Pendidikan: Pintu Keluar Kemiskinan atau Pintu Masuk Keputusasaan?

Oleh: Rizandha Melati Putri (Alumni Fakultas Hukum UGM)

Foto: Ilustrasi (diolah dengan Canva)

Salus populi suprema lex esto (kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi). Negara wajib hadir menjamin kesejahteraan rakyat melalui pendidikan. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, kewajiban konstitusional negara adalah memastikan tidak ada lagi peserta didik yang terhambat pendidikan dasarnya hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Mirisnya, kewajiban negara tersebut hanya hitam di atas putih. Pendidikan sebagai sarana pengentas kemiskinan ironinya berubah menjadi pemicu keputusasaan bagi salah satu siswa SD di NTT. Presiden RI dalam pidatonya saat meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (25 Juni 2025) menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, menjamin kesejahteraan dan kehidupan mereka, pendidikan sebagai instrumen utama dalam menciptakan keadilan sosial. Namun, kisah tragis siswa SD tersebut kini menjadi tamparan keras bahwa negara telah abai melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat sehingga mencederai nilai keadilan sosial. 

Asta cita ke-4 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan. Realitasnya, pemenuhan hak dasar pendidikan masih minim perhatian. Asta cita tersebut hendaknya menjadi alarm untuk ditepati pemerintah, bukan hanya janji manis birokrasi belaka.

Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, rencana anggaran pendidikan mencapai Rp757,8 triliun. Anggaran tersebut difokuskan pada pemerataan akses, peningkatan kualitas, dan penguatan relevansi pendidikan dan transformasi struktural. Namun, klaim “transformasi struktural” dan anggaran fantastis tersebut seketika terasa utopis (khayalan) saat dihadapkan dengan realitas di lapangan. Anggaran sebesar itu seharusnya mampu memberikan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang layak. Pertanyaannya, apakah anggaran tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan siswa atau hanya mengendap di pos birokrasi yang minim dampak?.

Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi catatan kritis bagi pemerintah untuk meninjau kembali Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Dokumen tersebut mencatat pemanfaatan bantuan masih belum optimal lantaran angka exclusion error (orang yang seharusnya tercatat sebagai penerima bantuan, namun justru tidak terdaftar) masih tinggi, kurangnya dukungan infrastruktur, maupun tekanan ekonomi. 

Kacaunya data tersebut bukan tanpa sebab. Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI mengungkap, per Mei 2021, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis penyaluran bantuan agar tepat sasaran masih rendah. Bahkan, ditemukan fakta bahwa terdapat kabupaten/kota yang belum memutakhirkan DTKS sama sekali. 

Akar permasalahannya bersifat struktural, meliputi minimnya anggaran pendataan dan verval, kurangnya personel dan kesejahteraan Pengelola DTKS, hingga adanya NIK ganda dan NIK DTKS yang belum padan dengan data Disdukcapil. Akibatnya, keakuratan data menjadi korban dan bantuan sosial kerap salah sasaran.

Tragedi yang dialami siswa di NTT hanyalah puncak gunung es dari semrawutnya tata kelola pendidikan negara saat ini. Selama ini, kebijakan pemerintah hanya terfokus pada agenda prioritas semata tanpa menyentuh akar permasalahan di dalam sistem tersebut. 

Sejauh ini, penanganan persoalan pendidikan hanya bersifat kurieren am symptom (mengobati gejala). Setiap kali masalah mencuat, berbondong-bondong bantuan digelontorkan, suara lantang kebijakan digaungkan, tetapi perubahan struktural mendasar kerap dilalaikan. 

Oleh karena itu, perubahan struktural mutlak dilakukan dan dapat dimulai dari reformasi tata kelola pengawasan dan pemutakhiran data. Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Alokasi anggaran pendataan dan verval di setiap daerah wajib terjamin. Perlunya sanksi yang tegas bagi daerah yang masih malas melakukan pemutakhiran data. Tanpa dukungan anggaran, SDM, dan penegakan sanksi maka data akurat hanya angan-angan belaka. Hal tersebut perlu dibarengi audit rutin dan pembentukan komite independen yang melibatkan masyarakat secara langsung. Pemanfaatan teknologi informasi juga diperlukan agar masyarakat dapat melapor secara langsung apabila terdapat penyalahgunaan dan ketidaktepatan penyaluran bantuan. Hal tersebut juga harus dibarengi dengan perlindungan bagi whistleblower (pelapor)  agar dapat menjamin kerahasiaan identitas dan rasa aman sehingga masyarakat tidak takut untuk mengungkap kebenaran. Pemerintah daerah juga wajib turun tangan melakukan pendampingan agar penyaluran bantuan efisien dan transparan. 

Perlunya pembentukan dan pengoptimalan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Menghidupkan kembali dan menggiatkan lebih masif peran satgas saber pungli di setiap kabupaten/kota. Pemerintah daerah tidak hanya aktif saat praktik pungli viral, namun memastikan langkah pencegahan terus berkelanjutan. Satgas saber pungli sebagai instrumen pengawasan turut hadir secara rutin melalui sosialisasi dan pemantauan langsung pada sektor pendidikan. 

Terakhir, sosialisasi regulasi pendidikan. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) wajib memberikan sosialisasi dan pembinaan regulasi kepada masyarakat dan penyelenggara pendidikan. Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pemahaman regulasi tersebut penting guna memastikan seluruh pihak memahami batasan, hak, dan kewajiban penyelenggaraan pendidikan. Pengetahuan terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah praktik pungli, mengoptimalkan peran komite sekolah sebagai pengawas, serta menjamin kebijakan pendidikan berjalan transparan, adil, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Tragedi di NTT seharusnya menjadi cermin introspeksi, bukan hanya sekadar angin lalu. Pendidikan sejatinya harus menjadi pintu keluar dari kemiskinan, bukan justru pintu masuk keputusasaan. Sudah saatnya negara tidak melulu terpaku pada pengobatan gejala, melainkan perlu menyembuhkan akar persoalan. Sebab, masa depan generasi muda tidak boleh dipertaruhkan oleh kegagalan tata kelola pendidikan saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *