Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja di Indonesia

Lapangan kerja di Indonesia akhir-akhir ini menjadi perhatian utama, terutama terkait dengan adanya diskriminasi batas usia dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Isu ini mencuat ketika Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Menurut pemohon, pasal tersebut dianggap diskriminatif karena memungkinkan pemberi kerja atau perusahaan untuk menentukan syarat rekrutmen secara sewenang-wenang, yang pada gilirannya menghambat kesempatan kerja bagi orang-orang, terutama yang berusia di atas 30 tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut sepenuhnya. Hakim Arief menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena klaim pemohon tentang diskriminasi pekerjaan bertentangan dengan definisi diskriminasi yang telah ditetapkan dalam putusan MK sebelumnya.
Tadjudin Nur Effendi, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM), berpendapat bahwa perusahaan seharusnya tidak menggunakan batas usia sebagai tolok ukur dalam proses rekrutmen. Sebagai gantinya, rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi kandidat. “Itu diskriminasi yang juga tidak jelas alasannya. Pertimbangan kita kemudian, kan, sebetulnya kompetensi. Kalau umur masih segitu, dia kompeten atau tidak [tolok ukurnya]. Jadi, bukan umur dijadikan pertimbangan,” ujar Tadjudin.
Di sisi lain, beberapa negara ASEAN telah mengeluarkan regulasi hukum untuk melarang diskriminasi usia dalam pekerjaan. Regulasi tersebut meliputi:
- Singapura: Workplace Fairness Legislation, 2024
- Filipina: Republic Act No. 10911 (Anti-Age-Discrimination in Employment Act)
- Timor Leste: Law No. 4 of 2012 Labour Code
- Laos: Labour Law of 2027
- Thailand: The Constitution of Thailand B.E. 2550 (2007)
- Vietnam: Under the Labour Code (2021)
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya negara-negara tetangga dalam mengatasi isu diskriminasi usia di tempat kerja, yang belum sepenuhnya diadopsi di Indonesia.
