Putusan MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berdampak pada ketentuan mengenai siapa saja yang dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan MA tersebut mengubah ketentuan penghitungan usia bakal calon kepala daerah.

Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa usia bakal calon dihitung pada saat penetapan calon sebagai kandidat untuk Pilkada 2024.

Namun, MA mengubahnya sehingga usia bakal calon dihitung pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif.

Konsekuensi: MA Minta KPU Cabut Aturan yang Ada

KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan calon kepala daerah oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024.

Menurut aturan sebelumnya, calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada tanggal tersebut, dan calon bupati/walikota serta wakilnya yang belum berusia 25 tahun, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, dengan perubahan oleh MA, calon kepala daerah yang usianya memenuhi batas pada hari pelantikan nanti tetap bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat.

Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah?

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bervariasi di setiap daerah. KPU menetapkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 harus selesai paling lambat pada 16 Desember 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *