Merawat Nyala Supremasi Sipil di Tengah Corak Kebijakan Militeristik

Oleh: Yayang Nanda Budiman, S.H (Lawyer Intern & Legal Content Writer)

Ilustrasi diproses dengan AI

Lebih dari tiga dekade, Indonesia pernah berada dalam bayang-bayang dwifungsi ABRI, di mana militer tak hanya berperan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menentukan arah kebijakan serta iklim politik, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa saat itu. Reformasi 1998 muncul sebagai koreksi total, tidak hanya transisi peralihan rezim dari Orde Baru ke Reformasi, tetapi juga transformasi paradigma: dari dominasi koersif menuju deliberasi demokratis. Mengembalikan supremasi sipil yang hilang, mengembalikan militer ke baraknya, dan harapan akan terciptanya iklim demokrasi yang sehat sempat membuncah di awal transisi reformasi.

Namun, sejarah Indonesia tidak selalu berjalan linear. Hasrat militeristik untuk kembali mempengaruhi ruang sipil tidak pernah padam, hanya berhibernasi, menunggu momentum untuk bangkit kembali dengan tampilan yang berbeda. Kini, dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada akhir Maret lalu, kekhawatiran lama ini kembali muncul.

Sinyal Degradasi Ruang Sipil

Revisi UU TNI yang baru disahkan membawa perubahan mendasar: membuka kembali ruang bagi prajurit aktif menduduki institusi dan jabatan sipil, memperpanjang batas usia pensiun, memperluas kewenangan operasi militer selain perang, dan memberi akses bagi anggota militer untuk campur tangan dalam pendidikan anak-anak yang dianggap nakal di Jawa Barat. Pergeseran ini jelas mengancam konsep fundamental negara demokrasi yang memposisikan supremasi sipil di atas kepentingan militer. Dengan memberikan legitimasi bagi prajurit aktif menempati jabatan sipil, prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil berpotensi terancam.

Keterlibatan militer aktif dalam jabatan sipil strategis dapat membangun loyalitas ganda: kepada negara melalui birokrasi, dan kepada institusi militer melalui rantai komando. Akibatnya, garis demarkasi antara ruang sipil dan militer semakin samar, membuka ruang konflik kepentingan yang dapat melemahkan pemerintahan sipil.

Dwifungsi ABRI dalam Kemasan Baru?

Apa yang kita hadapi saat ini seolah merepetisi babak lama dalam sejarah Indonesia: kembalinya dwifungsi militer. Dalam paradigma Orde Baru, konsep ini memposisikan militer sebagai kekuatan pertahanan sekaligus pilar utama pemerintahan. Penerimaan kembali multi-peran militer, meskipun dengan narasi “kebutuhan nasional” atau “efisiensi pemerintahan”, pada dasarnya melemahkan prinsip fundamental demokrasi yang telah dipertahankan. Saat militer diberi ruang untuk berkiprah dalam politik sipil tanpa pengawasan yang kuat, mekanisme checks and balances pun semakin pudar.

Reformasi sektor keamanan—yang seharusnya mengarah pada pemisahan tegas antara ruang sipil dan militer—kini menghadapi titik balik. Ruang sipil yang semestinya menjadi milik warga negara untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa, kini terdesak oleh logika keamanan yang dipaksakan.

Mempertahankan Ruang Sipil, Menjaga Api Demokrasi

Adalah kekeliruan besar apabila bangsa ini menganggap bahwa demokrasi dapat berjalan beriringan dengan kekuasaan militeristik. Sejarah dunia, dari Chili di era rezim Pinochet hingga junta militer Myanmar, menunjukkan bahwa pengambilalihan ruang sipil oleh militer hampir selalu berakhir pada represi dan kemunduran hak-hak fundamental warga negara.

Indonesia pernah membayar harga mahal untuk keluar dari perangkap rezim otoriter Orde Baru. Reformasi 1998 menjadi katalis lahirnya kesadaran kolektif bahwa militer profesional harus berfokus pada tugas pertahanan negara, sementara urusan pemerintahan sipil ditangani oleh aparatur yang lahir dan bertanggung jawab kepada rakyat. Revisi UU TNI yang disahkan bukan hanya bukti kemunduran, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap cita-cita reformasi.

Ruang sipil bukan milik pemerintah. Ia adalah milik warga negara. Dalam negara dengan iklim demokrasi yang ideal, ruang sipil menjadi prasyarat utama bagi terciptanya pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Mengembalikan ruang sipil yang terus mengalami degradasi memerlukan keberanian sikap politik yang seragam dari elemen sipil, akademisi, mahasiswa, media massa hingga organisasi masyarakat. Perlindungan ruang akademik harus menjadi garda utama yang dipertahankan.

Akhirnya, kita harus kembali kepada pelajaran dari sejarah: kekuasaan yang nir-pengawasan, lambat laun akan menjelma menjadi kekuasaan yang menindas. Jika ruang sipil dibiarkan menyempit, maka kita bukan hanya kehilangan ruh demokrasi, tapi juga masa depan yang berarti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *