MBG dan Batas Tafsir Anggaran Pendidikan
Oleh: Kodrat Alamsyah (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII))

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini ramai di jagat media. Salah satu postingan yang ramai memperlihatkan potongan video seseorang yang sedang membahas polemik MBG di Mahkamah Konstitusi. Diketahui, saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang melakukan sidang perkara Uji Materiil UU APBN 2026 yang memasukkan MBG dalam anggaran pendidikan. Sebagai bentuk penekanan juga, tulisan ini tidak membahas penting atau tidaknya MBG, tetapi membahas konstitusionalitas MBG yang dimasukkan dalam anggaran pendidikan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut UU APBN 2026) mengalokasikan sekitar Rp769 triliun sebagai anggaran pendidikan. Anggaran sekitar Rp769 triliun itu telah menyentuh 20% total anggaran belanja negara. Ini dilakukan karena konstitusi Indonesia memberikan mandatory spending sebesar 20% untuk anggaran pendidikan (lihat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945).
Problem terjadi pada lingkup anggaran pendidikan tersebut. Dari sekitar Rp769 triliun, dianggarkan sekitar Rp223 triliun anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap program MBG. Pertanyaannya, apakah pemberian makan (dalam hal ini MBG) sesuai dengan lingkup pendidikan? Sebab, jika tidak, anggaran pendidikan (tanpa memasukkan MBG) sejatinya tidak menyentuh 20% (sebagaimana mandat konstitusi), tetapi hanya sekitar 14,2% saja. Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat dari keinginan asli perumus konstitusi saat amandemen UUD NRI 1945.
Dinamika dalam merumuskan anggaran pendidikan tercatat rapi dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, Buku IX Pendidikan dan Kebudayaan. Sejauh pembacaan penulis, perdebatan terjadi pada perlukah anggaran pendidikan disebutkan secara kuantitas dalam konstitusi atau tidak? Tetapi, secara substansial, pembahasan angka 20% itu memperlihatkan satu pola yang konsisten, yakni peningkatan mutu pendidikan.
Mutu pendidikan yang sering dibahas perwakilan fraksi memperlihatkan dua isu, yakni perbaikan sistem pendidikan yang layak (pemerataan pembangunan sekolah) dan peningkatan bantuan subsidi pendidikan. Fraksi Reformasi (FR) menyampaikan bahwa anggaran pendidikan harus diatur secara tegas dalam konstitusi yakni sebesar 20%. Patrialis Akbar sebagai perwakilan FR menegaskan agar “jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak sekolah hanya gara-gara biaya dan ini yang terjadi selama ini.”
Soedijarto, perwakilan FR juga, menekankan pentingnya kuantitas anggaran pendidikan di konstitusi agar tidak mengalami tarik-menarik politik pembahasan anggaran. Sebab, sejauh ini, Soedijarto menyampaikan pembahasan anggaran pendidikan itu at the last time, “setelah diotak-atik, baru ketemunya segitu.” Dengan demikian, angka 20% itu sebagai jaminan konstitusional negara serius untuk perbaikan sistem pendidikan nasional dan peningkatan kualitas SDM.
Arah pembahasan di atas sebenarnya sudah bisa ditebak, apabila kita melihat naskah UUD NRI 1945 sebelum amandemen. Awalnya, konstitusi Indonesia mengatakan hak warga negara adalah mendapatkan pengajaran. Hak pengajaran tersebut, pasca amandemen, diubah menjadi hak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, wajar saja, perumusan anggaran 20% anggaran pendidikan itu tidak lepas dari lingkup pengajaran, yakni sekolah (tempat pengajaran) dan kualitas pengajar.
Distorsi Anggaran Pendidikan
Secara keseluruhan, amandemen UUD NRI 1945 selesai tahun 2002. Namun, dalam praktiknya, pemerintah kesulitan mewujudkan mandatory spending 20% anggaran pendidikan. Terhitung, semenjak Mahkamah Konstitusi didirikan (tahun 2004), permohonan pengujian UU APBN selalu diajukan tiap tahunnya karena pemerintah tidak mampu merealisasikan perintah konstitusi, 20% APBN harus untuk pendidikan.
Anggaran pendidikan 20% pertama kali terealisasi pada UU APBN 2009. Itu pun karena Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, membuka peluang memasukkan gaji pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut memang membantu pemerintah mencapai ambang batas konstitusional, tetapi sebenarnya tidak semua hakim MK sepakat atas pelebaran makna gaji pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ada tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim dissenter tersebut mengingatkan bahwa Undang Undang Sisdiknas memiliki tujuan yang mulia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana pembukaan UUD NRI 1945. Gaji pendidik pada dasarnya merupakan belanja rutin pegawai. Komponen tersebut tidak selalu meningkatkan mutu pendidikan sebagaimana yang diinginkan perumus konstitusi.
Pada titik ini, penulis ingin menyampaikan bahwa semenjak tahun 2009 anggaran pendidikan sudah mengalami distorsi anggaran. Pencapaian 20% anggaran ditopang oleh perluasan makna anggaran pendidikan. Lalu pemerintahan saat ini memasukkan MBG ke anggaran pendidikan. Kebijakan makin memperluas pergeseran makna anggaran pendidikan yang diinginkan perumus konstitusi, yakni perbaikan/pemerataan sistem pendidikan dan peningkatan kualitas sistem pendidikan.
Kondisi pendidikan nasional menunjukkan paradoks. GoodStats (2025) mencatat lebih dari 60% ruang kelas SD masuk status rusak pada tahun ajaran 2024/2025. Angka putus sekolah pun tidak menunjukkan angka yang membaik. Pada tahun ajaran 2023/2024, tingkat putus sekolah SD naik dari 0,17% menjadi 0,19%, sedangkan SMP naik dari 0,14% menjadi 0,18% (GoodStats, 2024).
Persoalan tersebut belum termasuk tantangan transisi pendidikan menengah. Data Kemendikbud yang diberitakan Kompas.com (2023) menunjukkan sekitar 198 ribu siswa tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Pada saat yang sama, 22,25% atau sekitar 9,9 juta anak muda usia 15-24 tahun berstatus NEET, yakni tidak sekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan (BPS, 2023).
Permohonan uji materiil UU APBN 2026 yang saat ini sedang disidangkan tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah MBG baik atau buruk sebagai kebijakan pemerintah. Mahkamah Konstitusi sedang diminta untuk menentukan batas konstitusional: apakah program yang bukan komponen inti penyelenggaraan pendidikan dapat dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan.
Tanpa kejelasan batas konstitusional, besaran anggaran pendidikan berpotensi dipermainkan. Putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan menentukan arah penting. Anggaran pendidikan dapat tetap menjadi instrumen afirmatif untuk memperbaiki mutu manusia Indonesia, atau berubah menjadi formula administratif yang mudah diakali. Konstitusi membutuhkan tafsir yang menjaga substansi, bukan sekadar merapikan angka dalam APBN.
