Mengapa Negara Masih “Pelit” Pada Guru?

Oleh: Rio Estetika (Guru SD Muhammadiyah 14 Surakarta)

Ilustrasi. Sumber: Google

Dari sudut pandang time line dan momentum, artikel ini rasanya agak terlambat untuk dijadikan refleksi atas fenomena dunia pendidikan dan keguruan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026. Mengingat ditulis setelah perayaan pendidikan nasional, tentu engagement di media akan sedikit hambar. Namun, menyuarakan kegelisahan dan problem dunia keguruan dan pendidikan tidak ada yang namanya keterlambatan. Hak-hak guru harus terus disuarakan dan digaungkan demi martabat keilmuan dan tanggung jawab peradaban bangsa.

Salah satu isu krusial  dunia pendidikan dan keguruan serta menjadi “pekerjaan rumah” bagi negara, yaitu persoalan kesejahteraan guru. Di Indonesia polemik kesejahteraan guru tak kunjung usai meski sudah berkali-kali berganti “lurah” (presiden) dengan janji manis mensejahterakan guru pada masa kampanyenya. Di lembar kertas, pemerintah berjanji menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi guru. Fakta di lapangan menunjukkan jurang ketimpangan yang sangat curam. Hanya guru yang sudah profesional (dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik) yang diakui negara dapat menikmatai hak untuk mendapatkan penghasilan diatas rata-rata kebutuhan hidup minimal serta jaminan kesejahteraan sosial. Sementara, jutaan guru honorer dan guru swasta yang belum bersertifikasi harus menelan kenyaatan pahit dengan upah minim yang dibayarkan per tiga bulanan. Berlakunya UU Guru dan Dosen pada tahun 2005, pemerintah masih kewalahan dan gagal menuntaskan sertifikasi guru secara keseluruhan serta merata. Saat ini memang gerbang PPG (Pendidikan Profesi Guru) dibuka lebar, kuotanya tetap terbatas dan tidak ada jaminan semua guru dapat menempuhnya karena berbagai syarat dan ketentuan yang berliku dan rumit.

Ironi : Gaji Ratusan Ribu vs Upah Minimum Kota (UMK)

Menilik realita data lapangan, sebuah ironi semakin mencacati nalar dan menggores hati. Di berbagai wilayah, Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) pada pekerja sektor formal -misalnya buruh pabrik atau kasir toko – telah mencapai upah di angka Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan. Sementara itu, masih sangat banyak dijumpai guru honorer yang menerima upah Rp 300.00 – Rp 600.000 per bulan. Nominal tersebut sering kali dirapel per tiga bulan mengikuti ritme cairnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bayangkan dengan kondisi pengupahan seperti itu, bagaimana guru menghadirkan pembelajaran inovatif dan deep learning di kelas jika untuk ongkos hidup keseharian gajinya saja tak mencukupi?

Tersertifikasi dan Berstatus ASN, Jaminan Sejahtera ?

Apabila ada situasi semua problem guru dan keseluruhan telah disertifikasi. Apakah kesejahteraan selesai dan terjamin? Ternyata, belum tentu juga. Dalam UU Guru dan Dosen ada celah struktural, penghasilan yang didefinisikan “di atas kebutuhan minimum” sejatinya merupakan gabungan antara berbagai tunjangan. Realitanya, regulasi tersebut hanya benar-benar membuat sejahtera bagi ASN yang memiliki “paket tunjangan lengkap”—kondisi yang teramat langka. Coba kita susun simulasi kasaran untuk guru honorer: Apabila guru honorer Rp 700.000 lalu ia mendapatkan tunjangan sertifikasi Rp 2.000.000, maka total gajinya adalah Rp 2.700.000. Apakah dengan nominal tersebut sudah di atas standar hidup layak di kota-kota besar? Belum ditambah problem lambatnya pencairan tunjangan profesi karena beragam administrasi yang berliku. Lebih dilematis, merujuk pada aturan juknis BOSP, guru honorer harus berhadapan dengan regulasi yang bertumpuk: harus memilih antara menerima honorarium dari dana BOSP atau menerima tunjangan profesi guru. Meskipun digabungkan sekalipun nominalnya belum tentu menyentuh UMK setempat.

Kasta Keguruan : Status Beda, Beban Kerja Sama

Belum usai tentang kesejahteraan, dunia keguruan juga ditimpali lipatan masalah lainnya tentang “kastanisasi” guru di  Indonesia. Hingga saat ini kita mengenal status guru, diantaranya:

  1. Guru ASN (PNS & PPPK), diantara PPPK itu dibagi lagi ada PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
  2. Guru Non-ASN (Negeri dan Swasta)
  3. Guru  Pemda
  4. Guru Swasta (GTT & GTY), dll

Lebih menohok lagi, perbedaan status tersebut tidak berbanding lurus dengan beban kerja dan kinerja. Di sebuah sekolah negeri maupun swasta, seorang dengan status guru honorer bisa saja ia mengajar lebih dari 24 jam pelajaran per minggu, merangkap wali kelas, bendahara BOS, bahkan operator sekolah – beban sama persis bahkan jauh lebih besar dibanding dengan Guru PNS. Pada akhir bulan guru yang PNS menerima gaji berjuta-juta beserta tunjangannya. Sementara guru honorer menerima gaji jauh dibawah kelayakan. Sistem pengupahan (gaji) semacam ini memprihatinkan yang pada akhirnya menghujam kualitas pendidikan nasional. Guru yang tidak sejahtera, mereka akan menyalakan mode “bertahan hidup”. Tidak menjadi rahasia lagi, banyak guru honorer terpaksa mencari tambahan penghasilan sepulang ia mengajar—menjadi tukang ojek online, berdagang, menggarap sawah. Dampaknya, yang seharusnya tenaga, waktu, dan fokus pikiran guru dapat difokuskan untuk melakukan inovasi pembelajaran, merancang pembelajaran bermakna, mengevaluasi peserta didik atau mengembangkan kompetensi diri. Justru terkuras habis untuk memenuhi kebutuhan dasar agar tetap hidup esok hari. Jika negara dan pemerintahan hari ini masih saja belum bisa membaca fenomena ini, maka pendidikan Indonesia yang melompat dan generasi emas 2045 hanyalah jargon pemanis disetiap perhelatan gelaran perayaan. Sebuah aib dan keharaman memimpikan pendidikan Indonesi bersaing dikancah global jika problem dasar pendidikan saja tak kunjung diselesaikan.

Standar Upah Minimum dan Pengupahan Guru

Memutus silang sengkarut mata rantai bab pengupahan dan gaji guru yang diskriminatif, publik tidak butuh lagi janji manis kampanye. Negara harus tegas dalam membuat regulasi dalam satu bab khusus dalam sistem perundang-undangan. Perlu dibuat undang-undang yang secara khusus dan pokok mengatur tentang “pengupahan guru” atau “gaji guru”. Undang-Undang ini akan memayungi semua pendidik dan tenaga pendidik— baik ASN, guru honorer (negeri dan swasta), guru madrasah, pesantren maupun guru TK dan PAUD. Pijakan dasarnya sangat sederhana dan harus berani diimplementasikan: semua guru harus berada pada titik garis upah minimum.Negara dan pemerintah wajib kita tuntut untuk menetapkan standar upah minimum untuk semua jenis dan status guru tanpa terkecuali, layaknya UMK di sektor ketenagakerjaan. Dalam hal ini negara sangat mampu menjalankannya, tinggal ada prioritas political will (kemauan politik) atau tidak. Sebagi perbandingan, pemerintah memberikan aturan khusus bagi BGN (Badan Gizi Nasional) untuk membuat pengupahan bagi pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dengan upah tinggi dan tunjangan variatif bahkan jenjang karir sebagai PPPK. Logika dan hati nurani pemerintah diuji: Jika petugas SPPG (misal:tukang cuci ompreng) saja dijamin dengan standar upah minimum yang layak oleh negara, masa guru yang memiliki tanggung jawab mempersiapkan masa depan dan membersihkan kebodohan generasi bangsa tidak mampu diupahi layak? Kesejahteraan guru tidak boleh lagi menjadi alat komoditas politik, melainkan menjadi hak asasi yang wajib dijamin secara struktural dan sistematis oleh undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *