Perempuan dan Urutan Surat Suara: Representasi Palsu oleh Partai Politik

Oleh: Raihan Aditya Ramadhan & Jovanca Rama Alia (Mahasiswa Hubungan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta)

Pemberdayaan perempuan dalam kancah politik merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesetaraan gender dalam badan pemerintahan di Indonesia. Dalam Pasal 28D Ayat (3) yang bunyinya “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” (Hardjaloka, 2012). Hal tersebut mengindikasikan bahwa setiap laki laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam birokrasi pemerintahan tanpa terkecuali. Secara konseptual dalam aturan domestik atau internasional memberikan akses yang besar bagi perempuan untuk berpolitik. 

Namun, pada kenyataannya menurut data dari KPU menyebutkan bahwa perempuan yang berada di sistem pemerintahan hanya sekitar 21,9 persen pada tahun 2024. Padahal menurut regulasi UU  No. 7 Tahun 2017  dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8, dimana keterwakilan perempuan paling sedikit adalah 30 persen, namun data sebelumnya menyebutkan hanya 21,9 persen (Komisi Pemilihan Umum Papua Pegunungan, 2025). Dalam konteks ini bisa terlihat bahwa dominasi patriarki dalam sistem pemerintahan di Indonesia masih terasa begitu jelas. Kondisi ini menunjukan adanya kesenjangan antara desain kebijakan afirmatif dengan implementasinya di lapangan, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan mengenai penguatan perempuan di birokrasi pemerintahan.

Hambatan Struktural dan Budaya Patriarki dalam Partai Politik

Salah satu aspek yang menjadi permasalahan minimnya partisipasi perempuan dalam politik ada pada partai itu sendiri. Harus dipahami bersama bahwa sistem di Indonesia dalam berpolitik menganut “pencalonan oleh partai”. Perubahan dalam partai politik idealnya adalah menjangkar pemahaman mengenai kesetaraan gender.

Perempuan menurut pandangan mereka diasosiasikan tidak cocok dengan dunia politik kepartaian yang maskulin. Selain itu, proses rekrutmen kader partai dilakukan secara tertutup, sehingga aspek meritokrasi tidak ada (Buana et al, 2022). Hambatan struktural dalam partai politik juga menghambat perempuan untuk  mencapai  posisi  kepemimpinan,  dan  beban  ganda  sebagai  ibu  rumah  tangga  dan  pekerja  membuat perempuan sulit untuk berpartisipasi secara penuh dalam politik (Kahpi & Harahap, 2023). Lalu, perempuan kerap kali dijadikan sebagai representasi palus dalam birokrasi pemerintahan. Meskipun, secara mekanisme pembentukan serta pengelolaan dalam lembaga politik tampak terdapat keterbukaan, akuntabilitas dan melibatkan banyak aktor, tetapi itu semua hanya merujuk pada kepentingan laki laki (Rajab, 2025).

Dilema Nomor Urut dan Bias Psikologi Pemilih

Nomor urut juga berperan penting dalam terpilihnya seseorang dalam pemilihan umum. Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Lely Arrianie mengatakan bahwa nomor urut memiliki dampak psikologis bagi pemilih. Banyak dari pemilih lebih memilih yang memiliki pengetahuan rendah dalam politik cenderung memilih yang paling atas. Dalam konteks ini, perempuan kerap kali berada dalam urutan bawah (CNN Indonesia, 2018).

Keterwakilan perempuan yang sedikit dalam badan pemerintahan di Indonesia berdampak pada keputusan kebijakan publik tidak inklusif. Rendahnya angka partisipasi perempuan yang menyentuh dibawah 30 persen mengindikasikan bahwa adanya kesenjangan antara regulasi dan kebijakan afirmatif di Indonesia. Kondisi ini juga diperparah oleh proses rekrutmen partai yang tidak terbuka, serta budaya patriarki yang masih begitu kuat.

Apabila permasalahan ini tidak segera diatasi, maka kebijakan yang ada hanya formalitas semata tanpa aksi nyata. Selain itu, dampak dari budaya patriarki pada politik akan begitu kuat, sehingga mengakibatkan representasi perempuan semakin sedikit. 

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih sering menggunakan informasi yang tersedia secara cepat pada surat suara. Kandidat yang berada di posisi atas, terutama nomor pertama, memperoleh keuntungan karena pemilih cenderung menggunakan shortcut dalam kondisi informasi terbatas (Jankowski & Frank, 2021.

Penelitian lain menunjukkan bahwa kandidat yang ditempatkan pertama secara konsisten memperoleh tambahan suara dibandingkan kandidat lain akibat efek visibilitas dan keterbatasan kognitif pemilih (Freeder et al., 2026). Namun, distribusi posisi kandidat tidak netral. Penelitian tentang Pemilu Indonesia 2024 menunjukkan bahwa partai politik mencalonkan lebih sedikit perempuan dan menempatkan mereka pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki (Birnir et al., 2025). Kuota 30% perempuan hanya memastikan kehadiran dalam daftar, tetapi tidak menjamin peluang elektoral. Tanpa pengaturan terkait distribusi nomor urut, perempuan tetap berada pada posisi yang secara empiris memiliki peluang lebih rendah untuk terpilih.

Implementasi Sistem Zipper

Perubahan kebijakan perlu diarahkan pada jumlah kandidat perempuan dan juga pada posisi mereka dalam daftar calon. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah sistem zipper berbasis ketimpangan, di mana daftar calon disusun secara selang-seling berdasarkan gender dan dimulai dari kelompok dengan jumlah lebih sedikit. Karena jumlah kandidat perempuan umumnya lebih rendah, aturan ini akan menempatkan perempuan pada nomor urut pertama. Mekanisme ini mengubah distribusi posisi sekaligus mendorong partai untuk menempatkan kandidat perempuan terbaiknya pada posisi strategis.

Dalam praktiknya, mekanisme ini dapat diterapkan secara konkret pada penyusunan daftar calon. Misalnya, dalam satu partai terdapat delapan kandidat dengan komposisi tiga perempuan dan lima laki-laki. Karena perempuan merupakan kelompok dengan jumlah lebih sedikit, maka penempatan dimulai dari kandidat perempuan pada nomor urut pertama, kemudian dilanjutkan secara selang-seling. Susunan daftar dapat menjadi: perempuan laki-laki–perempuan–laki-laki–perempuan–laki-laki–laki-laki–laki-laki. Dengan pola ini, seluruh kandidat perempuan ditempatkan pada posisi yang relatif strategis di bagian awal hingga tengah daftar, bukan terkonsentrasi di bagian akhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *