Mengenal KPPS di Pemilu 2024

KPPS Sedang ramai nih jadi perbincangan publik, khususnya di media sosial.
Di X, KPPS menjadi trending karena polemik kasus snack yang tidak layak saat pelantikan KPPS. Sedangkan di Tiktok, yang trending di FYP justru jokes dan meme terkait KPPS yang menghibur.
Yuk, kenali apa itu KPPS.. karena KPPS memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang Luberjurdil, loh.
Apa itu KPPS?
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Secara sederhana, KPPS merupakan badan yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdiri dari sejumlah anggota dengan peran masing-masing.
KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Gaji atau Honor Petugas KPPS Pemilu 2024
Petugas KPPS Pemilu 2024 menerima gaji atau honor atas pelaksanaan tugas mereka. Terdapat perbedaan nominal gaji antara ketua dan anggota KPPS. Menurut situs resmi KPU, gaji untuk Pemilu 2024 adalah:
- Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS Pemilu 2024.
- Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.
Pemerintah juga menentukan besaran biaya perlindungan untuk petugas yang menjadi bagian dari badan ad hoc pada Pemilu 2024, termasuk KPPS. Jumlah uang santunan dan gaji bagi anggota KPPS pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Santunan untuk ahli waris apabila anggota meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan untuk cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang.
- Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang.
- Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Tugas KPPS
Secara garis besar, tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Namun, peran mereka tidak sebatas itu. KPPS sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, dan memberikan akses serta layanan kepada pemilih disabilitas.
KPPS terdiri dari tujuh anggota, dengan masing-masing memiliki tugasnya sendiri. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang tugas anggota 1-7 KPPS Pemilu:
Tugas Ketua KPPS (Anggota Pertama):
- Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
- Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS - Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
- Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
- Menandatangani surat suara
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama
Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
- Membuka surat suara satu persatu
- Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Tugas Anggota KPPS Keempat:
- Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
- Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
- Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
- Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
- Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS Kelima:
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
- Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS Keenam:
- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
- Menyusun dan mengelompokkan surat suara
Tugas Anggota KPPS Ketujuh:
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai pada Kamis, 25 Januari 2024, hingga Minggu, 25 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023.
Masih dari Panduan KPPS, KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
Pokok dari peraturan tersebut berisi bahwa kode etik KPPS meliputi
asas mandiri dan adil,
asas kepastian hukum,
asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
asas kepentingan umum,
asas proporsionalitas
asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, serta
asas tertib.
KPPS Sebagai Ujung Tombak Kesuksesan Pemilu
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial sebagai ujung tombak dalam menjamin kesuksesan suatu pemilihan umum. Tugas mereka bukan sekadar menghitung suara, melainkan sebagai penjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam proses demokrasi. KPPS bertindak sebagai garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilu, memastikan setiap tahap berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada hasil akhirnya, tetapi juga pada sejauh mana KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. Mereka menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa suara rakyat terdengar dan dihormati, menjaga fundamental demokrasi, serta melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan secara transparan.
Tanpa KPPS yang menjalankan tugasnya dengan baik, demokrasi akan kehilangan satu lapisan pengawasan yang sangat penting. KPPS tidak hanya bertanggung jawab dalam mengelola logistik dan teknis pemungutan suara, tetapi juga memiliki peran sosialisasi yang besar terhadap masyarakat. Melalui sosialisasi dan penyuluhan, KPPS menjadi jembatan terakhir untuk memberikan informasi dan memastikan partisipasi maksimal pemilih dalam pemilu. Keberadaan mereka sebagai sukarelawan yang berdedikasi menjadi cermin semangat juang untuk menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, apresiasi yang tinggi dan dukungan penuh dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait terhadap KPPS sangatlah penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meyakinkan masyarakat bahwa pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
