SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta, Ditambah Bayar 1,4M

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara oleh hakim karena terbukti bersalah memeras bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyampaikan bahwa SYL dihukum penjara selama 10 tahun dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menemukan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan memanfaatkannya untuk keperluan pribadi dan keluarganya, dengan total uang yang dinikmati mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan. SYL juga harus mengembalikan uang yang diterimanya, yaitu Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman kurungan akan menjadi penggantinya.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana bagi SYL, dan menilai bahwa SYL seharusnya memahami batas antara fasilitas resmi dan tidak resmi untuk seorang menteri. Dalih SYL dan tim pengacaranya mengenai pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, dan pembayaran biaya umrah, bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim juga tidak sependapat dengan pleidoi yang disampaikan oleh SYL dan tim pengacaranya.
Faktor yang memberatkan SYL termasuk sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah usia lanjut, kontribusi positifnya saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta berbagai penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara, berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa lain, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
