Ketika Bansos Disyaratkan Vasektomi: Negara Tak Boleh Mengatur Tubuh Warganya

Oleh: Fatia Salma Fiddaroyni

Ilustrasi. Muda Bicara ID

Wacana Dedi Mulyadi tentang mewajibkan vasektomi bagi warga miskin penerima bantuan sosial (bansos) telah memantik kontroversi publik. Meskipun tujuannya mungkin berangkat dari kepedulian terhadap kepadatan penduduk dan lingkaran kemiskinan, pendekatan ini membuka peluang pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat paling rentan.

Gagasan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Dunia pernah mencatat praktik sterilisasi paksa atas nama eugenika dan pengendalian penduduk, yang kini dikutuk sebagai bentuk kekerasan struktural. Sayangnya, semangat serupa muncul kembali dengan wajah baru: menjadikan tubuh rakyat miskin sebagai objek kebijakan.

Hak Atas Tubuh adalah Hak Asasi
Dalam prinsip hak asasi manusia modern, terdapat konsep penting yang tak boleh diganggu gugat: bodily autonomy, atau hak kedaulatan atas tubuh sendiri. Hak ini mencakup kebebasan individu untuk memutuskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tubuhnya, termasuk hak memiliki anak atau tidak. Ketika negara menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos, negara memasuki ruang privat yang semestinya merupakan domain individu.

Secara hukum, Indonesia telah menjamin perlindungan hak tubuh dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya…”

Indonesia juga meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), yang menegaskan pentingnya hak reproduksi dan melarang diskriminasi berbasis status sosial.

Kebijakan mensyaratkan vasektomi bagi penerima bansos, dengan demikian, bukan hanya tidak etis tetapi juga inkonstitusional serta bertentangan dengan komitmen hukum internasional.

Miskin Bukan Berarti Kehilangan Hak
Persoalan mendasar dari wacana ini adalah asumsi keliru bahwa kemiskinan disebabkan oleh jumlah anak yang banyak. Narasi tersebut menyederhanakan akar masalah struktural yang kompleks. Kemiskinan bukan semata hasil jumlah anggota keluarga, melainkan rendahnya akses pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja layak, serta distribusi sumber daya yang tidak adil.

Alih-alih menyalahkan rakyat miskin karena banyak anak, negara seharusnya bertanya: Apakah mereka pernah mendapatkan edukasi reproduksi yang memadai? Apakah layanan kontrasepsi dapat diakses semua kalangan secara gratis dan tanpa stigma? Apakah mereka diberdayakan untuk membuat keputusan reproduktif secara sadar tanpa tekanan ekonomi?

Jika jawabannya adalah tidak, maka kebijakan vasektomi sebagai syarat bansos justru memperparah ketimpangan sosial. Mereka yang paling lemah secara ekonomi malah dibebani tuntutan terberat: menyerahkan kendali atas tubuh mereka demi bantuan hidup yang seharusnya adalah hak dasar.

Pendekatan Manusiawi dan Solutif
Pengendalian penduduk bukan ide yang tabu. Namun, caranya harus manusiawi dan menjunjung tinggi martabat manusia. Pemerintah seharusnya mengutamakan pendekatan edukatif dan pemberdayaan, bukan pemaksaan.

Sebagai langkah konkret, edukasi seksual dan reproduksi komprehensif perlu diberikan sejak usia sekolah agar masyarakat memahami hak tubuh dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab tanpa paksaan. Akses layanan kontrasepsi serta program Keluarga Berencana (KB) harus tersedia gratis dan merata untuk semua lapisan masyarakat.

Penting dicatat, selama ini beban KB lebih banyak ditanggung perempuan, padahal metode kontrasepsi permanen seperti vasektomi jauh lebih ringan dan aman dibanding sterilisasi perempuan. Maka program KB harus mendorong keterlibatan laki-laki secara sukarela, bukan karena paksaan. Pemerintah wajib memastikan layanan kesehatan reproduksi yang ramah, tidak menghakimi, serta berbasis pilihan sadar—bukan tekanan ekonomi atau administratif.

Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat membuat keputusan reproduktif secara sukarela dan penuh kesadaran, bukan karena keterpaksaan demi bertahan hidup.

Bantuan sosial merupakan tanggung jawab negara terhadap warga yang membutuhkan, bukan imbalan atas pengorbanan hak dasar. Mengaitkan bantuan dengan kewajiban sterilisasi hanya memperkuat ketimpangan dan mempermalukan kemiskinan.

Tubuh rakyat bukan milik negara. Tubuh rakyat miskin bukan alat kebijakan. Kedaulatan atas tubuh adalah harga mati yang tak boleh ditukar dengan beras atau bantuan tunai sekalipun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *