Ramai – Ramai Menjadi Double Job: Kekurangan Ahli atau Kelebihan Kekuasaan?

Oleh: Muhamad Fikri Asy’ari

Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan akibat terbatasnya lapangan pekerjaan, publik dikejutkan oleh fenomena pejabat pemerintahan yang justru ramai – ramai merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Tercatat, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) dalam pemerintahan Prabowo Subianto merangkap jabatan di sejumlah BUMN maupun anak perusahaannya. Fenomena ini memicu kritik dan kekecewaan di tengah masyarakat yang tengah berjuang mencari pekerjaan. 

Jika ditilik, jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2025 tercatat mencapai 7,28 juta orang. Angka ini berpotensi terus meningkat jika persoalan ketenagakerjaan ini tidak segera diatasi, terutama dengan terus bertambahnya lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi setiap tahunnya. Di sisi lain, janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan yang pernah disampaikan oleh wakil presiden terpilih pun hingga kini belum terlihat “hilal”nya. 

Kembali pada isu rangkap jabatan, praktik ini menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti konflik kepentingan, terganggunya fokus kinerja, serta merosotnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, rangkap jabatan juga dapat mempengaruhi kinerja perusahaan yang menjadi objek rangkap jabatannya, terlebih keduanya sama – sama memikul tanggung jawab besar pada hajat masyarakat. 

Tentunya, rangkap jabatan ini juga memberikan upah yang berganda. Padahal, di kalangan masyarakat sendiri, double job justru dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi sekadar mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari, seperti pekerja kantoran yang nyambi menjadi ojek online atau membuka warung.  

Dalam ranah hukum, Muhamad Saleh, peneliti dari CELIOS, dalam tulisannya di Kompas menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008,  seharusnya juga berlaku bagi wakil menteri, bukan hanya menteri. Selain itu, dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, praktik rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Larangan terhadap penyalahgunaan wewenang juga diperkuat oleh Tap MPR No. VI Tahun 2001 yang menekankan pentingnya integritas pejabat publik dalam pengambilan keputusan serta keharusan untuk menjaga jarak dari kepentingan ekonomi pribadi maupun golongan. 

Menurunkan Kepercayaan Masyarakat

Praktik rangkap jabatan ini kembali meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Seperti yang disampaikan oleh Fahmi Aziz, pegiat hukum, dalam tulisannya di Times Indonesia, jabatan publik kini tidak lagi dipandang sebagai amanah dari rakyat, melainkan sebagai sarana untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan mempermudah akses terhadap keuntungan pribadi. Kondisi ini secara langsung menurunkan kredibilitas negara sebagai pelayan rakyat. Lebih jauh lagi, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip – prinsip good governance sebagaimana diatur oleh UNDP (1997), yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

Tentunya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik: apakah benar tidak ada lagi seseorang yang kompeten di republik ini untuk menempati posisi – posisi strategis tersebut selain dari kalangan pemerintah? Bukankah praktik ini justru berpotensi menciptakan tumpang tindih antara sektor publik dan sektor usaha, yang dapat mengaburkan batas kewenangan, mengganggu integritas tata kelola pemerintahan, dan membuka terjadinya celah konflik kepentingan? 

Baru – baru ini, Menteri BUMN yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Wasit PSSI mendapat teguran dari FIFA terkait praktik rangkap jabatan. Ini dapat diyakini bahwa hal tersebut dapat mengganggu profesionalisme dan integritas dalam membangun sepak bola Indonsia yang lebih profesional. Jika ditelusuri, jabatan rangkap ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sebagai Ketua Komite Wasit PSSI sejak 2023, dan sebagai Menteri BUMN sejak 2019 pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, yang kembali diteruskan di era Presiden Prabowo sejak 2024. Atas teguran tersebut, akhirnya mengundurkan hingga akhir tahun 2025 dan diganti oleh Yoshimi Ogawa. 

Situasi ini seharusnya menjadi pengingat bahwa jabatan penting semestinya diemban oleh sosok yang memiliki fokus dan kompetensi penuh dari pada mengambil seseorang dari lingkaran pemerintah. 

Transformasi Menyeluruh

Tampaknya, untuk mengatasi persoalan ini, selain melalui revisi regulasi seperti Undang – Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang perlu memperjelas status hukum Wakil Menteri agar disamakan dengan Menteri dalam hal larangan rangkap jabatan. Diperlukan pula penguatan aspek moral dan etika. Pengabdian kepada masyarakat seharusnya dilandasi oleh rasa tanggung jawab, rasa malu, dan keengganan untuk merangkap jabatan, terlebih kedua posisi tersebut dibiayai dari kontribusi masyarakat. 
Selain itu, sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, para menteri dan wakil menteri semestinya menyadari bahwa praktik rangkap jabatan justru dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak fokus dan konsistensi dalam menjalankan agenda serta visi pemerintahan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang kuat dan terbuka antara Presiden, Menteri, dan Wakil Menteri untuk mencegah kebijakan yang blunder atau terburu – buru. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *