Konsep Biokrasi dalam Demokrasi Perwakilan sebagai Upaya Perluasan Inklusivitas Demokrasi terhadap Lingkungan
Oleh: Revo Linggar Vandito (Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta)

Dewasa ini, isu lingkungan menjadi salah satu isu politik yang hangat diperbincangkan baik secara global maupun nasional. Dalam konteks nasional, hal ini dapat dilihat dari perdebatan dalam debat calon presiden dan wakil presiden sebelumnya yang banyak membahas tentang energi terbarukan, mobil listrik, dan sebagainya. Lebih luas lagi, isu lingkungan di Indonesia seringkali berkaitan dengan alih fungsi lahan yang dianggap merusak lingkungan dan hak masyarakat setempat. Dalam konteks global, aktivisme terkait lingkungan cenderung lebih radikal, seperti yang terlihat pada Greta Thunberg, seorang aktivis muda yang sangat vokal menyuarakan isu lingkungan.
Sejatinya, terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan untuk memperlambat laju perubahan iklim yang semakin meresahkan, seperti menggunakan layanan transportasi publik, menghemat energi, hingga mengurangi penggunaan plastik. Namun, tulisan ini tidak akan membahas kiat-kiat menjaga lingkungan yang dapat dilakukan setiap individu. Tulisan ini akan mencoba mengkritik konsep demokrasi perwakilan yang tampaknya memiliki masalah terkait dengan inklusivitas, khususnya yang berkaitan dengan inklusivitas terhadap lingkungan.
Dalam konteks demokrasi, kita mengenal konsep demokrasi perwakilan yang dapat didefinisikan sebagai mekanisme di mana warga negara memilih majelis dan kandidat perseorangan untuk mewakili kepentingan masyarakat di parlemen, baik dengan menggunakan model representasi delegatif maupun trustee. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah demokrasi representatif memungkinkan untuk mewakili tumbuhan untuk tumbuh subur, mewakili kepentingan hewan untuk mendapatkan makanan dengan baik, atau mewakili generasi yang akan datang untuk menghirup udara bersih dan melihat kupu-kupu? Hal ini menarik untuk ditanyakan sebab seringkali muncul pertanyaan terkait kurangnya inklusivitas dalam konsep demokrasi perwakilan.
Hal ini turut dituliskan oleh Terence Ball dalam tulisannya yang berjudul “Democracy” di dalam buku “Political Theory and Ecological Challenge”. Ball menuliskan bahwa beberapa asas demokrasi menyebutkan bahwa salah satu hal yang fundamental dalam demokrasi adalah partisipasi politik pada masyarakat akar rumput. Sehingga, apabila dikaitkan dengan lingkungan, masyarakat tersebut secara otomatis akan melindungi lingkungannya. Beberapa aktivis lingkungan mendorong partisipasi politik radikal substantif masyarakat untuk dapat secara efektif melindungi lingkungan dari kerusakan. Namun, dalam literaturnya, Terence Ball membantah bahwa partisipasi masyarakat atau demokrasi partisipatif dapat melindungi lingkungan. Sebagai contoh, dalam pengeboran minyak di Alaska yang berpotensi merusak lingkungan, mayoritas masyarakat setempat justru mendukung pengeboran tersebut karena terbukanya lapangan kerja dan semakin berdikarinya negara bagian Alaska secara ekonomi (Ball, 2006). Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah demokrasi hanya mengakomodasi kepentingan antroposentrisme mayoritas masyarakat? Apakah mungkin bagi demokrasi untuk merepresentasikan kepentingan lingkungan dan generasi yang akan datang?
Konsep biokrasi secara umum dapat dijelaskan sebagai “Biocracy refers to the integration of biological knowledge into the policy process, but there are several areas of difficulty in discussing its policy dimensions” (Blank, 1985). Proses pengintegrasian politik dengan ilmu-ilmu biologi, dalam artian ilmu alam menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan. Dalam konteks demokrasi, implikasi kehadiran biokrasi adalah perluasan konsep representasi menjadi lebih inklusif terhadap keberlanjutan lingkungan. Dengan kata lain, konsep biokrasi dalam representasi merupakan proses integrasi kepentingan manusia dengan kepentingan yang bersifat interdependen, seperti hubungan antara manusia dan alam serta manusia dan generasi yang akan datang.
Dalam esainya yang berjudul “Deliberative Democracy, Representation, and Risk”, Robyn Eckersley menyebutkan bahwa konsep representasi dalam demokrasi membutuhkan beberapa pertimbangan moral, termasuk pengakomodasian dua entitas: lingkungan dan generasi yang akan datang. Berdasarkan hal tersebut, seorang legislator harus berusaha menginterpretasikan kepentingan alam dengan menggunakan data empiris yang ada. Selain itu, dalam rangka mengakomodasi kepentingan generasi yang akan datang, seorang legislator harus memiliki kepekaan untuk merepresentasikan generasi yang akan datang agar mereka dapat menikmati lingkungan yang sehat (Eckersley, 2003). Dalam buku yang sama, Michael Saward, seorang Profesor ilmu politik dari Universitas Warwick, menyebutkan bahwa dalam konteks representasi, seorang legislator harus merepresentasikan secara bidireksional dan multidireksional dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan, masyarakat, dan generasi yang akan datang (Saward, 2006).
Salah satu pertimbangan untuk memasukkan generasi yang akan datang ke dalam pertimbangan moral politik dalam pengambilan keputusan adalah argumen John Stuart Mill yang menjelaskan bahwa “Kita mungkin tidak mempunyai kewajiban positif atau ‘tebal’ untuk membantu mereka; tapi paling tidak kita punya kewajiban negatif atau ‘tipis’ untuk menahan diri agar tidak merugikan mereka”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep representasi dalam biokrasi berfokus pada dampak, kepentingan, dan pengaruh dibandingkan objek. Hal ini didasarkan pada konsep representasi Hannah Pitkin yang menyebutkan bahwa konsep representasi merupakan sebuah proses menghadirkan kembali kepentingan entitas yang diwakilkan, baik itu entitas yang nyata maupun entitas yang tidak nyata. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa hal yang fundamental dalam representasi adalah kepentingan entitas yang diwakili, bukan eksistensi entitas yang diwakili. Hal ini sejalan dengan konsep biokrasi yang berusaha memperluas cakupan representasi.
Dalam konteks demokrasi, tentu ada perdebatan terkait apakah objek yang diwakili dalam demokrasi harus menyampaikan kepentingannya untuk terwakili di dalam parlemen? Pertanyaan tersebut dijelaskan dengan baik oleh Terence Ball bahwa kepentingan seseorang tidak selalu diwakili dengan aspirasi yang diartikulasikan. Ia menggunakan analogi bayi: apabila bayi tersebut merasakan sesuatu, tentu ia akan menangis, namun bayi tersebut tidak menyampaikan hal tersebut dengan kata-kata melainkan dengan sinyal yang ditandai dengan tangisan. Begitu pula dengan alam, terdapat berbagai sinyal yang dikirimkan alam terkait permasalahan ekologi yang ada. Untuk itu, dalam konsep biokrasi, seorang legislator harus menerima aspirasi secara multidireksional dengan mendengarkan artikulasi kepentingan masyarakat, merasakan sinyal-sinyal alam, hingga berempati terkait masa depan generasi yang akan datang. Dalam konteks Indonesia, seringkali ditemukan konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat adat. Salah satu dalih yang dilayangkan masyarakat adat adalah terkait kemungkinan rusaknya sumber air mereka. Untuk itu, diharapkan penerapan demokrasi perwakilan di Indonesia turut menggunakan konsep biokrasi yang bukan hanya mengakomodasi artikulasi masyarakat tetapi juga mengakomodasi sinyal-sinyal lingkungan dan meningkatkan empati terkait masa depan generasi yang akan datang.
Referensi:
Ball T. Democracy. In: Dobson A, Eckersley R, eds. Political Theory and the Ecological Challenge. Cambridge University Press; 2006:131-147.
Blank, R. (1985). Comments on “Biocracy and Democracy” by Lynton K. Caldwell. Politics and the Life Sciences, 3, 150 – 153. https://doi.org/10.1017/S0730938400001106.
Eckersley, R. (2003). Deliberative democracy, ecological representation and risk: Towards a democracy of the affected. In Democratic Innovation (pp. 131-146). Routledge.
Michael, S. (2006). Representation. In A. Dobson & R. Eckersley (Eds.), Political Theory and the Ecological Challenge (pp. 183–199). chapter, Cambridge: Cambridge University Press.
Nama: Revo Linggar Vandito (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
