Stop Nyalahin Voters, Fokus Lawan Kebijakan yang Tidak Berpihak
Oleh: Muhammad Al-Fatih (Sekretaris Umum PK IMM Fisipol UMY)

Dalam kehidupan bernegara, dibutuhkan suatu kesepakatan yang dapat mengikat warga negaranya agar dapat bertindak dan berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari. “Baik” di sini diartikan sebagai tidak berperilaku anarki dan semena-mena mengikuti kehendak pribadi. Indonesia, sebagai Negara Hukum, mengatur kesepakatan tersebut dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian diturunkan ke dalam undang-undang yang lebih spesifik.
Baru-baru ini, tepatnya Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Undang-undang ini disahkan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Namun, keputusan ini malah dinilai dapat mengembalikan dwifungsi TNI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Gelombang demonstrasi pun terjadi di sejumlah daerah Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan lainnya, dengan tuntutan menolak adanya RUU TNI. Namun, di balik keputusan ini, ada hal-hal yang cukup menyedihkan ketika masyarakat dipolarisasi dengan mengungkit permasalahan pilihan 01, 02, dan 03 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. “Apa hal terbaik yang kamu lakukan di tahun 2024? Tidak memilih 02,” adalah narasi yang sering muncul dan sedang menjadi tren di media sosial belakangan ini.
Alih-alih fokus mencari solusi atas permasalahan ini, masyarakat justru sibuk dipolarisasi dengan narasi yang entah datang dari mana. Mereka sibuk menyalahkan satu sama lain, terutama menyalahkan pendukung 02 yang memperoleh 52% suara dari total pemilih di Indonesia.
Menurut penulis, masyarakat Indonesia saat ini terjebak dalam fenomena scapegoating (mengkambinghitamkan). Kita terjebak dalam polarisasi antar sesama anak bangsa, tanpa kita sadari bahwa untuk memperbaiki situasi saat ini, kita hanya perlu bersatu. Dengan kondisi RUU TNI yang telah disahkan dan kekhawatiran kita akan kembalinya dwifungsi TNI, mari kita bersatu dan meninggalkan segala bentuk perbedaan yang ada. Perpecahan, polarisasi, dan saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah, malah justru memperumit situasi.
Hari ini, kita perlu menguatkan civic engagement (keterlibatan sipil), kita perlu menguatkan kepedulian kita atas negeri ini, tanpa memandang pilihan politik satu sama lain, karena kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan segelintir kelompok.
Fenomena Scapegoating dan Polarisasi Pasca Pilpres 2024
Fenomena scapegoating merujuk pada menyalahkan seseorang atau kelompok tertentu atas suatu permasalahan yang terjadi. René Girard menyebutkan bahwa fenomena mengkambinghitamkan ini dimulai dengan hasrat dan keinginan yang sama yang kemudian menimbulkan kompetisi. Kompetisi ini sering kali menimbulkan konflik apabila salah satu pihak atau pendukungnya kalah, yang kemudian berujung pada saling menyalahkan antar pihak (Stepania & Setianti, 2022).
Polarisasi di antara pendukung 01, 02, dan 03 pasca disahkannya UU TNI dapat ditelusuri sejak Pilpres 2024. Saat itu, setiap pemilih memilih calon yang mereka yakini mampu membawa perubahan positif bagi Indonesia. Namun, setelah 100 hari pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 20 Oktober 2024, muncul berbagai kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. Salah satunya adalah pengesahan UU TNI, yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi TNI dalam kehidupan sipil.
Kebijakan ini memicu kekecewaan publik yang kemudian diarahkan kepada pemilih 02. Mereka dianggap bertanggung jawab atas berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Fenomena ini mencerminkan pola scapegoating, di mana kelompok tertentu dijadikan kambing hitam atas permasalahan yang kompleks. Padahal, dalam sistem demokrasi, keputusan politik diambil melalui proses panjang yang melibatkan banyak aktor, bukan hanya ditentukan oleh pilihan pemilih semata.
Perlu diingat bahwa partai-partai yang sebelumnya menjadi lawan dari 02 juga menyetujui kebijakan ini. Artinya, partai yang mengusung 01, 03, dan pihak oposisi di DPR RI turut berkontribusi dalam pembahasan dan pengesahan RUU TNI.
Menghentikan Scapegoating dan Mendorong Civic Engagement
Penulis menekankan bahwa kita harus berhenti terjebak dalam fenomena scapegoating. Tindakan ini hanya akan membawa kepada perpecahan dan tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Mari kita hargai hasil pilpres kemarin sebagai hasil dari proses demokrasi, dan jadikan hal-hal yang ada di dalamnya sebagai pembelajaran. Kini saatnya kita bersatu dan memperkuat civic engagement, fokus pada pengawalan isu ini, dan mendorong agar isu ini dapat dicabut melalui jalur litigasi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kita juga perlu fokus agar RUU POLRI yang dikatakan akan membawa dwifungsi POLRI ke ranah sipil tidak disahkan.
Civic engagement adalah upaya untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam merespons fenomena yang terjadi, dengan tujuan menciptakan perubahan positif yang lebih baik (Adler & Goggin, 2005). Dalam konteks pengesahan RUU TNI dan ketimpangan yang ditimbulkan oleh rezim saat ini, penting bagi kita untuk bersatu, memperkuat solidaritas, dan menyuarakan aspirasi secara kolektif demi mendorong terciptanya kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus melepaskan segala bentuk polarisasi dan perpecahan yang membelah masyarakat sipil. Polarisasi hanya akan melemahkan kekuatan kolektif dalam mengawal kebijakan publik. Sebaliknya, kolaborasi dan persatuan lintas kelompok menjadi kunci utama dalam mendorong perubahan sistemik yang lebih baik. Walaupun kita memiliki pandangan politik yang berbeda, tujuan bersama kita adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Masih banyak hal-hal yang perlu kita kritisi dan kawal bersama sebagai masyarakat sipil yang memiliki tugas sosial kontrol. Maka untuk memaksimalkan hal tersebut, mari kita tinggalkan fenomena scapegoating dan polarisasi yang sedang marak di antara kita, karena sejatinya hal tersebut ada untuk memecah belah dan melemahkan masyarakat sipil. Mari kita menguatkan civic engagement dengan bersatu menghilangkan segala macam bentuk perbedaan demi kepentingan bersama untuk menghadirkan perubahan yang lebih positif bagi negara ini.
Referensi
- Adler, R. P., & Goggin, J. (2005). What Do We Mean By “Civic Engagement”? Journal of Transformative Education, 3(3), 236–253. https://doi.org/10.1177/1541344605276792
- Stepania, G., & Setianti, Y. (2022). The Scapegoating of the Philosopher Rene Girard: A Basic Reflection. Indonesian Journal of …, 1(2), 111–121. https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijcet/article/view/2381

Tulisan yang luar biasa, bisa mengedukasi anak bangsa yang saat ini masih terkotak kotak efek dari pilpres