DPD RI Bentuk Panitia Khusus Usut Kecurangan Pemilu

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersepakat bentuk panitia khusus atau pansus, guna usut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Keputusan ini dibahas dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3)
“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Setuju,” jawab serentak peserta rapat.
Terpisah, Anggota DPD RI Filep Wamafma menyatakan bahwa panitia khusus ini memiliki potensi untuk memanggil berbagai pihak, termasuk pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
“Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu,” kata Filep dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (5/3).
Senator asal Papua Barat ini mengungkapkan bahwa panitia khusus tersebut memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali.
Sesuai Fungsi DPD RI
Seiring dengan fungsi DPD RI, DPD merupakan salah satu lembaga anak kandung reformasi. Pasal 22D UUD 1945 mengatur DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Salah satu tugas dan wewenang DPD melibatkan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, terutama yang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, serta hubungan antara pusat dan daerah. DPD juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta bidang pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk tindak lanjut.
Tidak Berdampak pada Proses Pemilu
Meskipun demikian, pansus ini dianggap tidak berdampak pada proses Pemilu.
“Mungkin kalau panitia khusus yang bisa dilakukan oleh DPD itu nanti sifatnya hanya rekomendasi,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menjelaskan DPD RI kepada wartawan, Rabu (5/3/2024).
Radian menjelaskan bahwa pansus ini akan diisi oleh anggota DPD RI dan hanya memberikan rekomendasi dalam kasus pelanggaran.
