Potensi Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bogor 2024 #Suara
Oleh: Azka Abdi Amrurobbi, S.IP., MA. (Sekretaris Jenderal Komite Independen Sadar Pemilu (KISP))

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk diubah. MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap digelar sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Pernyataan MK tersebut tertuang dalam Pertimbangan Putusan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Perubahan jadwal Pilkada akan dianggap akan mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.
Jika demikian, ada sisa waktu 8 bulan lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada, bukan hanya persiapan bagi penyelenggara Pilkada, tapi juga persiapan bagi para peserta Pilkada 2024 untuk memulai konsolidasi. Dalam konteks Pilkada Kabupaten Bogor, sementara baru Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang sudah deal akan berkoalisi dan mengusung salah satu jagoannya yaitu Ade Ruhandi alias Jaro Ade sebagai calon Bupati.
Terlepas dari kesibukan partai politik lokal untuk saling berkoalisi dan mengamati peta politik, yang menarik ialah proses pencalonan pada Pilkada terdapat hal yang berbeda dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pada Pilkada, masyarakat yang berminat maju sebagai kontestan Pilkada dimungkinkan melalui jalur perseorangan, tidak hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut dilindungi oleh beberapa regulasi seperti Pasal 43 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia dan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahkan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang No. 10 tahun 2016 dengan tegas menjelaskan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati/ Waklikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Lalu yang menjadi pertanyaan ialah berapa jumlah syarat dukungan yang diperlukan untuk menjadi calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bogor 2024?
Jika kita simulasikan di Kabupaten Bogor, pada Pemilu 2024 terdapat 3.889.441 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor. Melihat jumlah DPT yang lebih dari 1.000.000 pemilih, mengacu pada Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang No. 10 tahun 2016, maka calon perseorangan harus didukung paling sedikit oleh 6,5% dari total pemilih yang ada.
Artinya bahwa, calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor, maka harus mengumpulkan surat dukungan disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebanyak 233.366 dukungan. Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit. Tidak hanya itu, Pasal 41 Ayat 2 Huruf e menjelaskan bahwa dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten, artinya bahwa minimal tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Hal tersebut sebenarnya bukan hal yang mustahil untuk adanya calon perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bogor. Namun memang perlu ada usaha (effort), modal sosiaal, modal politik, dan modal ekonomi yang tinggi untuk mengumpulkan dukungan tersebut. Ditambah lagi, hanya ada sisa 5 bulan menuju pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
