Kabinet Gemuk: Akankah Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif?

Meskipun pelantikan Presiden – Wakil Presiden Terpilih masih beberapa bulan lagi, namun perdebatan tentang struktur kabinet telah berkembang. Sejauh ini, muncul wacana penambahan jumlah kementerian yang dikaitkan dengan kepentingan “bagi-bagi kursi” oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo – Gibran
Urgensi atau Bagi-Bagi Kursi?
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur struktur dan jumlah kementerian. Pasal 4 dan 5 menetapkan urusan yang harus ditangani oleh kementerian, sementara Pasal 15 membatasi jumlah maksimal kementerian hingga 34. Dalam Pasal 13 UU a quo, presiden memiliki kewenangan untuk mengubah jumlah kementerian sepanjang memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan perkembangan tugas dari kementerian itu sendiri.
Penambahan kementerian harus didasarkan pada kebutuhan nyata untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Namun, sejauh ini belum ditemukan alasan mendesak untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40. Penambahan ini berpotensi meningkatkan beban anggaran dan menyulitkan pengawasan, sehingga memerlukan justifikasi yang kuat. Isu utama bukanlah jumlah jabatan, melainkan kemampuan merancang dan menyampaikan skema kebijakan yang efektif. Presiden harus berfokus pada pengelolaan isu dan desain program sebagai solusi, bukan sekadar memperbesar birokrasi.
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menegaskan kebutuhan akan tata kelola yang efisien dan responsif. Kita harus bertindak dengan cepat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah demi mencapai tujuan pembangunan nasional dan menghadapi tantangan global.
Perbandingan dengan Negara Lain
Jika kita bandingkan dengan beberapa negara lain yang menganut sistem demokrasi konstitusional serupa, yaitu Brasil dan Amerika Serikat, dapat terlihat perbedaan dan persamaan dalam struktur pemerintahan dan jumlah kementerian dalam kabinet masing-masing. Brasil memiliki 23 kementerian, termasuk enam kantor setingkat kementerian seperti Kepala Staf dan Sekretariat Jenderal Kepresidenan. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki 15 departemen eksekutif yang berfungsi seperti kementerian. Departemen-departemen tersebut mencakup berbagai bidang seperti pertanian, perdagangan, pertahanan, pendidikan, energi, kesehatan, keamanan dalam negeri, perumahan dan pembangunan perkotaan, dalam negeri, tenaga kerja, luar negeri, transportasi, urusan veteran, keuangan, dan kehakiman.
Meskipun jumlahnya berbeda, kedua negara memiliki struktur serupa untuk mengelola pemerintahan dan layanan publik. Misalnya, Brasil memiliki kementerian yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri, sementara di Amerika Serikat, tugas ini diemban oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Selain itu, keduanya memiliki kementerian atau departemen yang mengurus pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.
Menghindari Pembengkakan Birokrasi
Untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari pembengkakan birokrasi, langkah yang sebaiknya diambil adalah melakukan penyesuaian nomenklatur dari masing-masing kementerian sesuai dengan kebutuhan dan prioritas kebijakan. Hal ini akan memungkinkan fokus yang lebih baik pada tugas dan fungsi yang esensial tanpa perlu menambah jumlah kementerian secara signifikan. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai tata kelola yang lebih baik dan responsif tanpa harus mengorbankan efisiensi atau meningkatkan beban anggaran yang tidak perlu.
Struktur kabinet ideal dapat mencakup kementerian koordinator yang menangani bidang-bidang utama seperti politik, hukum, dan keamanan; perekonomian; kemaritiman dan investasi; serta pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian fungsional dapat dioptimalkan dengan menggabungkan tugas sejenis, seperti menggabungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kementerian Pendidikan untuk fokus pada inovasi teknologi pendidikan.
Dalam konteks ini, pemerintah tidak perlu menambah kementerian baru, melainkan harus melakukan restrukturisasi yang tepat untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada dan memastikan fokus yang lebih baik pada tujuan pembangunan nasional. Dengan langkah ini, pemerintahan periode 2024-2029 dapat mengoptimalkan kinerja birokrasi tanpa menambah kompleksitas atau beban anggaran yang tidak perlu.
Oleh karena itu, penambahan jumlah kementerian hingga 40 bukanlah solusi efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Fokus harus diberikan pada pengelolaan dan koordinasi yang lebih baik antar kementerian yang ada. Pemerintah perlu mengadopsi struktur yang lebih ramping dan responsif, selaras dengan praktik terbaik dari negara-negara maju. Penambahan jumlah kementerian tanpa alasan yang jelas hanya akan membebani anggaran dan menyulitkan pengawasan.
_____
Kontributor: Fyna Rahmatika
