Persoalan aksesibilitas yang Harus ditinjau Ulang dalam Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024

Oleh: Alifya Ikhsanty – Relawan pemantau KISP

Dok: Alifya (14/2)

Proses pemungutan suara serentak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini telah selesai dilaksanakan, dinamika persoalan pun dapat kita temukan selama proses yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Tiap warga negara yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dimana secara garis besar tiap warga Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk berpartisipasi. Hak politik merupakan hak tiap warga negara, terutama partisipasi politik dalam pemilu. Namun, menjadi persoalan ketika kita berbicara mengenai isu inklusivitas dalam proses penyelenggaraan pemilu. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 pasal 3 yang mengatur mengenai hak politik penyandang disabilitas, salah satunya memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Meski telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, hal ini tak serta merta menjadikan pihak penyelenggara mematuhinya dan menjadikan pemilu sebagai sarana inklusif bagi tiap-tiap warga negara. Berdasarkan hasil pemantauan yang saya lakukan pada (14/02/24) di beberapa TPS yang berada di kalurahan Cokrodiningratan dan kalurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Daerah Istimewa Yogyakarta layak untuk dijadikan sampel mengenai bagaimana praktik penyelenggaraan pemilu sebenarnya masih jauh dari kesetaraan akses kepada semua kalangan, terutama untuk kelompok disabilitas dan lansia.

Kurangnya tinjauan lapangan persoalan aksesibilitas dalam Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraannya, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak pendirian TPS yang tidak aksesibel bagi kelompok disabilitas dan lansia. Seperti halnya pada salah satu TPS yang saya temui di Kalurahan Gowongan, pendiriannya yang terletak di Balai RW Penumping ini sangat jauh dari syarat inklusivitas TPS. Tangga yang berundak, bahkan cukup tinggi inilah yang membuat beberapa lansia utamanya, kesulitan untuk memasuki ruang pemungutan suara seperti pada gambar yang telah saya lampirkan di bawah.

TPS 05 Kalurahan Gowongan, Kec. Jetis, DIY, hari Rabu (14/02/2024)

Hal lainnya yang sangat disayangkan adalah masih adanya petugas KPPS yang tidak sigap dalam membantu para peserta pemungutan suara, terutama mereka yang telah lansia. Persoalan kesiapan petugas ini menjadi hal penting lainnya yang harus ditinjau ulang oleh pihak penyelanggara. Pemilih disabilitas dan lansia bukanlah hanya sekadar angka, tetapi mereka adalah masyarakat yang memiliki hak politik yang tak hanya menjadi target dari politik praktis, seperti dalam proses kampanye.

Persoalan ini adalah salah satu persoalan yang saya temui juga di lapangan selama proses pemantauan, tepatnya saya temui di TPS 26 RW 10 Kalurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis. Saat saya melakukan pemantauan proses pemungutan suara, saya sempat sedikit lega pada warga yang saya temui di jalan ketika menanyakan letak TPS mengatakan bahwa letak TPS tersebut ada di sebuah sekolah, saya pikir mungkin mereka menggunakan lapangannya. Nyatanya, sampai di sana saya terkejut lantaran saya harus masuk cukup jauh ke dalam sekolah, ke dalam satu ruangan yang biasa disebut balai oleh warga.

Setelah melihat lokasi, saya mencoba berkeliling sekitar lokasi yang ketika saya sampai ke depan gerbang, saya bertemu dengan seorang lansia. Ia sendirian dan kesulitan untuk berjalan menuju TPS tersebut lantaran harus menggunakan alat bantu tongkat dan pengelihatannya yang sudah memburuk. Sembari berjalan, saya coba ajak untuk mengobrol, ia sempat menjelaskan bahwa ia harus menuju ke TPS sendirian lantaran anak-anaknya yang bekerja, matanya sudah rabun bahkan tak bisa melihat tulisan yang berada di suarat undangan, sampai tempat tunggu TPS, ia masih harus menaiki tangga berundak untuk masuk ke ruangan pemungutan suara, dan sangat disayangkan adalah bagaimana petugas tidak cukup sigap, sampai saya harus meminta bantuan barulah mereka bergerak.

Persoalan keberpihakan dan pemahaman yang masih rendah

Persoalan kesiapan pihak penyelenggara pemungutan suara di lapangan sebenarnya tak jauh dari bagaimana persepsi masyarakat yang terbentuk terhadap kelompok rentan disabilitas dan lansia. Meski peraturan yang sudah tertulis dan informasi yang telah diberikan oleh pihak KPU kepada petugas KPPS mengenai pentingnya aksesibilitas TPS, tak serta merta membuat masyarakat bisa mematuhinya jika bukan karena pemahaman yang baik, melainkan hanya dianggap sebagai satu dari aturan yang tak begitu penting karena sedikitnya jumlah mereka, bahkan tak terdata pihak penyelenggara.

TPS 26 RW 10, Kalurahan Cokrodiningratan, Kec. Jetis (14/02/24)

Jika bisa saya katakana, pandangan seperti ini dapat dikatakan sebagai bentuk ableisme. Seperti yang saya kutip dari theconversation, yang mana salah satu bentuk ableisme adalah akses pelayanan public yang tidak universal. Ableisme merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok disabilitas, yang menganggap mereka sebagai kelompok inferior dan seringkali harus bisa mengikuti konstruksi sosial masyarakat dalam konstruksi ‘normal’.

Hak politik dan aksesibilitas dari TPS merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan begitu saja, karena hal ini merupakan bukti terbukanya ruang politik bagi seluruh kalangan masyarakat. Isu inklusivitas tak hanya dibicarakan dalam ranah politik praktis yang dianggap sebagai booster dukungan bagi pihak-pihak tertentu, terutamanya dalam pemilu. Aksesibilitas dalam pemilu merupakan hal yang urgen untuk ditinjau kembali, bagaiamana proses penyelanggaraan merupakan bukti dari bagaimana hak politik dari kelompok disabilitas dan lansia memang benar diberikan, Pihak penyelenggara ad hoc harus bisa memberikan hak ini dengan mulai memberikan pemahaman yang baik, sehingga bentuk keberpihakan pihak penyelenggara dapat tercermin dalam proses dan aksesibilitas informasi dan tempat penyelenggaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *