Indonesia, Iran, dan Tantangan Keketuaan D-8
Oleh: Adif Rachmat Nugraha (Mahasiswa Magister MKP UGM)

Pada akhir Februari 2026, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer terhadap Iran. Serangan tersebut tak hanya memporak-porandakan infrastruktur sipil dan militer Iran, tetapi juga turut membunuh Ali Khamenei, pemimpin Iran sebagai negara berdaulat, beserta jajaran kepemimpinan puncak Iran lainnya.
Serangan itu datang persis di tengah periode keketuaan Indonesia di Developing Eight (D-8), organisasi kerja sama ekonomi delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim, dan hanya beberapa pekan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-12 dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada April 2026.
Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang secara diplomatik semestinya jelas. Sebagai ketua forum yang salah satu anggotanya sedang diserang, hadir legitimasi moral dan kelembagaan untuk berbicara. Namun justru Jakarta terjebak dalam ruang abu-abu diplomasi, yang dalam beberapa minggu pertama pascaserangan, lebih banyak diksi hati-hati muncul, ketimbang satu kata yang paling relevan menggambarkan situasi yang terjadi: Kecaman.
Meskipun dikenal sebagai forum kerja sama ekonomi dan dagang, pada piagam pendiriannya, D-8 lekat dengan gagasan sebagai poros ‘kekuatan tengah’ (middle power), dimana organisasi ini menjadi proyeksi kolektif dari negara-negara berkembang berpenduduk Muslim, beranggotakan Azerbaijan, Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Turkiye, yang percaya bahwa kerja sama di antara mampu mewujud sebagai kekuatan penyeimbang dalam tatanan global yang asimetris.
Dalam hal tersebut, Iran bukan sekadar anggota. Ia adalah salah satu arsitek awal organisasi ini sejak berdiri pada tahun 1997.
Malaysia justru lebih terdepan menjadi suara D-8 atas serangan terhadap Iran. Di bawah Perdana Menteri Anwar Ibrahim, Kuala Lumpur mengecam serangan terhadap Iran secara langsung dan menyebutnya pelanggaran hukum internasional, sekaligus menyerukan penyelesaian diplomatik. Malaysia tidak hanya berbicara sebagai sesama anggota D-8 dan negara muslim, tetapi juga berbicara sebagai sesama middle power, tanpa kehilangan kebebasan diplomasinya.
Kemudian muncul pertanyaan yang menggantung, seperti apa wajah KTT D-8 di Jakarta kelak, jika hingga hari pembukaannya Indonesia belum pernah secara resmi menyatakan posisi yang jelas soal kondisi Iran?
Perkembangan terakhir, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa besar kemungkinan KTT D-8 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, mempertimbangkan eskalasi konflik di Timur Tengah yang belum mereda.
Bebas Aktif
Di waktu yang bersamaan, Indonesia juga turut terlibat dalam Board of Peace (BoP), forum internasional yang mendaku diri dengan orientasi penuh pada pembangunan Gaza pascahancur diserang Israel sejak tahun 2023, yang digagas oleh Donald Trump dan menempatkan Amerika Serikat sebagai salah satu pilarnya. Presiden Prabowo pun menyempatkan diri untuk hadir langsung dalam KTT BoP pertama di Washington, D.C.
Justru di situlah letak kerumitannya. BoP yang diklaim sebagai forum pembangunan Palestina, justru tidak melibatkan perwakilan Palestina, dengan Trump sebagai penentu akhir siapa saja yang terlibat dan tidak. Di waktu yang bersamaan, Amerika Serikat secara unilateral terus melakukan serangan bersenjata pada negara-negara yang dianggap tak sejalan dengan kebijakan luar negerinya.
Sulit membayangkan bagaimana kemudian Jakarta bisa mengecam serangan yang dilakukan oleh mitra forum yang turut memberi prestise pada kepemimpinan Indonesia di panggung global.
Oleh karenanya, desakan agar Indonesia keluar dari BoP semakin terus menguat, bukan semata karena solidaritas sesama negara muslim dan middle power atas Iran, melainkan karena keanggotaan BoP tersebut mengkompromikan ruang gerak politik luar negeri Indonesia dalam krisis semacam ini.
Perlu ditekankan bahwa politik luar negeri bebas aktif yang Indonesia pedomani bukan sinonim dari sebatas netralitas pasif. Dalam pandangan Mohamad Hatta, ‘aktif’ mengandung makna keterlibatan yang berprinsip, atas nama perdamaian, keadilan, dan hukum internasional.
Dalam pandangannya di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat pada September 1948, yang kemudian dikenal sebagai pidato ‘Mendayung di Antara Dua Karang’, Hatta berpendapat demikian: “Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri”.
Dalam sejarahnya, Indonesia dikenal paling lantang ketika kepentingan negara-negara berkembang diinjak-injak oleh kekuatan besar. Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955 menjadi saksi atas kuatnya prinsip tersebut, yang melahirkan Dasasila Bandung sebagai salah satu pernyataan paling komprehensif setelah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter) berkenaan dengan upaya memajukan perdamaian, kedaulatan, persamaan derajat antarbangsa, dan kerja sama dunia.
Maka, mengecam serangan militer yang melanggar kedaulatan sebuah negara bukan berarti berpihak pada blok tertentu. Hubungan Jakarta-Washington, D.C. terlalu kecil untuk dijaga secara keramat, jika harus mengorbankan prinsip dan jejak sejarah politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berdiri bersama yang terpinggirkan.
Berangkat dari hal tersebut, keketuaan D-8 adalah upaya diplomasi yang perlu dilakukan Indonesia dengan kesadaran penuh untuk menjunjung tinggi kemerdekaan dan perdamaian abadi, sesuai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia pasti tahu sejak awal bahwa D-8 beranggotakan Iran, negara yang dalam geopolitik kontemporer kerap berada di titik paling panas. Sejarah akan mencatat bahwa keketuaan Indonesia atas D-8 berlangsung di tengah salah satu krisis geopolitik paling serius yang melibatkan anggotanya. Pertanyaan yang akan terus mengalir tak lain adalah, apa yang telah dilakukan Indonesia sebagai ketua?
Jakarta masih punya waktu untuk memilih suara dan langkah yang tepat.
