Kekuasaan, Kesejahteraan, dan Krisis Demokrasi: Membaca Ulang Kontrak Sosial Indonesia

Oleh: Ibrayoga Rizki Perdana (Mahasiswa S2 Politik dan Pemerintahan UGM)

Ilustrasi. Sumber: Canva

Ketika ribuan orang kembali memenuhi jalanan, membawa spanduk dan suara yang tak kunjung didengar, kita tidak sedang menyaksikan keributan. Kita sedang menyaksikan rakyat yang menagih janji. Janji bahwa negara akan melindungi, menyejahterakan, dan mendengarkan. Janji yang tertulis dalam konstitusi, namun kian kabur dalam praktik. Demonstrasi bukanlah gangguan, melainkan alarm. Ia adalah sinyal bahwa ada sesuatu yang retak dalam kontrak sosial antara negara dan warganya.

Gelombang protes yang muncul di berbagai kota bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi dari kekecewaan yang sistemik, terhadap demokrasi yang hanya prosedural, terhadap kesejahteraan yang bersifat sementara, dan terhadap kekuasaan yang semakin terkonsentrasi di tangan segelintir elite. Untuk memahami akar dari gejolak ini, kita perlu membedah ulang relasi antara tiga pilar utama negara modern: kekuasaan (power), kesejahteraan (welfare), dan demokrasi (democracy).

Kekuasaan: Siapa yang Mengendalikan Negara?

Dalam teori politik klasik, kekuasaan adalah kemampuan untuk menentukan arah kebijakan dan mengatur distribusi sumber daya. Namun dalam praktik kontemporer, kekuasaan tidak lagi bersandar pada legitimasi elektoral semata, melainkan pada akumulasi modal dan kontrol atas institusi. Winters (2011) menyebut Indonesia sebagai “oligarki sipil”, di mana kekayaan ekstrem segelintir orang diterjemahkan langsung menjadi dominasi politik.

Kekuasaan dalam konteks ini bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi pemerintahan, tetapi siapa yang menentukan isi undang-undang, arah anggaran, dan siapa yang bisa memengaruhi keputusan strategis negara. Ketika partai politik bergantung pada pendanaan elite, dan media dikendalikan oleh konglomerat, maka kekuasaan berpindah dari rakyat ke pemilik modal. Negara tidak lagi menjadi alat publik, melainkan instrumen privat yang melayani kepentingan segelintir orang.

Kesejahteraan: Apa yang Dijanjikan dan Siapa yang Mendapatkan?

Kesejahteraan adalah janji inti dari negara modern. Ia bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat karitatif, melainkan jaminan atas hak hidup yang layak, meliputi akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan yang bermartabat, dan perlindungan sosial yang berkelanjutan. Dalam kerangka negara kesejahteraan yang ideal, hak-hak ini bersifat universal dan tidak bergantung pada siklus politik atau kondisi darurat. 

Namun di Indonesia, kesejahteraan masih diperlakukan sebagai belas kasihan negara, bukan sebagai hak konstitusional warga. Model yang diterapkan bersifat residual: negara hanya turun tangan ketika krisis terjadi, dan bantuan sosial diberikan secara temporer, sering kali menjelang pemilu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa rasio Gini Indonesia stagnan di angka 0,375. Angka ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang diklaim stabil tidak disertai dengan distribusi pendapatan yang adil. Ketimpangan ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari struktur ekonomi-politik yang bias terhadap kepentingan elite. 

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang konsisten tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan mayoritas warga, karena manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh kelompok atas yang memiliki akses terhadap modal, jaringan politik, dan pengaruh kebijakan. Sementara itu, kelompok bawah tetap terjebak dalam siklus kerentanan ekonomi, tanpa jaminan sosial yang memadai.

Dalam praktiknya, program bantuan sosial (bansos) sering kali digunakan sebagai alat elektoral, bukan sebagai instrumen pembangunan jangka panjang. Penelitian oleh Aspinall & Berenschot (2019) menunjukkan bahwa distribusi bansos di Indonesia lebih sering dikaitkan dengan loyalitas politik daripada kebutuhan objektif warga. 

Bansos menjadi bagian dari praktik klientelisme yang mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan elektoral. Akibatnya, kebijakan kesejahteraan kehilangan orientasi strukturalnya dan berubah menjadi alat reproduksi kekuasaan.

Ketika subsidi dicabut, harga kebutuhan pokok naik, dan jaminan sosial tidak memadai, rakyat merasa negara telah mengingkari janji kesejahteraan yang seharusnya menjadi hak dasar. 

Demokrasi: Siapa yang Didengar dan Siapa yang Diabaikan?

Demokrasi bukan hanya soal pemilu. Ia adalah sistem di mana rakyat memiliki kontrol atas keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Namun demokrasi Indonesia cenderung procedural, berhenti pada pemilihan umum, tanpa menjamin partisipasi substantif. Ketika parlemen lebih sibuk mengatur alokasi anggaran daripada mendengar aspirasi, dan ketika proses legislasi minim transparansi, maka demokrasi kehilangan makna.

Tilly & Tarrow (2015) menyebut aksi massa sebagai bagian dari contentious politics, yaitu bentuk partisipasi politik yang muncul ketika saluran formal tidak lagi berfungsi. Demonstrasi bukanlah bentuk anarkisme, melainkan mekanisme koreksi terhadap sistem yang tidak responsif. Jalanan menjadi mahkamah rakyat, tempat di mana kebijakan yang tidak adil digugat dan legitimasi kekuasaan diuji.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah contoh nyata. Proses legislasi yang kilat dan minim partisipasi publik memicu gelombang protes nasional. Buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil turun ke jalan bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk mengingatkan bahwa demokrasi tidak bisa dijalankan tanpa rakyat.

Politik Emosi dan Mobilisasi Kolektif

Gerakan sosial tidak hanya digerakkan oleh kalkulasi rasional, tetapi juga oleh emosi kolektif. Van Zomeren et al. (2008) menjelaskan bahwa partisipasi dalam aksi kolektif dipicu oleh tiga faktor: identifikasi kelompok, kemarahan atas ketidakadilan, dan efikasi kolektif. Ketika individu merasa menjadi bagian dari kelompok yang tertindas, merasakan kemarahan bersama, dan percaya bahwa aksi mereka dapat membawa perubahan, maka mobilisasi terjadi.

Fenomena ini terlihat jelas dalam aksi-aksi terbaru. Rasa senasib sebagai warga yang aspirasinya diabaikan memicu kemarahan, yang kemudian termobilisasi melalui narasi bersama, simbol visual, dan aksi fisik. Efikasi kolektif diperkuat oleh keberhasilan aksi sebelumnya, solidaritas lintas kampus, dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Namun yang lebih penting: emosi kolektif ini bukanlah bentuk irasionalitas massa, melainkan ekspresi politik yang sah. Dalam konteks demokrasi yang stagnan, kemarahan publik adalah bentuk rasional dari kesadaran politik yang terpinggirkan.

Menuju Kontrak Sosial yang Baru

Gejolak sosial yang sering terjadi tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratis semata. Ia menuntut perubahan struktural yang lebih mendalam. Kontrak sosial antara negara dan rakyat perlu dinegosiasikan ulang, dengan menempatkan kekuasaan di bawah kontrol publik, kesejahteraan sebagai hak universal, dan demokrasi sebagai partisipasi aktif yang bermakna.

Langkah ini membutuhkan reformasi kelembagaan, redistribusi kekuasaan, dan penguatan masyarakat sipil. Memang bukan perkara mudah, tetapi tanpa langkah itu, demokrasi akan terus terperangkap dalam siklus representasi semu, sementara kesejahteraan tetap menjadi janji yang tak pernah benar-benar ditepati.

Jika negara ingin merawat stabilitas jangka panjang, maka mendengar suara dari jalanan bukanlah kelemahan, melainkan keharusan. Sebab di sanalah, dalam teriakan dan tuntutan rakyat, kita menemukan denyut nadi demokrasi yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *