Titi Anggraini: Negara Wajib Jamin Ruang Aman Pemuda untuk Bersuara

Pengajar FH UI sekaligus Pembina Perludem Titi Anggraini saat paparan di Muda Bicara Kebijakan pada Sabtu (1/8)

JAKARTA — Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa ketersediaan ruang aman bagi pemuda untuk menyuarakan pendapat merupakan prasyarat mutlak dalam sistem demokrasi, bukan sebuah kemewahan. Menurutnya, partisipasi politik anak muda tidak boleh berhenti hanya sampai di bilik suara pemilu, melainkan harus terus dikawal hingga mewujud dalam kebijakan publik yang inklusif dan substantif.

Pernyataan tersebut disampaikan Titi dalam peluncuran program “Muda Bicara Kebijakan 2026” bertajuk “Reimajinasi Demokrasi: Kolaborasi Orang Muda untuk Kebijakan Masa Depan” yang digelar secara daring oleh Muda Bicara ID pada Sabtu (1/8/2026).

“Ruang aman itu bukan kemewahan, melainkan prasyarat agar suara muda bisa sampai dari lini massa ke kebijakan resmi negara,” tegas Titi dalam pemaparannya.

Paradoks Demokrasi Elektoral dan Keterwakilan Pemuda

Dalam kesempatan tersebut, Titi menyoroti fenomena paradoks yang dialami generasi muda dalam panggung politik nasional. Pada Pemilu 2024, pemilih berusia 17 hingga 40 tahun mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan proporsi mencapai 51,93 persen.

Namun, besarnya jumlah pemilih muda tersebut tidak berbanding lurus dengan porsi keterwakilan mereka di lembaga legislatif. Titi membeberkan bahwa proporsi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang berusia di bawah 40 tahun hanya sebesar 15 persen, yang merupakan angka terendah sejak Pemilu 1999. Ironisnya, dari 15 persen legislator muda tersebut, sebanyak 57,5 persen di antaranya terasosiasi dengan dinasti politik.

Kondisi ini berbanding lurus dengan tingkat ketertarikan generasi muda terhadap politik formal yang tergolong sangat rendah. Merujuk data Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat minat pemuda terhadap masalah politik dan pemerintahan hanya berada di angka 5,8 persen. Selain itu, kepercayaan pemuda terhadap partai politik hanya berada di angka 32,7 persen, sementara 52,7 persen pemuda menilai partai politik tidak mewakili kepentingan mereka.

Aktivisme Digital di Tengah Bayang-bayang Kriminalisasi

Rendahnya kepercayaan terhadap lembaga formal mendorong kelompok muda beralih ke jalur partisipasi alternatif melalui aktivisme digital. Gerakan bermedia sosial seperti tagar #ReformasiDikorupsi, #PeringatanDarurat, hingga #IndonesiaGelap menjadi saluran ekspresi politik alternatif yang masif dan cepat.

Kendati penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 81,72 persen atau sekitar 235 juta pengguna pada tahun 2026, perluasan akses digital tersebut belum diimbangi dengan jaminan ruang aman dalam berekspresi.

Berdasarkan data Safenet, insiden kriminalisasi ekspresi di ruang digital melonjak tajam dari 30 kasus pada 2021 menjadi 351 kasus pada 2025. Mayoritas kasus tersebut menyasar kelompok kritis dengan motif politik.

“Pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kerap menjadi instrumen hukum yang multitafsir untuk melapor dan membungkam suara kritis warga serta kelompok pemuda,” kata Titi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *