Hasil Akhir Perolehan Suara Partai Politik Tingkat Nasional

Delapan partai politik berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029 karena berhasil mencapai jumlah suara di atas ambang batas parlemen, yaitu 4 persen. Sementara itu, sepuluh partai politik lainnya tidak berhasil memperoleh kursi di parlemen.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan penetapan tersebut dalam Rapat Pleno Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *