Transformasi Kultur Politik dan Peran Pemilu Sebagai Upaya Kudeta Terhadap Penjahat Demokrasi
Oleh: Muhammad Iqbal Kholidin (Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan UMY | Regional Vice Director ID Next Leader Yogyakarta | IMM Cabang AR Fachruddin Yogyakarta)

Sedari awal, demokrasi membawa harapan sebagai sistem yang mampu menciptakan perubahan dalam sekrup politik dan kultural. Demokrasi seolah menjadi angin segar terhadap perbaikan kondisi masyarakat lewat nilai serta prinsip yang dibawanya seperti kebebasan, menghargai pendapat, toleransi, kesetaraan, dan keterbukaan. Namun dalam perjalanannya, demokrasi memiliki banyak catatan hitam dalam pelakasanaanya.
Pada dasarnya, demokrasi dijalankan guna membentuk entitas pemerintah sebagai struktur kekuasaan pada negara dengan warga negara, atau hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Aristoteles, seorang filsuf politik, memberikan argumen yang sangat baik dalam menerangkan hakekat kekuasan, yakni hakekat kekuasaan nantinya bersifat timbal balik. Publik membutuhkan penguasa, pemerintah, sekaligus pemimpin untuk menjamin tercapainya kebutuhan yang tepenuhi. Di sisi lain, publik juga turut memberikan legitimasi terhadap para pemegang struktur kekuasaan, atau pemerintah, sebagai penguat posisi mereka karena tidak ada kekuasaan yang bisa bertahan dikala publik tidak memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mendapatkan kekuasaan. Sayangnya pemahaman atas poin ini kian menghilang yang akhirnya menyebabkan lahirnya para “penjahat demokrasi” yakni mereka yang telah mendapatkan tampuk kekuasaan dari publik, namun justru tidak mengakomodir kepentingan publik itu sendiri,dan malah mempermainkan demokrasi menjadi tidak pada jalan yang seharusnya.
Meskipun rekam jejak perjalanan demokrasi sebagai sistem negara bisa dirunut hingga zaman Yunani Kuno. Namun kondisi pada zaman dahulu tidaklah jauh berbeda dengan konteks zaman kontemporer dimana pelaksanaan demokrasi nyatanya memiliki banyak kekurangan serta catatan dalam pelaksanaan di sistem pemerintahan. Berbagai catatan tersebut salah satunya dapat dibaca lewat perilaku politikus sebagai aktor pelaksana demokrasi yang mencederai nilai serta prinsip demokrasi itu sendiri.
Perilaku jahat yang telah mencederai demokrasi kian awet dikala dilakukan di negara yang penduduknya mudah dibodohi dalam situasi politik, seperti di Indonesia. Hal ini bisa dilihat kala pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu sebagai prosedur pergantian kepemimpinan secara demokratis dilaksanakan.
Dalam pemilu, suara rakyat adalah instrumen legitimasi sekaligus untuk memastikan proses peralihan kekuasaan berlangsung secara transparan, akuntabel dan tak partisan sehingga hasilnya mendapat kepercayaan penuh dari publik. Namun sayangnya, dalam perjalanan pemilu di Indonesia kian menunjukkan bahwa proses pemilu yang diharapkan sebagai proses transisi kepemimpinan yang mampu membawa angin segar namun menjadi curang karena pemilu dilakukan dengan tidak adil dan penuh kecurangan. Dampak lain dari pemilu curang akan melahirkan para penguasa yang menjadi penjahat demokrasi, karena mereka mengikuti pemilu bukan untuk tujuan menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat, namun justru mencederai kepentingan rakyat.
Jika kita tilik sejarah, pada awal kemerdekaan Indonesia para kaum terdidik dan negarawan berupaya agar ide demokrasi dintrodusir sebagai sistem pemerintahan yang dicita-citakan supaya mampu membawa kesejahteraan bagi warga negara. Pemilu 1955 menjadi momen dimana penyelenggaraannya berjalan sangat demokratis menjadi momok spirit bagaimana demokrasi dicita-citakan. Namun sayangnya setelah Soekarno menjalankan demokrasi terpimpin, kualitas demokrasi di Indonesia kian menyurut, hingga kekuasaan negara jatuh pada orde baru di bawah Soeharto yang kian menggerus kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Sistem politik otoriter ala Soeharto yang berpusat pada ekskutif dijalankan dengan melegitimasi kekuasaan pada poros presiden. Kekuasaan yang luar biasa dipegang oleh Soeharto kala itu dapat dilihat lewat keperkasaan rezim orde baru mengendalikan seluruh aktivitas kehidupan bernegara, termasuk aktivitas sosial politik. Pemilu kala rezim orde baru hanya sebatas bentuk formalisme belaka yang hanya memperlihatkan rutinitas politik dengan kualitas demokrasi yang rendah, dan cenderung seperti anti-demokrasi. Soeharto sebagai penjahat demokrasi pada akhirnya dilengserkan, dan dimulailah masa reformasi dengan poros kekuasan tidak lagi tersentralisasi dan diharapkan lebih setara dan demokratis.
Pada era reformasi yang berlangsung hingga sekarang, pemilu didorong untuk dilaksanakan secara lebih adil, tranparan, akuntabel, serta tidak partisan sehingga menghasilkan kepercayaan penuh dari publik untuk hasil pemilu nantinya. Namun jika dikritisi lewat pandangan budaya politik dapat dilihat meskipun format dan struktur politik sudah jauh lebih demokratis jika dibandingkan dengan era Orde Baru, tetapi kultur politiknya masih belum mengalami transformasi, karena itu demokrasi di Indonesia masih dalam tataran prosedural, belum merupakan demokrasi yang substansial (Wahyono, 2012).
Narasi atas kultur politik yang belum mengalami transformasi diperkuat dengan argumentasi bahwa karakter sosiologis masyarakat Indonesia yang masih lebih terasa sebagai masyarakat patrimonialistik. Terdapat pola patron-klien yang mudah ditemukan di tengah masyarakat dimana orang kecil akan mengikuti dari tindakan apa yang dianggap sebagai panutan tanpa mengkritisi benar dan salahnya tindakan tersebut. Pada tataran masyarakat ini, budaya politik akan sangat tergantung kepada tingkah laku para aktor politik sehingga berimplikasi sulitnya transformasi menuju civil society karena demokrasi hanya sebatas tataran bentuk dan prilaku warga masih berada jauh dari nilai-nilai demokrasi.
Jika kita sandingkan argumen tersebut dengan pandangan dari Almond dan Verba yang mengemukakan bahwa budaya politik akan mendukung terbentuknya sistem politik yang demokratis dan stabil (Gabriel A. Almond, 1963), maka akan sulit mencapai pelaksanaan demokrasi yang ideal sesuai dengan cita-cita demokrasi Indonesia. Padahal mekanisme pemilu pada pelaksanaan demokrasi sebetulnya dapat dipandang sebagai upaya “kudeta” secara konstitusional terhadap para penguasa yang telah mengkhianati amanat warga yang telah memilihnya. Namun jika kita lihat di kondisi negara yang berkembang akhir-akhir ini justru warga negara yang masih terjebak pada kultur politik yang belum mengalami transformasi malah melanggengkan para penguasa jahat tersebut.
Melihat pemilu sebagai upaya “kudeta” secara konstitusional terhadap para penguasa yang telah mengkhianati amanat warga memiliki konsekuensi untuk mendahulukan upaya memperbaiki kultur politik masyarakat. Perlu adanya “lompatan” pada transformasi transformasi kultural ke arah demokrasi substansial lewat ragam bentuk seperti masifikasi pendidikan politik yang merambah sampai level akar rumput. Adapun perubahan kultur politik nantinya perlu dipantik lewat berbagai arah dan lapisan masyarakat, dari bawah, menengah dan juga elit masyarakat itu sendiri. Sederhananya, transformasi kultural dalam demokrasi perlu dipantik dari masyarakat, khususnya kelas bawah sebagai bentuk cerminan kepada para elit politik agar mengikuti tindakan substansial tersebut.
Sejatinya, kita tidak perlu mengikuti Amerika Serikat yang berjalan 200 tahun lamanya untuk menjalankan demokrasi yang dianggap lebih maju, namun Indonesia lewat perjalanan sejarah serta cita-citanya perlu melakukan “lompatan” besar dalam budaya politik guna menciptakan pelaksanaan demokrasi yang substansial. Pelaksanaan demokrasi yang substansial akan memastikan bagaimana pemilu sebagai upaya “kudeta” secara konstitusional terhadap para penjahat demokrasi bisa berjalan secara pasti. Dan sebagaimana kudeta sebagai bentuk gerakan, maka diperlukan persiapan yang matang lewat langkah yang sistematis, terstruktur, dan masif seperti pada menggalakkan pendidikan politik bagi seluruh warga guna menciptakan budaya politik substansial yang paripurna.
Referensi
Gabriel A. Almond, S. V. (1963). The Civic Culture. Princenton: Princenton University Press.
Wahyono, S. B. (2012). Transformasi Kultural Menuju Demokrasi Substansial. Jurnal Pemikiran Sosiologi.
Widagdo,s Y. (2015). HUKUM KEKUASAAN DAN DEMOKRASI MASA YUNANI KUNO . Journal Diversi.
