Distorsi Pembuktian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Oleh: Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan, S.H., M.H. (Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Airlangga)

Nama Nadiem Makarim berdiri di persimpangan yang paling dramatis dalam sejarah hukum Indonesia kontemporer. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun. Namun di balik tuntutan besar itu, terdapat pertanyaan fundamental yang nyaris luput dari sorotan publik: “apakah pembuktian kerugian keuangan negara yang menjadi tulang punggung dakwaan itu telah berdiri di atas fondasi hukum yang benar?”.
Pertanyaan ini bukan semata soal apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan apakah negara dalam menuntut seseorang telah menghormati tata cara pembuktian yang digariskan oleh konstitusi dan undang-undang yang ia ciptakan sendiri.
Pembuktian Bukan Sekadar Prosedur
Dalam setiap perkara pidana, pembuktian adalah fondasi yang tidak dapat digantikan. Namun sering kali pembuktian diperlakukan layaknya formalitas administratif sebelum menuju vonis. Padahal, pembuktian dalam hukum pidana adalah jantung dari keseluruhan proses peradilan. Fungsi pembuktian ialah menjembatani kesenjangan antara keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk dengan keyakinan hakim. Jembatan itu tidak boleh dibangun dari material yang cacat, oleh tangan yang tidak berwenang, atau berdasarkan desain yang menyimpang dari standar konstitusional. Sebab, di ujungnya berdiri nasib, kebebasan, dan nama baik seseorang.
Oleh karena itu, pembuktian tidak boleh dipahami sekadar sebagai prosedur teknis, melainkan sebagai manifestasi due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika prosedur pembuktian dilanggar, bukan hanya aturan yang cedera, melainkan legitimasi keadilan itu sendiri.
Dalam perkara korupsi, titik paling krusial adalah pembuktian kerugian keuangan negara. Tanpa kerugian keuangan negara yang terbukti secara nyata dan aktual, fondasi dakwaan korupsi sesungguhnya berdiri di atas tanah yang goyah.
BPK: Bukan Sekadar Auditor, Melainkan Declaring Authority
Di sinilah pokok masalah muncul. Sistem hukum Indonesia telah menentukan bahwa lembaga yang berwenang memeriksa dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kewenangan tersebut bersumber langsung dari Pasal 23E UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Mandat konstitusional itu kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Keseluruhan paket undang-undang tersebut menempatkan BPK bukan sekadar auditor biasa, melainkan sebagai declaring authority, yakni otoritas yang berwenang menetapkan dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi bukan sekadar soal selisih angka. Ia menyangkut penilaian atas keabsahan pengelolaan, kesesuaian prosedur, dan dampak terhadap keuangan publik yang memerlukan metodologi audit yang terstandar, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Dan secara hukum, hanya BPK yang diberi otoritas untuk menjalankannya.
Putusan MK: Penegasan yang Tak Bisa Diabaikan
Posisi itu semakin dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara nyata dan aktual dalam perkara korupsi. Putusan tersebut sekaligus mempertegas penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional sebagai rujukan normatif baru dalam penanganan perkara korupsi.
Lalu bagaimana dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan? BPKP memiliki peran penting dalam pengawasan internal pemerintah. Namun secara konstitusional, BPKP tidak memiliki kewenangan sebagai declaring authority atas kerugian keuangan negara dalam konteks peradilan pidana korupsi. Ketika hasil audit BPKP dijadikan satu-satunya instrumen pembuktian kerugian keuangan negara tanpa melibatkan BPK, maka di situlah distorsi pembuktian terjadi.
Distorsi yang Mahal
Distorsi ini memiliki implikasi serius. Pertama, terhadap legitimasi putusan. Putusan pidana yang berdiri di atas pembuktian kerugian keuangan negara yang tidak sah secara konstitusional adalah putusan yang rentan dipersoalkan. Kedua, terhadap hak terdakwa. Seseorang yang diadili tanpa pembuktian yang memenuhi standar konstitusional sesungguhnya telah menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindunginya. Ketiga, terhadap kepercayaan publik. Pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara yang cacat secara hukum justru memperlemah kredibilitas pemberantasan korupsi itu sendiri.
Di sinilah adagium “aequitas sequitur legem” menemukan relevansinya, “keadilan mengikuti hukum”. Keadilan substantif tidak boleh dicapai dengan menabrak keadilan prosedural. Aparat penegak hukum wajib menggunakan hasil audit BPK sebagai instrumen pembuktian kerugian keuangan negara sejak awal proses pidana, bukan menempatkannya sebagai opsi cadangan yang dapat disubstitusi dengan audit lembaga lain.
Penutup: Ketika Negara Harus Patuh pada Hukumnya Sendiri
Pemberantasan korupsi adalah kehendak moral bangsa yang tidak dapat ditawar. Namun kehendak moral itu harus dijalankan melalui instrumen hukum yang sah, prosedur yang konstitusional, dan lembaga yang tepat. Sebab pemidanaan yang menyimpang dari hukum bukanlah keadilan, melainkan suatu kekerasan yang diformalkan oleh negara.
Aequitas sequitur legem. Keadilan mengikuti hukum. Dalam perkara Nadiem Makarim, pertanyaannya tetap sama: apakah negara mau menghormati hukum yang ia buat sendiri?
