Gubernur DKI Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Tanpa Pemilu?

Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Menuai Kritikan. Pasalnya, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *