Transisi Energi di Indonesia, Akankah Berjalan?

Oleh: Wahyu Eka Styawan (Direktur WALHI Jawa Timur)

Ilustrasi: Transisi Energi

Transisi energi di Indonesia tengah menghadapi persimpangan jalan. Bagaimana tidak, di satu sisi, ada harapan besar untuk beralih ke energi bersih dan meninggalkan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa langkah menuju energi terbarukan masih tersendat oleh kebijakan yang tidak konsisten dan kepentingan ekonomi yang dominan.

Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyusun rancangan pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalui Peraturan Pemerintah baru (RPP KEN). Dalam rancangan ini, target bauran energi baru terbarukan (EBT) mengalami revisi, dengan penurunan target 2025 dari 23 persen menjadi 17-19 persen. Sebaliknya, target jangka panjang untuk 2050 meningkat dari 30 persen menjadi 58-61 persen, dengan harapan mencapai 70-72 persen pada 2060.

Namun, di tengah ambisi jangka panjang tersebut, realitas saat ini justru menunjukkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil semakin meningkat. Pada 2023, batu bara masih mendominasi dengan porsi 40,46 persen dalam bauran energi nasional, diikuti oleh minyak bumi (30,18 persen) dan gas alam (16,28 persen). Lebih dari 81 persen listrik Indonesia masih dihasilkan dari bahan bakar fosil, menjadikan negara ini salah satu dari sepuluh penghasil emisi karbon terbesar di dunia.

Komitmen yang Tak Tampak

Penurunan target bauran energi terbarukan dalam RPP KEN menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi yang seharusnya menjadi prioritas utama? Padahal, periode 2025 hingga 2030 adalah masa krusial bagi Indonesia untuk benar-benar melakukan lompatan besar dalam transisi energi. Jika target bauran energi terbarukan bisa mencapai lebih dari 40 persen di periode ini, Indonesia dapat lebih selaras dengan target Persetujuan Paris yang bertujuan membatasi kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat Celsius.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Transisi energi di Indonesia masih didominasi oleh apa yang disebut sebagai “solusi palsu.” Salah satunya adalah ekspansi besar-besaran biodiesel berbasis kelapa sawit, yang berpotensi menyebabkan deforestasi dan konflik agraria. Penggunaan biomassa dalam skema co-firing di PLTU juga menuai kritik karena masih mengandalkan batu bara hingga 95 persen. Alih-alih berkontribusi pada dekarbonisasi, kebijakan ini justru berisiko memperburuk krisis lingkungan dan menghambat pengurangan emisi karbon secara signifikan.

Selain itu, proyek geothermal yang digadang-gadang sebagai solusi energi bersih juga mendapat banyak perlawanan dari masyarakat setempat. Alih-alih membawa manfaat, proyek ini sering kali menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, termasuk penggusuran masyarakat dari tanah adat dan sumber penghidupan mereka.

Merujuk pada laporan Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2025, yang telah terbit sejak 2018, terlihat bahwa meskipun pemerintah telah menyampaikan komitmen untuk mengurangi emisi dan meningkatkan energi terbarukan, kenyataan di lapangan menunjukkan stagnasi. Alih-alih menurun, bauran energi fosil justru terus naik, sementara pasokan listrik dari PLTU mencapai titik tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Ketidaksesuaian antara rencana dan implementasi juga tampak jelas dalam UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menjadikan transisi energi sebagai tujuan utama. Sayangnya, kebijakan ini berseberangan dengan RPP KEN yang justru menurunkan target energi terbarukan di 2025 dan 2045. Hal serupa terjadi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, yang diklaim sebagai “RUPTL hijau” tetapi tidak membawa perubahan signifikan. Hingga 2024, capaian bauran energi terbarukan Indonesia masih berada di angka 13,1 persen, jauh dari target 23 persen yang seharusnya dicapai pada 2025.

Kebijakan Harus Berubah

Indonesia kini berada di titik kritis dalam menentukan arah kebijakan energinya. Apakah akan terus mempertahankan ketergantungan pada industri fosil demi kepentingan ekonomi jangka pendek, ataukah akan mengambil langkah nyata menuju transisi energi yang berkelanjutan?

Institute for Essentual Services Reform (IESR) sebagaimana dalam rilisnya, telah memperingatkan bahwa ketidakpastian dalam transisi energi dapat mengancam pencapaian target net zero emission (NZE) sebelum 2050, seperti yang dijanjikan Presiden Prabowo dalam pertemuan G20 di Brasil. Jika pemerintah terus menunda keputusan strategis, Indonesia bukan hanya kehilangan peluang untuk menjadi pemimpin dalam industri energi terbarukan, tetapi juga semakin tertinggal dalam persaingan global.

Saat ini diperlukan kebijakan yang lebih berani dan progresif, yang selaras dengan kerangka Paris Agreement. Perjanjian ini menekankan pentingnya membatasi pemanasan global di bawah 2 derajat Celsius dan mendorong negara-negara untuk secara aktif mengurangi emisi. Setiap negara, termasuk Indonesia, diwajibkan untuk menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) yang konkret dan terukur. Selain itu, strategi adaptasi terhadap dampak perubahan iklim juga harus diperkuat, termasuk langkah-langkah mitigasi terhadap bencana lingkungan seperti kenaikan permukaan air laut dan cuaca ekstrem.

Pada konteks pembangunan berkelanjutan, transisi energi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif. Energi terbarukan harus diprioritaskan, bukan hanya dari segi pengembangan teknologi, tetapi juga dalam kebijakan ekonomi dan sosial. Pengalihan energi ke sumber seperti tenaga surya, angin, dan air harus dipercepat, sementara efisiensi energi di sektor industri, transportasi, dan bangunan perlu ditingkatkan. Modernisasi jaringan listrik menjadi keharusan agar sistem dapat mengakomodasi sumber energi yang lebih beragam dan mendukung teknologi yang lebih baik.

Selain itu, transisi energi harus dilakukan secara adil. Pekerja di sektor batu bara dan minyak bumi harus diberikan akses terhadap pelatihan semacam green job, agar mereka bisa beralih ke industri yang lebih berkelanjutan. Masyarakat yang terdampak perubahan kebijakan energi juga harus mendapatkan jaminan sosial dan akses terhadap energi bersih yang terjangkau.

Pemerintah Harus Menjalankan Transisi Energi

Transisi energi bukan sekadar urusan teknis atau ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Jika pemerintah terus menunda langkah-langkah strategis, konsekuensinya akan jauh lebih besar dibandingkan sekadar kegagalan mencapai target emisi. Yakni terus berkontribusi dalam perubahan iklim, serta menjadi korban dari krisis iklim yang akhir-akhir ini semakin gencar terjadi, dalam wujud bahaya hidrometeorologi.

Tanpa komitmen yang jelas dan konkrit, terutama sejalan dengan target NDC serta kerangka dalam paris agreement. Terutama dalam wujud kebijakan yang progresif dalam mendorong transisi energi berkeadilan. Langkah-langkah menuju energi bersih akan terhambat, yang konsekuensinya adalah Indonesia akan semakin tertinggal dalam revolusi energi global, tetapi juga menghadapi risiko lingkungan dan sosial yang semakin tidak terkendali.

Pemerintah Indonesia harus segera mengambil keputusan yang berpihak pada masa depan. Dengan berfokus pada kebijakan yang mengarah pada transisi energi dan pro iklim. Sebab transisi energi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Keberanian untuk berubah akan menentukan apakah Indonesia mampu membangun masa depan yang lebih berkelanjutan, atau tetap terjebak dalam bayang-bayang industri fosil yang semakin usang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *