Menata Ruang Digital: Di antara Proteksi Negara dan Hak Kebebasan Warga

Oleh: Syifaurachman (Dosen Program Studi Sistem Informasi Universitas Pamulang)

Dalam kebijakan publik, kesempatan untuk berpikir mendalam sering terlewatkan, padahal momen ini penting untuk menemukan tujuan kebijakan yang lebih pas dan bermanfaat bagi orang banyak. Di era perubahan serta kemajuan teknologi yang begitu pesat, justru saat-saat refleksi ini makin penting guna mengevaluasi lagi arah kebijakan digital di Indonesia: apakah masih setia pada niat awal untuk menaikkan taraf hidup masyarakat, atau justru mulai terjerat dalam sistem kontrol yang makin ketat serta keinginan untuk mengekang kebebasan.

Pada situasi ini, tentunya kita memahami bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kemampuan dan posisi strategis namun juga dihadapkan pada problem yang dilematis. Sepanjang tahun 2025 lalu, kementerian ini memiliki peran sangat penting sebagai garda untuk memimpin, mengatur,  dan menertibkan ruang digital kita. Kebijakan yang muncul tidak hanya berfokus pada aspek teknis komunikasi, melainkan memasuki area yang sangat penting seperti isu-isu data pribadi, identitas digital, kebebasan berekspresi, dan area merawat kepercayaan publik terhadap potret atau wajah Pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran dari setiap kebijakan yang telah ditetapkan.

Kehadiran Negara yang semakin Kuat di Ruang Digital

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah semakin aktif hadir dalam ruang digital. Pembangunan infrastruktur konektivitas diperluas hingga ke daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) seiring dengan visi pemerataan akses internet dan penguatan fondasi digital menuju Indonesia Emas 2045, penguatan regulasi untuk menertibkan konten serta aktivitas yang melanggar hukum, dan penguatan kewenangan pengawasan melalui aturan regulasi dan aspek teknis. Dalam sudut pandang layanan pada aspek administratif, peran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang  digital dan siber yang kian rumit.

Digitalisasi biasanya dipandang sebagai cara untuk melakukan efisiensi. Namun, dalam pelaksanaannya, hal tersebut juga berfungsi sebagai kebijakan dan kekuasaan negara. Pada makna tersirat,  yang mengendalikan dan mengawasi infrastruktur, data, dan aturan regulasi, pada dasarnya mengatur aliran informasi dan perilaku warga masyarakat.

Negara berfungsi sebagai pengendali utama pada ruang digital yang dijalankan perannya oleh Komdigi untuk pengaturan dan penertiban konten,  pengawasan platform teknologi dan sistem informasi, dan aturan-aturan mengenai identitas digital dilaksanakan dengan menjunjung tinggi narasi keamanan dan keteraturan.

Pendekatan ini memiliki fondasi yang kuat, terutama saat berhadapan dengan ancaman kejahatan keamanan siber, aktivitas judi online, dan kejahatan penipuan digital.

Akan tetapi, catatan mengatakan bahwa kebijakan pada fokus mengendalikan dan mengawasi memiliki kecenderungan bertumbuh lebih cepat jika dibandingkan dengan sistem pelindungannya terutama bagi warga masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan ataupun kebijakan.

Ketika negara memperluas pengaruh dalam mengendalikan ruang digital, pertanyaan mendasar tentang batasan, tanggung jawab, dan cara untuk mengkoreksi menjadi hal yang semakin penting. Tanpa adanya hal tersebut, makna transformasi digital dapat menyimpang dari filosofi fundamental untuk menghubungkan teknologi ke seluruh aspek proses, menjadi potensi dominasi kekuasaan.

Moderasi Konten

Moderasi konten adalah poin sensitif dalam percakapan maupun pembahasan dalam kacamata kebijakan. Pada satu sisi, moderasi amatlah penting dalam menjaga ruang siber dari konten berbahaya seperti penipuan, eksploitasi, sampai ujaran kebencian yang dapat berpotensi merusak tatanan sosial kemasyarakatan.

Di sisi yang lain, moderasi yang dijalankan tanpa adanya keterbukaan dan kewajiban untuk bertanggung jawab mengakibatkan potensi rapuhnya kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjadikan makna sempit pada ruang-ruang kritik yang sah.

Kualitas demokrasi digital tidak lagi diukur seberapa bersihnya ruang siber dari konten negatif, namun seberapa adil dan bertanggung jawab kontrol pengaturannya. Kejelasan bagi warga masyarakat atas hal yang benar dibatasi berdasarkan aturan yang adil dan transparan, termasuk memberikan ruang bagi tersedianya mekanisme hak banding yang terbuka serta moderasi konten yang independen dan pengawasan yang bertanggung jawab.

Lonjakan Aduan Pelindungan Data Pribadi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengingatkan bahwa penguatan kebijakan perlindungan data tidak akan efektif tanpa peningkatan pemahaman dan kesadaran publik, sekaligus keseriusan bagi pihak pengendali dan prosesor data dalam memenuhi kewajiban kepatuhan yang diatur negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang telah berlaku efektif sejak Oktober 2024.

Pernyataan ini menjadi sangat relevan dengan catatan Komdigi mengenai 56 kasus dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (PDP) sepanjang periode pemantauan, dengan lonjakan signifikan pada Juni (20 kasus) dan Juli 2025 (15 kasus). Menarik untuk menjadi catatan, sebagian besar dari insiden tersebut berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang menunjukkan sebuah indikasi bahwa kerentanan masih cukup nyata dalam sistem internal layanan digital.

Fenomena ini seharusnya tidak dianggap sebagai kasus atau kejadian yang terpisah, melainkan sebagai indikasi dari berkembangnya ekosistem digital yang tumbuh jauh lebih cepat daripada kemampuan regulasi dan pengawasan untuk mengimbanginya.

Dari perspektif kebijakan, Komdigi menekankan perlunya penguatan regulasi mengenai PDP. Angin segar, bahwa hingga akhir penghujung tahun 2025 Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP-PDP) telah mencapai tahap akhir dan telah siap diajukan kepada Presiden Prabowo, meskipun pada Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pengawas PDP masih dalam proses penyesuaian antar kementerian. Dengan adanya dua aturan regulasi bersifat teknis ini menjadi hal penting dan penguatan bagi pengawasan pelindungan data yang efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Tantangan Lain Transformasi Digital

Transformasi digital sering dipandang sebagai alat untuk menciptakan kesetaraan. Namun tanpa kebijakan yang inklusif dan memperhatikan keragaman sosial, digitalisasi justru bisa menciptakan ketimpangan baru. Masyarakat yang belum terhubung atau kurang memiliki literasi digital akan terpinggirkan dari layanan publik, lapangan kerja, hingga partisipasi politik yang kini banyak berlangsung di ruang digital. Di Indonesia, kesenjangan ini terjadi antarwilayah, antar generasi, dan antar kelompok sosial. Karena itu, literasi digital seharusnya menjadi persyaratan utama dalam kebijakan transformasi digital, agar peningkatan infrastruktur dan pengawasan berjalan seimbang dengan pengembangan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak serta penggunaan biometrik pada registrasi SIM card menambah kompleksitas kebijakan digital nasional. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan perhatian terhadap keamanan dan dampak negatif digital. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu teknis dapat menimbulkan persoalan baru tentang kebebasan anak dan perlindungan data pribadi. Tanpa penguatan literasi digital yang konsisten, keteladanan dari lembaga pendidikan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data, transformasi digital berisiko menumbuhkan rasa cemas alih-alih rasa aman di tengah masyarakat.

Menata Ulang Arah Digital

Negara terlihat semakin cakap dalam pengelolaan ruang digital tampak dari komitmennya pada penguatan infrastruktur, sistem, dan regulasi. Namun, kecakapan negara tidak otomatis melahirkan warga yang berdaya. Transformasi digital yang sehat seharusnya tidak hanya menghasilkan sistem yang aman dan tertib, tetapi juga warga yang kritis, sadar akan tanggung jawabnya, dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan.

Tanpa partisipasi publik yang nyata, kebijakan digital mudah terjebak menjadi proyek teknokratis yang efisien secara administratif tetapi rapuh secara legitimasi sosial. Karena itu, keberhasilan transformasi digital tidak ditentukan oleh seberapa cepat teknologi diadopsi, melainkan seberapa adil, inklusif, dan manusiawi kebijakan dijalankan. Harapan di tahun baru adalah agar ruang digital tidak sekadar tertib dan terkendali, melainkan juga adil, inklusif, serta memuliakan martabat manusia—sebab ukuran sejati kebijakan digital bukan pada seberapa ketat ia mengontrol, melainkan seberapa kuat ia melindungi manusia di balik data dan sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *