah awal dana kampanye terbesar kedua ialah pasangan Ganjar-Mahfud dengan angka 31.438.800.000. Dan diurutkan paling kecil ialah Anies-Muhaimin dengan angka 1 Miliyar.

Namun, jika kita melihat laporan tersebut secara detail ketiga pasangan capres-cawapres tersebut diduga belum melaporkan iklan kampanye di media sosial kepada KPU. Padahal didesain sistem informasi kampanye dan dana kampanye yang didesain oleh KPU memungkinkan laporan penerimaan dan pengeluaran kampanye dapat diperbarui setiap saat.
Dari rilis temuan Komite independen Sadar Pemilu (KISP) pada tahap pertama rentan waktu 4 Agustus hingga 16 Juli 2023 bakal calon presiden Anies Baswedan sekitar Rp 160.902.232, Prabowo Subianto sekitar 4 Miliyar, dan Ganjar Prabowo sekitar 2 Miliyar rupiah. Di tahap kedua saat setelah penetapan dan memasuki tahapan kampanye kurun waktu 14 November hingga 9 Desember 2023 pasangan Anies-Muhaimin berkisar Rp 388.529.211, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Rp 840.196.906, dan Ganjar-Mahfud Rp 765.836.909
Pengaturan Iklan Kampanye hal yang penting
Secara ideal seharusnya iklan kampanye di medsos seharusnya dilaporkan kedalam sumbangan pihak ketiga. Sumbangan ini mestinya bisa dikategorisasikan sebagai sumbangan bentuk barang ataupun jasa. Dalam kacamata penulis memang banyak akun pengiklan diduga bukan akun resmi dari pasangan capres-cawapres akan tetapi hal ini perlu diberikan penekanan kepada tim capres-cawapres untuk memasukkan bagian dari laporan awal dana kampanye.
Media sosial saat ini opsi untuk membangun popularitas ataupun opsi untuk mempengaruhi pikiran publik. Masuk di fungsi media sosial yang mengarah pada hal tersebut maka potensi aktor-aktor yang mengambil opurtunisme akan punya potensi yang besar. Misalnya buzzer. Buzzer-buzzer yang mengamplifikasi informasi yang memecah belah, jika tidak diatur dalam kampanye politik maka berpotensi menjadikan ruang maya menjadi sampah dan berpeluang menyulut konflik.
Transparansi iklan politik di media sosial ini tentu menjadi lebih krusial, karena tak seperti halnya iklan media konvensional lainnya yang secara output yang ditampilkan kepada publik yang lebih luas, sedangkan iklan media sosial dapat disesuaikan dengan kelompok orang tertentu atau target ini, yang hal ini berpotensi mempolarisasi pemilih dan bisa mampu mendistorsi debat politik.
Dalam konteks Indonesia, terkait aturan kampanye di media sosial masih belum menjadi perhatian yang serius. Pendekatan yang digunakan masih sebatas membatasi kepemilikan akun. Hal ini terlihat bahwa persepsi kacamata KPU masih mengatur pada ranah yang tradisional sedangkan secara situasi telah berubah.
Dengan tidak ada pengaturan yang jelas serta laporan terhadap iklan kampanye kepada penyelenggara pemilu maka bisa dinilai bahwa proses penyelenggaraan pemilu dengan dikaitkan pada aspek digital sesungguhnya secara pemikiran masih tertinggal badan penyelenggara pemilu di Indonesia.
Belajar dari negara tentangan yakni Filipina, dimana di Filipina mewajibkan penguna media sosial untuk mendaftarkan identitas hukum dan nomor telpon saat penguna membuat akun baru. Hal ini agar mencegah terjadi adanya akun-akun yang tidak beridentitas jelas melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti disinformasi, ujaran kebencian, dan digunakan sebagai trolls.
Seharusnya Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar serta penguna media sosial yang cukup besar perlu memikirkan hal regulasi tentang pengaturan media sosial lebih rinci. Jika media sosial dianggap hal yang biasa-biasa saja maka tidak mungkin media sosial justru sebagai tempat sarana memicu konflik di masyarakat.
Media sosial potensi menjadikan ruang uang kampanye tidak resmi
Komite Independen Sadar Pemilu dalam kurun waktu 1 tahun mengamati pergerakan media sosial salah satunya ialah capres cawapres yang berkontestasi pada pemilu 2024. Dalam penelusuran ini memang capres-cawapres tidak menampikan bahwa media sosial menjadi ruang bertarung mereka dalam memberikan persepsi tentang citra diri.
Secara regulasi memang setiap kandidat capres-cawapres sesuai ketentuan wajib melaporkan akun resmi media sosial mereka, akan tetapi jika ditelusuri memang pemasangan iklan di media sosial dilakukan lewat akun relawan atau akun yang tidak resmi. Hal ini yang menyulitkan saya sebagai pemantau pemilu dari organisasi Komite Independen Sadar Pemilu melakukan penelusuran pelaporannya.
Pelaporan dana kampanye yang tidak ketat tentu tidak menutup kemungkinan atau berpotensi media sosial menjadi tempat yang nyaman mendapatkan suntikan aliran dana dari asing untuk keperluan kampanye. Maka disinilah pentingnya pengaturan regulasi iklan media sosial yang menyasar terkait dengan pelaporan dana kampanye.
Penyelenggara pemilu, DPR, dan Eksekutif perlu memikirkan persoalan media sosial yang digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Pola komunikasi politik Sudah semakin cair. Politik saat ini sudah banyak bekerja dalam banyak interaksi melalui simbol dan bahasa yang bervariatif. Belum lagi saat ini teknologi semakin maju dengan kehadiran Artificial Intelegent maka variasi penyebaran informasi makin banyak dan juga berpotensi adanya penyalahgunaan. Maka perlu instrumen hukum juga lebih maju dan tidak tertinggal dengan zamannya
