Luka Ekosistem Pendidikan Islam: Kritik Atas Tes Kompetensi Akademik (TKA)

Oleh: Rio Estetika

Kebijakan asesmen pendidikan Indonesia kembali memantik kegelisahan pada relung pembelajaran kami. Tes Kemampuan Akademik (TKA)  menjadi model instrumen baru yang diprakarsai oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), telah menyulut  kegalauan tentang arah masa depan karakter anak didik sebagai pewaris dan pelangsung bangsa. Kami guru sekolah dasar Islam, menyoroti TKA bukan semata peralihan teknis dari Ujian Nasional (UN) atau pelengkap Asesmen Nasional (AN). TKA bagi kami, menjadi paradigma mekanistik yang mengarah pada dehumanisasi pendidikan serta mengkoyak akar nilai-nilai spiritualitas sebagai fondasi tarbiyah, ta’lim dan ta’dib.

Memang, TKA berstatus sebagai asesmen sukarela  dan tidak wajib untuk memfasilitasi penyediaan informasi objektif mengenai capaian individu anak didik. Sisi lain TKA juga menjadi instrumen seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya pada jalur prestesi, khususnya untuk validasi nilai rapor. Tetapi, disebalik tagline “sukarela” dan “tidak wajib”, ada semacam tekanan sistemik yang mengakar sedemikian kuatnya. Sebuah hipotesa, ketika skor TKA menjadi syarat utama dalam jalur prestasi dalam seleksi peserta didik baru, maka opsi “sukarela” atau “tidak wajib” akan berubah menjadi paksaan yang sering disebut sebagai voluntarisme terkooptasi.

TKA manuai kritik tajam karena skor TKA dipatenkan menjadi instrumen validasi nilai rapor. Pada titik ini, pemerintah seolah telah meragukan asesmen internal guru. Penilaian guru dianggap kurang objektif dan rawan konsolidasi manipulatif untuk kepentingan seleksi penerimaan murid. Tentu pandangan seperti itu menjadi cerminan ketidakpercayaan sistemik pada integritas profesional guru. Padahal, dalam konsep pendidikan Islam guru bukan sekadar pelaku kurikulum. Jauh dari pada itu, guru adalah seorang murabbi dan muaddib yang mengemban tanggung jawab untuk memastikan pertumbuhan adab dan jiwa anak didiknya. Menjadikan presentase tes kognitif sebagai keabsahan nilai rapor merupakan bentuk diskriminasi pada proses pembimbingan yang dilakukan oleh guru selama bertahun-tahun. Perlu menjadi pemahaman bahwa rapor adalah dokumentasi dari proses panjang penuh liku yang melingkupi karakter, perkembangan, dan usaha anak didik secara utuh. Melegitimasi proses tersebut dengan hanya melalui “sample” tes kognitif selama kurang lebih dua jam menjawab soal adalah perilaku yang tidak adil secara pedagogis.

Tujuan besar pendidikan Islam adalah membentuk manusia berkepribadian insan kamil melalui konsep tarbiyah (pertumbuhan potansi), ta’lim (pengajaran ilmu pengetahuan) dan ta’dib (pembentukan adab). Keseluruhan konsep tersebut memiliki goal setting utama berupa ta’dib, yaitu membentuk karakter mulia seperti kesabaran, kejujuran, ketaqwaan, dan empati. Karakter tersebut sangat tidak mungkin divalidasi dengan soal pilihan ganda berbasis tes komputer. Sebagaimana terlihat dalam ketentuan TKA, pada jenjang SD asesmen fokus pada Bahasa Indonesia dan Matematika. Hal ini tentunya akan mereduksi potensi anak didik. Fokus yang terlalu sempit ini akan membuka peluang pada dampak balik yang merusak. Secara rasional, energi dan sumber daya dari sekolah maupun orang tua akan banyak terpusat pada mata pelajaran yang diujikan di TKA. Kompetensi lain akan dikesampingkan dan tak bernilai dalam skor. Pada tahapan ini, bagi sekolah Islam alokasi waktu Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pembiasaan akhlaq akan termarjinalkan. Pada akhirnya, fondasi pembentukan spiritual anak dipertaruhkan demi mengejar unggul skor kognitif.

Dampak yang lebih masif, TKA memunculkan jurang ketimpangan ekonomi-sosial. Akan banyak tumbuh menjamur tes-tes standar nasional yang dihidupkan oleh industri bimbingan belajar (bimbel). Anak didik dari kalangan ekonomi atas dapat dengan mudah mengakses kisi-kisi atau “trik” menjawab soal TKA yang sudah diramu oleh industri bimbel. Sementara, anak didik dari keluarga ekonomi kurang hanya mampu mengandalkan fasilitas sekolah yang kerap terbatas pada perangkat dan sarana digital. Secara psikolgis anak didik tertekan, cemas dan kelelahan. Pada usia sekolah dasar seharusnya mereka berada pada fase bermain dan mengeksplorasi potensi mereka dengan bahagia.

Negara seharusnya mulai menyadari untuk mempertajam implementasi penilaian autentik (authentic assesment). Asesmen ini tentu lebih relevan dengan visi besar pendidikan nasional maupun pendidikan Islam. Penilaian autentik setidaknya dapat mengakomodir kemampuan riil anak didik dan relevansinya dengan kehidupan sehari-hari. Bukan sebatas hafalan dan keahlian mengakali butir soal. Sebuah proses sangat dihargai dalam penilaian autentik, melibatkan observasi sikap (adab), serta memberikan otonomi pada guru untuk berguna sebagai penilai yang bermartabat.Tidak sepenuhnya model kompetisi skor tertarget perlu kita tiru. Tetangga jauh kita, Finlandia telah membuktikan tanpa standar ujian yang ketat dan melelahkan, kualitas pendidikan mereka justru jauh lebih unggul. Karena mereka mempercayai otonomi guru berikut kesejahteraannya serta menghargai setiap proses anak didik. Pendidikan sejatinya adalah menumbuhkan dan mengarahkan potensi, bukan sebatas mengolah data angka yang bisa dikarang. Kepentingan TKA jangan sampai menghempaskan esensi tarbiyah, ta’lim maupun ta’dib dari ruang-ruang pembelajaran kita di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *