Dinamika Masyarakat di Pemilu 2024: Dari Korban Hoaks hingga Surat Suara Ghaib -#SuaraPemantau

Kontributor: Arya Wibisana – Relawan Pemantau KISP

Salah satu TPS yang menjadi objek Pemantauan (Dok: Arya (14/2))

Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali selalu menjadi momentum pesta demokrasi yang disambut sukacita oleh masyarakat Indonesia. Pemilu kali ini yang diselenggarakan pada (14/02) tentu juga menuai berbagai dinamika terutama dalam tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Bertepatan di Kecamatan Banguntapan, tim pemantau dari Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) berhasil menemukan berbagai temuan yang sudah menjadi tradisi setiap penyelenggarannya yaitu kasus mengenai hoaks.

Budaya masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan sharing namun informasi tersebut belum disaring menjadikan hoaks dengan cepat tumbuh secara sporadis. Sebagai contoh yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014 dan 015 Mantup Banguntapan, terdapat beberapa orang yang tampaknya memaksa untuk mencoblos padahal mereka bukan bagian dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta berdomisili diluar jogja. Meski hal ini telah dijelaskan secara rinci oleh panitia dan pengawas, namun beberapa oknum ini tetap memaksa dengan dalih informasi yang didapatkan melalui medsos.

“Loh, pak tapi disini (TikTok) dikatakan setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat dapat mencoblos dengan membawa KTP,” ucap seorang pemuda yang tidak diketahui identitasnya.

“Tidak bisa seperti itu mas, karena di TPS ini kertas suara sudah disesuaikan dengan daftar pemilih. Lagipun mas juga kan Alamat KTP nya tidak di Jogja tapi di Semarang. Seharusnya mas nyoblos disana karena surat suara mas disana, kalo mau disini harus urus surat pindah,” ujar inisial (ES) selaku panitia penyelenggara di TPS 015 Mantup Banguntapan.

Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa TPS Banguntapan, sebagai salah satu contoh kasus diatas yang akhirnya menyebabkan jadwal Pemilu yang mundur. Tidak hanya itu, kejanggalan juga terjadi di TPS 003 Pelem Banguntapan dimana terdapat kertas suara yang sudah tercoblos. Namun, sangat disayangkan hal ini baru disadari ketika pemilih telah memasuki bilik suara. Sehingga, hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan, pemilih berkesempatan untuk mengecek terlebih dahulu kondisi surat suara sebelum membawanya ke bilik. Namun, karena sempat terjadi adu mulut akhirnya atas keputusan panitia dan pengawas surat suara yang sudah tercoblos segera diganti agar tidak menimbulkan keributan yang berkelajutan. Tidak diketahui secara pasti kertas suara apa yang sudah tercoblos karena ketika kejadian panitia melarang semua yang tidak bersangkutan untuk masuk melihat kegaduhan yang terjadi.

Di sisi lain, faktor kesiapan petugas Pemilu kali ini juga cukup menuai perhatian. Di TPS 037 misalnya petugas lupa mengisi presensi kehadiran, sementara di TPS 015 kotak suara tidak disegel hingga terdapat beberapa kertas yang telah rusak. Fasilitas dalam Pemilu juga masih perlu ditingkatkan, sebagai contoh di TPS 017 tempat pemungutan suara cukup berundak yang menyebabkan kesulitan difabel dan lansia. Berdasarkan berbagai temuan tadi, ini diharapkan dapat menjadi sebuah evaluasi kedepannya untuk terus menciptakan Pemilu yang berintegritas dan inklusif dengan tetap berlandaskan prinsip Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Tentu kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Banguntapan saja, di beberapa TPS kota Yogyakarta maupun Sleman terjadi permasalahan yang hampir serupa. Seperti halnya di kejadian 2019, kasus hoaks kembali marak terjadi yang pada akhirnya menyebabkan penumpukan massa di beberapa TPS. Di samping itu, faktor sarana dan prasarana pada Pemilu kali ini masih meninggalkan permasalahan yang cukup banyak. Selain dari permasalahan inklusivitas terhadap difabel, TPS yang nyaman juga sangat mempengaruhi persepsi pemilih untuk datang menggunakan hak suaranya.

Sebagai contoh yang terjadi di TPS 014 Argosari Sedayu, tempat TPS dibangun ala kadarnya dengan ruang tunggu yang sempit. Hal ini menyebabkan terjadi penumpukan massa di beberapa ruas jalan umum. Tentu hal ini sangat disayangkan, apalagi ketika pendaftar lansia disana dapat dikatakan cukup banyak. Ini menyebabkan para lansia kesulitan untuk mengakses sampai ke TPS sehingga memutuskan untuk tidak memilih (golput).

Tak hanya itu, faktor logistik dan sarana juga masih meninggalkan ‘PR’ yang perlu segera diperbaiki. Mulai dari ditemukan beberapa kertas suara yang rusak hingga penggunaan aplikasi SIREKAP yang sangat sering mengalami error ketika ingin menginput hasil rekapitulasi. SIREKAP yang seharusnya mempermudah proses rekapitulasi penghitungan justru malah menimbulkan permasalahan baru yang mempersulit panitia.

Terakhir, terdapat juga temuan bahwa di TPS Kecamatan Kasihan, Bantul terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di dekat TPS. Ini secara hukum jelas melanggar aturan sebagaimana yang dicantumkan pada pasal 275 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentanag Pemilu. Segala bentuk APK harus dilepas dan dibersihkan ketika hari tenang yaitu 3 hari sebelum tanggal pemilihan.

Sehingga, apabila masih ditemukan APK yang terpasang saat hari pencoblosan ini jelas telah melanggar. Sering kali hal ini diindahkan karena ketergantungan terhadap petugas Satpol PP yang membersihkan padahal ini merupakan bentuk kewajiban para calon maupun partai politik sendiri untuk membersihkannya.

Ketegasan dan profesionalitas para pengawas dan panitia juga perlu ditingkatkan lagi, masih sering dijumpai panitia yang kebingungan dan belum memahami aturan yang ada. Mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mondar mandir, saksi yang justru menghilang, hingga kelalaian mengingatkan pemilih untuk memasukan surat suara dengan baik ke kotak sesuai aturan warna ataupun pemilih yang malah asyik memvideokan proses pencoblosan di bilik suara.

Berbagai kejadian yang ditemukan oleh tim pemantau KISP merupakan suatu bukti bahwa tantangan dan permasalahan Pemilu kita hari ini masih sangat banyak. Dinamika yang terjadi terus mendorong kita untuk bertransformasi dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas. Dengan adanya temuan-temuan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan evaluasi guna menciptakan iklim demokrasa yang lebih baik lagi. Hal ini karena partisipasi dalam pemilu bukan hanya tentang gimmick belaka, melainkan tentang komitmen kita bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *