Indonesia Pasca Reformasi 1998
Oleh: Muhammad Taufik Ridho (Research Intern Muda Bicara ID)

Sejak kemerdekaan diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia terus menghadapi berbagai lika-liku perjalanan yang tidak mudah. Pada masa kepemimpinan Bung Karno, gejolak dari dalam dan luar negeri mewarnai perjalanan bangsa yang kemerdekaannya baru seumur jagung ini.
Puncaknya adalah peristiwa 30 September 1965 yang menandai akhir kekuasaan Bung Karno dan naiknya Jenderal Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia. Presiden Soeharto dengan Orde Barunya berhasil menancapkan kekuasaannya hingga tiga puluh dua tahun lamanya. Orde Baru melangsungkan kekuasaannya secara absolut dan otoriter sehingga mendapat reaksi perlawanan dari masyarakat luas.
Selama tiga puluh dua tahun, Orde Baru melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap pers. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjamur bagaikan virus yang tak ada penawarnya. Pemilihan umum yang bebas dan adil sebagai indikator negara yang menganut sistem demokrasi telah dikhianati oleh Orde Baru melalui berbagai manipulasi untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Soeharto. Kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat diawasi begitu ketat, salah satunya melalui kebijakan asas tunggal.
Pancasila dijadikan mesin penggebuk bagi mereka yang dianggap kontra terhadap pemerintah. Rentetan peristiwa inilah yang kemudian memancing perlawanan elemen masyarakat untuk mengakhiri kekuasaan Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama tiga puluh dua tahun lamanya. Setidaknya ada enam poin tuntutan masyarakat dalam agenda reformasi 1998, antara lain: supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengadilan Presiden Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan dwifungsi ABRI, dan otonomi daerah seluas-luasnya (Adryamarthanino & Ningsih, n.d.).
Enam agenda reformasi ini menemui titik terang ketika pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Namun, meskipun Orde Baru telah berakhir dan reformasi berhasil dilakukan, berbagai permasalahan yang jauh lebih besar justru semakin menghantui perjalanan bangsa Indonesia.
Praktik KKN yang Semakin Menjamur
Permasalahan yang sangat erat kaitannya dengan Orde Baru adalah praktik KKN yang terpusat di lingkaran Presiden Soeharto. Keluarga Presiden hingga elite militer turut andil dalam melanggengkan praktik KKN pada masa Orde Baru. Begitu banyak aset keluarga Cendana (sebutan untuk keluarga Soeharto) yang terindikasi melakukan korupsi karena tidak adanya audit yang menyeluruh.
Di sisi lain, militer sebagai tenaga pendukung kekuasaan Orde Baru juga mendapat keistimewaan dengan penempatan elite militer di berbagai jabatan pemerintahan. Meski reformasi 1998 berhasil membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen negara, hal tersebut tidak dapat menghentikan berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Korupsi yang pada masa Orde Baru tersentralisasi di lingkaran Presiden Soeharto kini menjamur ke berbagai lini kehidupan hingga melibatkan politisi, pejabat daerah, dan pengusaha lokal. Sejak 1995, Indeks Korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, puncaknya pada 2019 yang mencapai 40 dari 100 poin (Trading Economics, n.d.).
Praktik KKN dalam Lingkaran Partai Politik di Indonesia
Semakin maraknya praktik KKN ini tidak bisa lepas dari perubahan sistem partai politik di Indonesia menjadi sistem multi-partai. Sejatinya, sistem multi-partai memang membawa angin segar bagi kebebasan berpolitik di Indonesia yang sebelumnya sangat tersentral pada partai penguasa pendukung Orde Baru. Namun, perubahan sistem ini tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat, sehingga praktik transaksional masih menjamur di tubuh partai politik.
Terlebih, pengelolaan partai politik di Indonesia pasca-Orde Baru masih bersifat elitis dan kekeluargaan sehingga menimbulkan oligarki politik hingga praktik politik dinasti dalam tubuh partai politik di Indonesia. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah praktik politik uang pada masa kampanye yang menyebabkan partai politik tidak lagi berorientasi untuk memperjuangkan ideologi dan nilai politiknya. Sebaliknya, partai-partai justru berorientasi pada kekuasaan yang dalam implementasinya sangat pragmatis dan oportunis.
Alih-alih membawa harapan bagi masyarakat luas pasca-reformasi, partai politik justru menjadi pelaku dari maraknya praktik-praktik KKN di Indonesia. Minimnya audit keuangan partai menyebabkan partai politik bergerak sporadis dengan melakukan praktik jual beli jabatan. Hal ini juga berdampak pada hilangnya fungsi partai politik sebagai instrumen pendidikan politik dan penyerap aspirasi rakyat.
Hasilnya, banyak kader partai politik yang ketika ditempatkan di lembaga negara berkinerja buruk dan tersandung kasus korupsi karena harus menutup biaya besar yang sebelumnya dikeluarkan saat kampanye. Hal ini didukung dengan survei Global Corruption Barometer yang dilakukan oleh Transparency International, yang menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara paling korup menurut persepsi masyarakat Indonesia (Transparency International, n.d.).
Hilangnya Independensi Lembaga Kehakiman
Salah satu agenda reformasi 1998 adalah supremasi hukum. Hal ini ditandai dengan berdirinya lembaga kehakiman bernama Mahkamah Konstitusi yang salah satu tugasnya adalah untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, meski upaya untuk memperbaiki penegakan hukum terus dilakukan, pada kenyataannya independensi lembaga kehakiman juga kian dipertanyakan. Masih segar dalam ingatan kita bersama ketika Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan sang putra untuk ikut andil dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Intervensi yang dilakukan oleh Presiden membuka kembali lembaran luka lama pada masa Orde Baru, di mana kekuasaan Presiden menjadi tak terbatas. Tentu ini menjadi alarm akan bahaya intervensi elite politik yang mengancam independensi lembaga kehakiman di Indonesia, ditengah buruknya tata kelola partai politik di Indonesia.
Besarnya wewenang partai politik dan minimnya pengawasan terhadap institusi kepartaian di Indonesia semakin membuka celah bagi berbagai upaya intervensi yang sering kali dilakukan oleh politikus-politikus di Indonesia.
Campur Tangan Militer dalam Urusan Sipil
Pengkhianatan terbesar terhadap agenda reformasi 1998 terlihat ketika pemerintah kembali menempatkan militer dalam urusan-urusan sipil. Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru menghasilkan berbagai pasal karet yang memberikan wewenang kepada personel TNI aktif untuk kembali menduduki jabatan-jabatan sipil.
Tentunya, ini bertolak belakang dengan amanat reformasi 1998 yang membatasi peran militer dalam urusan-urusan sipil. Kembalinya dwifungsi militer tidak hanya sekadar mengancam amanat reformasi 1998, tetapi lebih jauh lagi mengancam penegakan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Menurut Economic Intelligence Unit, pada tahun 2024, Indonesia mengalami penurunan indeks demokrasi dengan skor 6,44 dari rentang 0-10. Skor ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 6,53 poin, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat ke-59 dalam peringkat global (Yonatan, n.d.).
Di tengah menurunnya indeks demokrasi di Indonesia, langkah pemerintah yang memberikan wewenang besar terhadap militer untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tentu menimbulkan berbagai penolakan dari elemen masyarakat yang khawatir akan mengancam nilai-nilai demokrasi.
Rekomendasi Kebijakan:
- Pendidikan Anti-Korupsi
Permasalahan korupsi bukan persoalan yang muncul begitu saja. Oleh karena itu, pencegahan korupsi perlu dilakukan dari tingkatan yang paling dasar. Penerapan pendidikan anti-korupsi dari tingkat sekolah dasar merupakan upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran guna mencegah timbulnya praktik korupsi. - Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU KPK saat ini memicu berbagai kekhawatiran di kalangan masyarakat karena semakin melemahkan KPK sebagai lembaga yang bersifat independen. Maka, perlu dilakukan revisi undang-undang yang mengatur tugas dan wewenang KPK dengan berorientasi pada penegakan hukum yang adil dan merata. - Reformasi Partai Politik
Audit keuangan partai secara berkala dan terpadu perlu dilakukan agar keuangan partai politik menjadi lebih transparan.
Revisi UU Partai Politik sebagai upaya untuk kembali menegaskan fungsi partai sebagai instrumen pendidikan politik dan penyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, revisi UU Partai Politik juga harus mengatur regulasi dana kampanye yang digunakan oleh partai politik agar sumber dana yang diperoleh dapat diketahui oleh publik.
Pembentukan program kaderisasi secara transparan untuk menghindari praktik transaksional dalam pengusungan calon saat kontestasi pemilihan umum berlangsung, serta demokratisasi internal partai politik sebagai upaya pencegahan tumbuhnya oligarki dalam institusi kepartaian di Indonesia. - Reformasi Lembaga Kehakiman di Indonesia
Sebagai upaya untuk menjaga supremasi hukum, perlu dilakukan reformasi lembaga kehakiman di Indonesia yang meliputi perlindungan bagi hakim, sistem rekrutmen yang berdasarkan proporsionalitas, dan transparansi proses peradilan di Indonesia. - Revisi UU TNI
Revisi UU TNI dengan menghilangkan pasal-pasal karet yang memberikan celah pada TNI untuk masuk dalam politik praktis dan campur tangan TNI dalam urusan sipil.
Evaluasi secara menyeluruh terhadap penempatan personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak pada tempat yang seharusnya.
Penguatan regulasi guna menjamin netralitas TNI.
