KPPS sebagai Tonggak Demokrasi
Oleh: Asep Tantan Permana

Pelantikan dan Bimbingan Teknis KPPS Se-Indonesia berbeda dengan tahun lalu, pelantikan dan bimtek KPPS tahun ini diwarnai dengan tren media sosial berkenaan suka duka pelantikan dan bimtek Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibalut dalam konten jokes.
Dalam kacamata anak muda, KPPS sebelumnya tidak begitu diminati karena posisinya yang dinilai tidak mempunyai gengsi dan tugasnya yang cukup begitu berat. Berbeda dengan pemilu kali ini, minat anak muda menjadi KPPS begitu besar. Adanya tren di media sosial tentang serba serbi pelantikan dan bimtek KPPS, menjadi dampak positif bagi KPPS itu sendiri.
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyebutkan bahwa KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di TPS. KPPS bertanggung jawab atas proses pemungutan suara dari awal hingga akhir, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara. KPPS harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi. Tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa proses pemilu dan pemilihan berjalan dengan lancar, transparan dan akuntabel.
Dengan tugas yang penting tersebut KPPS sudah selayaknya mendapat apresiasi publik, sebagai penjaga gerbang akhir kualitas demokrasi di Indonesia. Meningkatnya minat masyarakat menjadi anggota KPPS tidak sebatas karena meningkatnya fasilitas yang diterima KPPS.
Penulis melihat ada niat baik dan ikhlas dari masyarakat yang berbondong ingin menjadi anggota KPPS adalah sebuah bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya demokrasi di Indonesia. Seiring dengan tren media sosial yang berawal dari guyonan sampai dengan menjadi kebanggaan bagi mereka yang lolos dan berhasil dilantik menjadi anggota KPPS pada Pemilu tahun 2024, menjadi dampak positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Peranan media sosial menjadi sangat vital dalam setiap momentum perkembangan masyarakat Indonesia, terutama generasi muda saat ini.
KPPS dan kebanggaan anak muda mengambil peran dalam Pemilu 2024 harus menjadi pemantik bagi generasi muda agar dapat mengambil peran-peran penting dalam setiap proses demokrasi di Indonesia. Viralisasi di media sosial harus disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat karena itu adalah ciri khas dari penciptaan ekpresi anak muda akan situasi dan kondisi yang mereka rasakan. Serba serbi pelantikan dan bimtek anggota KPPS semoga menjadi dampak baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Selamat bertugas dan menjadi kebanggaan keluarga dan negara para pejuang demokrasi KPPS Se-Indonesia.
