Menegakkan Hak Perempuan: Reinterpretasi Teks Islam dalam Melawan Budaya Patriarki

Oleh: Raden Roro Pinkan Larasati Hendrarso (Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia)

Foto: Google

Kehidupan rumah tangga merupakan tanggung jawab bagi perempuan dan laki-laki berdasarkan hak maupun kewajiban. Dalam ayat Al-Qur’an dan juga hadis mengenai penghormatan atas hak perempuan yang dilihat sebagai makhluk yang mulia. Akan tetapi, penafsiran dari ayat-ayat Al-Qur’an telah menjadi permasalahan yang kian diperbincangkan. Perbedaan penafsiran bahwa laki-laki lebih diuntungkan, sedangkan perempuan merasa dirugikan. Hal ini diakibatkan oleh adanya beban tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang berbeda (Nurhayati, B., & Al Fahnum, M., 2017).

Kedudukan perempuan sebagai makhluk yang mulia telah dijanjikan penghargaan sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW. dari Abu Hurairah RA, mengenai bagaimana sesungguhnya seorang wanita (Ibu) lebih mulia daripada laki-laki (Ayah):
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW kemudian bertanya, siapakah orang yang paling berhak mendapat perlakuan baik? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Kemudian Bapakmu.”

Adanya perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an mengakibatkan tantangan yang dihadapi oleh perempuan terjadi di berbagai isu, seperti kekerasan dalam rumah tangga, budaya patriarki, hingga ketidaksetaraan ekonomi dan sosial. Kekerasan terhadap perempuan seringkali terjadi akibat kesalahan interpretasi agama yang menghasilkan kekerasan dalam lingkungan, khususnya dalam rumah tangga. Dalam Forum Group Discussion yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan tema “Islam and Women Rights”, yang dipublikasikan oleh Chusnul Mariyah Official, telah memberikan bukti bahwa terjadinya pembenaran kekerasan terhadap perempuan sering terjadi akibat interpretasi yang keliru atas ajaran agama, hal ini dibuktikan oleh adanya kebolehan memukul istri. Hal tersebut mendorong respons dari para peserta FGD untuk memberikan interpretasi alternatif melalui buku Panduan Keluarga Sakinah dari Muhammadiyah, sekaligus menjadi gerakan dari para aktivis untuk mendorong kesetaraan gender dalam keluarga (Chusnul Mariyah Official, 2024).

Perempuan sebagai “Ratu Rumah Tangga”
Di banyak budaya, idealisasi perempuan sebagai ‘ratu rumah tangga’ atau ‘ratu keluarga’ mencerminkan status mereka yang dihormati dalam keluarga. Konsep ini menekankan pengaruh besar seorang perempuan dalam ekonomi rumah tangga dan dinamika keluarga. Peran perempuan tidak hanya sekadar mengelola urusan sehari-hari, tetapi juga menanamkan nilai-nilai dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan harmoni. Tidak hanya dalam lingkungan keluarga, namun penafsiran yang baik dari Al-Qur’an terhadap perempuan telah menjadi faktor pendorong perempuan dalam mengelola lingkungan (IC THE REAL SHOW, 2021). Hal ini menjadi bukti bahwa komunitas yang berbasis agama memiliki implikasi yang tidak selamanya dinilai radikal, tetapi juga komunitas seperti ibu-ibu Majelis Taklim telah merenggut stigma bahwa perempuan mampu melakukan hal-hal besar. Inovasi yang dilakukan dengan melakukan pelatihan tentang cara mengolah sampah menjadi energi atau kompos adalah contoh konkret dari kontribusi perempuan dalam pelestarian lingkungan.

Budaya Patriarki
Implikasi budaya patriarki yang terbentuk atas interpretasi dari QS. An-Nisa’ (4): 34, sebagai berikut:
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Telah menjadikan budaya yang melekat bagi kaum pria atas kemampuan dan kekuatan yang tidak dimiliki oleh perempuan. Menurut Fatima Mernissi, seorang feminis Arab Muslim, perbedaan itu telah diatur oleh “fitrah” kejadian dan perangkat-perangkat yang dimilikinya (Zubaidah, S., 2010). Sifat kepemimpinan laki-laki menjadi kacamata kebanyakan orang untuk melakukan diskriminasi dari berbagai hal, termasuk dengan upah. Dalam FGD yang dilakukan oleh Departemen Ilmu Politik, FISIP UI dan University of Wisconsin, terdapat data yang menunjukkan bahwa budaya patriarki masih erat tantangannya terhadap kondisi ekonomi. Perempuan nelayan, misalnya, sering menerima upah yang sangat kecil meskipun pekerjaan mereka sangat berat. Di wilayah pesisir Jakarta seperti Kalibaru dan Kaliadem, perempuan dibayar hanya sekitar Rp35.000 untuk pekerjaan sehari, yang melibatkan tugas-tugas berat seperti mengupas kerang selama 7 jam. Ketidaksetaraan ekonomi ini memaksa banyak perempuan untuk bekerja paruh waktu atau di sektor informal, yang semakin memperburuk ketidakstabilan finansial mereka (Chusnul Mariyah Official, 2024).


Interpretasi dari teks Islam dalam Al-Qur’an dan hadis tentang hak-hak perempuan, khususnya QS. An-Nisa’ (4): 34, telah menciptakan asumsi yang berakar dari laki-laki yang memiliki kemampuan dan kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan perempuan. Pandangan ini tidak hanya menyebabkan diskriminasi sosial, tetapi juga ketidakadilan ekonomi. Maka dari itu, pergerakan yang dilakukan oleh para aktivis dengan upayanya dalam memberikan interpretasi alternatif, seperti buku Panduan Keluarga Sakinah dari Muhammadiyah, menjadi jawaban dalam menyuarakan hak-hak perempuan dalam rumpun kesetaraan gender. Begitu pula dengan yang dilakukan oleh Fatima Mernissi dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk memperkuat argumentasi bahwa Islam mendukung kesetaraan gender. Penggunaan teks Islam dengan mengaitkannya terhadap isu perempuan telah menjadi jawaban bagi para aktivis untuk menantang norma-norma patriarki yang berakar pada interpretasi konservatif dan mendorong perubahan hukum serta kebijakan yang lebih berpihak pada hak-hak perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *