Thrifting dan Tantangan Regulasi

Oleh: Hilma Fanniar Rohman (Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP) UAD)

Ilustrasi. Sumber: Pinterest

Kebijakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya mengenai pengetatan praktik thrifting terutama terkait masuknya pakaian bekas impor memunculkan kembali perdebatan klasik antara perlindungan industri dalam negeri dan dinamika ekonomi masyarakat akar rumput.
Sebagai fenomena gaya hidup sekaligus pasar raksasa bernilai triliunan rupiah, thrifting kini bukan lagi soal pakaian bekas murah, melainkan ekosistem ekonomi yang melibatkan pelaku usaha kecil, kreator fashion, hingga konsumen urban yang menjadikan keberlanjutan sebagai nilai moral baru.

Di sisi lain, negara berkepentingan menjaga martabat industri tekstil lokal yang tersengal-sengal menghadapi serbuan barang impor murah, termasuk yang berstatus limbah. Kebijakan Purbaya, dalam kerangka itu, tampak berangkat dari niat baik: menutup keran impor ilegal yang merugikan produsen lokal serta menata kembali ekosistem perdagangan barang bekas agar tidak merusak pasar domestik.

Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan ketepatan navigasi. Sebab thrifting di Indonesia bukan sekadar tren gaya hidup; ia sudah menjadi instrumen ekonomi masyarakat kecil. Di banyak kota, ribuan pedagang menggantungkan pendapatan penjualan pakaian bekas. Pelarangan yang bersifat menyeluruh tanpa skema transisi berisiko menciptakan guncangan sosial dari hilangnya pendapatan UMKM hingga naiknya harga pakaian murah bagi masyarakat kelas pekerja.

Yang juga perlu diperhatikan adalah aspek keberlanjutan. Di berbagai negara, perdagangan barang bekas merupakan pilar penting ekonomi sirkular yang bertujuan mengurangi limbah fesyen. Mengabaikan dimensi lingkungan berarti melewatkan peluang menjadikan Indonesia bagian dari tren global pengurangan fast fashion yang boros sumber daya.

Karena itu, kebijakan pengetatan perlu membedakan antara impor ilegal dan ekosistem thrifting domestik. Yang pertama memang harus diberantas, tetapi yang kedua seharusnya dibina. Pemerintah bisa mengembangkan model regulated second-hand market seperti di Jepang atau Korea Selatan, di mana barang bekas dikurasi, diuji higienitasnya, ditata pendataannya, dan dikenai pajak wajar. Dengan begitu, negara tidak mematikan ekonomi rakyat, tetapi mendorong formalitas dan perlindungan konsumen.

Industri tekstil dalam negeri juga perlu dilihat secara jernih. Tantangan mereka bukan hanya thrifting, tetapi struktur produksi yang tidak efisien, ketergantungan bahan baku impor, dan tekanan kompetitif dari produk baru murah asal luar negeri. Artinya, pemberantasan pakaian bekas impor bukan obat mujarab. Kebijakan industrial yang lebih strategis tetap harus menjadi prioritas mulai dari inovasi bahan, otomatisasi lini produksi, hingga insentif transisi hijau.

Pada akhirnya, kebijakan Menkeu Purbaya layak diapresiasi karena berangkat dari niat melindungi industri nasional. Namun kebijakan ekonomi yang baik tidak cukup dengan larangan; ia harus menghadirkan desain yang mampu menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat sekaligus memajukan industri. Dalam kasus thrifting, negara perlu menata, bukan mematikan.

Jika pemerintah mampu menggabungkan regulasi yang tegas terhadap impor ilegal, pembinaan UMKM thrifting, dan reformasi industri tekstil nasional, maka Indonesia tidak hanya melindungi produsen, tetapi juga memajukan ekonomi sirkular yang adil, modern, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *