Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru: Benarkah Masalahnya di Aturan?
Penulis: Ernik Budi Rahayu

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Supriyani adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan dan bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan. Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik, hingga isu permintaan uang damai dari pihak korban. Oleh karena itu, banyak pihak yang menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap guru honorer tersebut.
Melihat situasi ini, para guru di Indonesia sering kali terjebak dalam kondisi yang rentan terhadap ancaman hukum. Kasus kriminalisasi terhadap guru yang menghadapi tuduhan akibat tindakan disipliner atau kebijakan sekolah juga semakin banyak mencuat. Menyadari hal ini, Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan perlunya UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Jika dikaji sekilas, usulan Wapres terkait pembentukan UU Perlindungan Guru ini memang terdengar positif. Namun, penting bagi kita untuk mempertanyakan: apakah masalah utama dalam perlindungan guru terletak pada aturan yang ada atau pada penegakan hukum yang lemah?
Peraturan tentang Perlindungan Guru Sudah Ada
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang seharusnya dapat melindungi guru. Sejak lama, aturan tentang perlindungan guru ini telah termuat dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan ini melindungi guru dan dosen dengan memuat hak dan kewajiban guru, serta perlindungannya.
Secara khusus, dalam UU tersebut, Pasal 39 telah menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.
Masalah Bukan pada Aturan, Tetapi pada Penegakan Hukum
Sesuai dengan konteks sebelumnya, permasalahan kriminalisasi terhadap guru terjadi bukan karena kosongnya aturan terhadap perlindungan guru, melainkan karena penegakan hukum yang lemah. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa respons aparat hukum terhadap kasus guru tidak sesuai dengan substansi aturan yang ada.
Aparat hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, perlu lebih memahami dinamika pendidikan dan peran guru dalam mendidik anak bangsa. Oleh karena itu, pembenahan lebih tepat dilakukan dalam aspek penegakan hukum dan pelatihan yang lebih baik bagi aparat hukum dalam menangani kasus yang melibatkan guru. Hal ini sangat penting agar mereka tidak menjadi sasaran kriminalisasi yang tidak adil.
Evaluasi terhadap Usulan Wapres
Usulan Wapres untuk menciptakan Undang-Undang Perlindungan Guru memang terdengar menawarkan solusi yang tepat. Namun, yang perlu diperhatikan saat ini adalah aturan tersebut ternyata sudah ada. Penambahan regulasi baru justru bisa berisiko menjadi redundansi jika tidak ada perubahan signifikan dalam cara aparat hukum menanggapi kasus-kasus yang melibatkan guru. Oleh karena itu, pembenahan yang lebih mendasar pada kualitas aparat hukum dan sistem peradilan adalah langkah yang tidak kalah penting dalam memberikan perlindungan bagi guru.
Sesuai dengan uraian di atas, hal yang mendesak saat ini adalah bukan pembentukan aturan baru, melainkan reformasi pada kualitas penegakan hukum. Untuk menciptakan perlindungan yang efektif bagi guru, beberapa langkah perlu dipertimbangkan, yakni:
- Perlu ada fokus pada peningkatan kualitas aparat hukum yang menangani kasus-kasus guru.
- Sistem pengawasan yang ketat terhadap tindakan aparat hukum harus diimplementasikan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam menangani kasus yang melibatkan guru.
- Edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, perlu dilakukan agar mereka lebih memahami peran penting guru dan menghargai batasan dalam perlindungan yang diberikan kepada guru.
Referensi:
