Mengenal Sistem Noken, Kearifan Lokal dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Muda Bicara ID – Sistem Noken merupakan pelaksanaan Pemilu yang digunakan secara khusus di sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Nama sistem ini merujuk pada noken, sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.
Meskipun asal-usul sistem noken tidak dapat dipastikan secara akurat, beberapa meyakini bahwa gagasan ini muncul menyebut istilah tersebut ada selama pesta bakar batu, sebuah tradisi di Papua. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem noken pada tahun 1970-an, bukan sebagai warisan tradisi lama dari masyarakat Pegunungan Tengah Papua.
Bagaimana Mekanisme Sistem Noken dalam Pemilu?
Sistem noken, yang diterapkan di daerah adat Mee Pago (Papua Tengah) dan La Pago (Papua Pegunungan), tidak memiliki definisi umum yang mengarah pada satu jenis pemilihan umum tertentu. Meskipun demikian, terdapat dua pola umum dalam sistem noken secara keseluruhan.
1. Sistem Big Man
Sistem pertama, dikenal sebagai sistem Big Man (pria berwibawa), memberikan keputusan penuh kepada kepala suku. Kepala suku dapat mencoblos atas nama warganya atau memberikan informasi pilihan warganya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Sistem Gantung
Sistem kedua, yang dikenal sebagai “noken gantung,” berdasarkan pada kesepakatan bersama masyarakat dengan kepala suku setelah melalui proses deliberasi yang mendalam melibatkan semua pihak sebelum pengambilan keputusan. Pada hari pemilihan umum, tas noken berfungsi sebagai alternatif untuk kotak suara. Setiap noken mewakili satu calon, dan pemilihan dilakukan di depan umum dengan cara memasukkan surat suara ke dalam noken calon yang sudah disepakati atau dengan berbaris di depan noken tersebut.
Suara dapat diberikan kepada satu calon atau dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Meskipun, disampaikan bahwa elemen deliberasi dan pemilihan umum dengan menggunakan noken telah reda dalam praktiknya.
Bagaimana Pandangan Konstitusi terhadap Sistem Noken?
Menurut Mahkamah Konstitusi, sistem noken dianggap konstitusional karena dianggap sebagai pendekatan yang paling realistis untuk mencegah konflik dan disintegrasi. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi mengakui sistem noken sebagai bagian dari hak adat masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah.
Meski demikian, sistem noken mendapat kritik karena dapat memicu sistem broker yang melibatkan politik uang, rentan dimanipulasi oleh elit politik, mengorbankan hak pilih individu, dan bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Hasil pemilihan umum dengan sistem noken dianggap “aneh” bila dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia, dengan tingkat partisipasi mencapai 100%, tidak ada suara tidak sah, dan perolehan suara calon mencapai 100% di beberapa wilayah. Selain itu, pandangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa sistem noken dapat menjaga perdamaian dipertanyakan, karena sebaliknya dianggap dapat memperburuk ketegangan dan konflik antar-etnis.
