Membingkai Gratifikasi dalam Sepotong Brownies di Balik Skripsi 

Oleh: Yayang Nanda Budiman, S.H

Ilustrasi: AI

Menjelang semester akhir masa studi, ketika hari-hari disesaki tenggat skripsi dan deadline yudisium yang mendesak untuk segera diselesaikan, sebuah pemandangan yang hampir menjadi klise terjadi di sejumlah perguruan tinggi: sejumlah mahasiswa tingkat akhir membawa sebungkus kue, sekotak makanan, sebingkai souvenir kepada dosen pembimbing. Melalui narasi yang dipertahankan bertahun-tahun, tradisi ini dianggap sebatas bentuk apresiasi, ungkapan terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan selama proses penyusunan skripsi berlangsung. 

Namun, jika kita mencoba untuk menyelami fenomena ini lebih dalam, ada nuansa kegelisahan yang tak mudah untuk diabaikan. tradisi ini, dalam sejumlah kasus, bukan sekedar ekspresi rasa syukur. Ia telah mengalami pergeseran menjadi strategi halus untuk memperlancar revisi, mempercepat tanda tangan, dan meminimalisir alur birokrasi akademik yang melelahkan. Dalam sepiring brownies manis yang dihantarkan di samping setumpuk skripsi itu terselip realitas pahit: normalisasi gratifikasi sejak dalam ruang akademik.

Gratifikasi dan Sebungkus Brownies Terima Kasih

Dalam konstruksi hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dapat didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas yang berpotensi mengandung konflik dengan kepentingan si penerima. Ketika hadiah, kue atau bingkisan yang diberikan kepada pihak yang mempunyai otoritas, dan pemberian tersebut berpotensi dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, maka praktik itu memasuki wilayah gratifikasi yang patut diwaspadai. 

Secara hierarkis, konteks relasi mahasiswa dengan dosen pada dasarnya tidak setara. Mahasiswa membutuhkan validasi akademik berupa tanda tangan pengesahan dari dosen pembimbing untuk bisa melanjutkan penyusunan skripsi ke tahap selanjutnya, sementara dosen pun mempunyai otoritas untuk memperlancar atau memperlambat proses tersebut. Dalam hubungan semacam ini, segala bentuk pemberian sekalipun dengan label “terima kasih” menjadi rentan menimbulkan konflik kepentingan di baliknya. 

Sialnya, kebiasaan ini telah menjadi siklus budaya dan norma tak tertulis yang tak berkesudahan. Selayaknya rahasia umum, mahasiswa baru mulai memahami fenomena ini sebagai “kearifan lokal” akademik dari cerita-cerita kakak tingkat sebelumnya bahwa memberikan bingkisan ketika proses penyusunan tugas akhir adalah bagian tak terpisahkan dari ritual menjelang kelulusan. Puncaknya, meski tak semua seperti itu, namun  ia tak lagi dipandang sebagai pilihan, melainkan keharusan. 

Bagaimanapun, siklus budaya koruptif serupa pohon besar yang akarnya menjalar tak mengenal tempat, tidak tumbuh dan merambat dalam semalam. Ia tumbuh dari benih-benih kecil yang dibiarkan hidup, berulang, dan akhirnya dianggap normal. Memberikan sesuatu untuk memperlancar urusan apapun itu bentuknya adalah benih yang akan menggerogoti dinding integritas itu. 

Pada saat mahasiswa terbiasa berpandangan bahwa hubungan personal, bukan kerja keras dan kualitas karya ilmiah, yang dapat menentukan cepat atau lambat proses skripsian, maka nilai integritas mulai mengalami keretakan sebelum kelulusan dirayakan. Tak selesai di kampus, praktik semacam ini akan membawa logika serupa ke dunia kerja mereka: bahwa untuk memperoleh kemudahan, bukan kompetensi yang utama, melainkan “apa yang bisa diberikan” kepada pihak mempunyai kuasa untuk memperlancar tujuannya. 

Maka, tradisi “brownies rasa skripsi” ini sebercanda apapun ia dibahas di ruang-ruang kamar kos atau percakapan di grup WhatsApp mahasiswa, bukanlah hal sepele. Ia adalah latihan awal kompromi moral. Dan perguruan tinggi, institusi yang semestinya menjadi benteng terakhir kejujuran dan integritas intelektual dipertahankan, justru menjadi ladang persemaian sejumlah korupsi mikro yang lambat laun ia membentuk mentalitas bangsa.  

Mengapa Tradisi Ini Mampu Bertahan? 

Terdapat setidaknya tiga faktor krusial mengapa kebiasaan ini masih mampu bertahan, dan bahkan mengakar. Pertama, budaya patronase yang melekat. Dalam budaya di sejumlah wilayah, penghormatan kepada orang yang lebih tua atau kepada mereka yang lebih berkuasa sering diwujudkan dalam bentuk pemberian hadiah. Sayangnya, dalam relasi formal seperti bimbingan akademik, budaya ini berpotensi memudarkan profesionalisme. 

Kedua, ketakutan yang menghantui mahasiswa. Tak sedikit dari mereka merasa lebih aman secara psikologis setelah memberikan sesuatu, berharap dosen menjadi lebih “terkendali” dalam memberikan arahan ketika revisi atau mempercepat proses administrasi. 

Ketiga, absennya regulasi tegas dari perguruan tinggi menyoal etika dan integritas intelektual. Sebagian besar kampus tidak mempunyai regulasi atau pedoman yang jelas tentang gratifikasi akademik, dengan alasan sudah diatur dalam undang-undang. Alhasil, tidak ada imperatif bagi dosen untuk menolak pemberian. Tidak ada sanksi secara internal bagi praktik semacam itu. Konsekuensinya, semua ini terus berjalan di wilayah abu-abu: antara “tanda terima kasih” dan “upaya memperlancar urusan”.

Memutus Siklus dan Strategi Penyelesaian

Menyikapi kompleksitas masalah ini tidak cukup hanya dengan mengutuknya. Mesti ada langkah dan strategi sistemik yang dilakukan untuk merubuhkan budaya gratifikasi terselubung ini. Pertama, perguruan tinggi mesti mengadopsi dan mensosialisasikan kebijakan zero gift. Artinya, tidak ada alasan pemberian dalam bentuk apapun antara mahasiswa dengan dosen maupun sebaliknya dalam konteks akademik. Jika pemberian benar-benar tak terhindarkan, maka harus tersedia mekanisme pelaporan secara formal kepada bagian pengawasan internal. 

Kedua, dosen harus didorong menjadi teladan. Profesionalisme dan idealisme dosen dalam membimbing harus membebaskan diri dari relasi personal atau materi. Apresiasi terhadap dosen sebaiknya diimplementasikan melalui evaluasi kinerja terbuka, bukan melalui pemberian hadiah, apalagi sebungkus kue brownies. 

Ketiga, perlu ada pendidikan integritas yang lebih sistematis dan berkala kepada mahasiswa, pengajar hingga pegawai kampus. Bukan hanya sekedar peringatan saat sidang skripsi, melainkan pembentukan kesadaran sejak awal mereka diterima di perguruan tinggi. 

Keempat, kampus harus membentuk mekanisme pengawasan internal yang memadai. Tak hanya itu, ia juga harus menyediakan akses pengaduan (whistleblowing system) bagi mahasiswa yang merasa tertekan, dipersulit atau keberatan untuk memberikan sesuatu kepada dosen, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari segala bentuk pembalasan. Dengan kata lain, kampus harus mempunyai lembaga khusus serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikelola secara imparsial oleh mahasiswa dan birokrasi kampus. 

Kelima, tak lupa sebagai alternatif bentuk penghargaan, kampus bisa menyelenggarakan acara apresiasi resmi di mana mahasiswa dapat mengungkapkan rasa terima kasih kepada dosen secara kolektif, dan non-material, seperti melalui pemberian piagam, atau ucapan publik dalam forum yang resmi. 

Menegaskan Komitmen Integritas

Tidak ada perubahan kebiasaan yang terjadi dalam semalam. Menghapus segala bentuk tradisi gratifikasi kepada dosen pembimbing mungkin akan menemui resistensi. Akan ada yang berkilah bahwa hal itu bagian dari budaya sopan santun, dan saling menghargai. Akan ada yang berdalih bahwa “Dulu pun begitu, dan tidak apa-apa.”

Namun, jika kita sungguh berkomitmen ingin membangun ekosistem akademik yang berintegritas, jika kita sungguh ingin menyiapkan generasi yang mampu melawan segala bentuk korupsi terselubung di balik tradisi timbal-balik, maka perubahan harus dimulai dari sekarang, sekecil apapun itu. 

Skripsi adalah puncak perjalanan akademik seorang mahasiswa sebelum memperoleh gelar sarjana. Ia semestinya menjadi simbol kompetensi, ketekunan, dan integritas intelektual. Jangan biarkan keluhuran nilai itu luntur dan ternodai hanya karena “sepotong brownies” yang seberapa manis pun rasanya, tetap menyimpan kepahitan moral di baliknya. 

Ketika kita membingkai rasa terima kasih bukan dengan pemberian yang berpotensi melanggar integritas, melainkan dengan karya yang bermutu, penghargaan yang tulus, dan keberanian sikap untuk menjaga kemurnian nilai yang kita yakini benar. Karena, masa depan bangsa ini, pada akhirnya, lebih layak dibangun di atas meja kejujuran, bukan di balik sepotong kompromi yang terus dibiarkan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *