Membayangkan Indonesia Tanpa Oposisi

Oleh: Teddy Chrisprimanata Putra (Dosen Prodi Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta dan Sekjend PP KMHDI)

Foto: Detik

Pernyataan Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Golkar dalam puncak HUT Golkar ke-61 mengenai pembentukan koalisi permanen menjadi diskursus publik yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Bahlil menilai bahwa tidaklah adil tatkala partai politik yang menelan kekalahan dalam pemilihan umum diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari kekuasaan. Artinya, partai politik dituntut untuk konsekuen dengan keberpihakan yang diambil selama kompetisi berlangsung. 

Dan mengingat wacana ini dilontarkan di hadapan elit politik negeri, tentu wacana ini akan memiliki implikasi serius, baik secara teoretis maupun institusional. Wacana ini menyentuh persoalan dasar dalam berdemokrasi, yakni tata kelola hubungan antara pihak pemenang dan yang kalah. Hal ini juga memantik publik untuk memetakan kembali tentang bagaimana posisi oposisi hari ini dalam alam demokrasi Indonesia sekaligus menakar seberapa baik kualitas kompetisi politik yang sejauh ini berlangsung.

Meneroka Konstitusi Republik

Dalam konteks formal-konstitusional, Indonesia tidak mengenal konsep permanent coalition. Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada presiden dalam membentuk kabinetnya, dalam hal ini memilih menteri atau kepala lembaga yang akan membantunya dalam menyelenggarakan pemerintahan berbasis merit. Artinya, dalam memilih perangkat kabinet, presiden bersandar pada kompetensi, bukan asal partai politik. Dan dalam konteks Indonesia, koalisi pemerintahan kerap kali bersifat post electoral bargaining, bukan bersifat ideologis yang dibangun jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.

Scott Mainwaring menyebutkan bahwa di Indonesia, koalisi yang terbentuk cenderung gemuk dan tidak stabil. Stabilitas pemerintahan menjadi faktor utamanya. Presiden yang memimpin selalu berupaya untuk memiliki dukungan mayoritas dari lembaga legislatif demi memuluskan segala programnya. Dan merangkul seluruh partai politik untuk masuk ke bagian kekuasaan adalah pilihan rasional bagi setiap presiden yang memimpin Indonesia.

Partai Politik di Indonesia Pasca Reformasi

Sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, partai politik justru menjadi sumber masalah yang semakin sulit tertangani. Pasca reformasi 1998, partai politik yang diharapkan dapat terlembaga secara modern justru bergerak ke arah sebaliknya. Ideologi sebagai ciri partai politik di mata publik bukan lagi barang mewah yang harus diperjuangkan. Kini, ideologi hanya sekadar gincu yang sewaktu-waktu bisa dihapus dan dipoles ulang. 

Pragmatisme kini mengakar di semua partai politik di Indonesia. Fenomena ini oleh Otto Kirchheimer disebut dengan istilah catch all party. Istilah ini menerangkan bahwa partai politik berupaya untuk mengaburkan batas ideologi demi meraup suara sebanyak mungkin. Alih-alih kukuh berada di spektrum idelogi, yang ditunjukkan partai justru kalkulasi politik jangka pendek. Dan fenomena ini bisa dilihat dalam pelbagai hal, mulai dari kesamaan platform antar-paslon; pernyataan yang umum mengenai konsep nasionalisme-religiusitas; termasuk perpindahan koalisi tanpa perdebatan ideologis yang sengit.

Kembali kepada wacana yang dilontarkan Bahlil Lahadalia, apabila berangkat dari realitas politik hari ini, maka gagasan mengenai pembentukan koalisi permanen menjadi sulit untuk direalisasikan. Kendatipun dipaksakan, partai politik harus menunjukkan konsistensi, mulai dari pilihan sikap, narasi yang dibangun, termasuk juga setia menjadi kontra narasi apabila kalah dalam pemilu. Sayangnya, belum ada satupun partai politik yang memiliki ketahanan berada di luar kekuasaan—bermain dua kaki jadi pilihan bagi partai politik yang kalah untuk tetap menjaga gengsi di hadapan partai politik pemenang.

Implikasi Serius Koalisi Permanen Bagi Demokrasi Indonesia

Meski dipandang tidak kompatibel dengan kondisi politik dalam negeri hari ini, bukan berarti hal ini tidak bisa direalisasikan. Tetapi apabila benar-benar dipaksakan, maka akan menimbulkan dampak serius yang tidak bisa dianggap remeh. Karena apabila koalisi permanen benar-benar direalisasikan melalui kesepakatan elit, maka ini menjadi gerbang utama bagi terciptanya kartelisasi politik. Oleh Katz dan Mair (1995) dalam konsep cartel party menjelaskan tentang bagaimana cara kerja partai-partai besar berkolusi dan menciptakan kartel elit sebagai ruang untuk memonopoli segala sumber daya negara—sekaligus menekan potensi hadirnya aktor baru.

Dan sebagai negara dengan sumber daya politik dan ekonomi yang begitu terpusat, insentif yang datang bagi partai yang membentuk kartel politik tentu semakin kuat. Pembagian “kue kekuasaan” oleh elit politik yang duduk sebagai penguasa semakin leluasa dan cenderung berputar-putar di lingkar elit saja. Sedangkan posisi oposisi semakin lemah karena secara akses semakin dipersulit, baik secara politik maupun institusional, sehingga hal ini menjadi salah satu faktor partai politik “tidak betah” berada di luar kekuasaan.

Menariknya lagi, di Indonesia, tanpa membutuhkan aturan baku mengenai posisi koalisi dan oposisi yang kaku, praktik kartel politik sudah tampak dalam dinamika politik republik hari ini. Dalam satu dekade terakhir, pihak penguasa cenderung merangkul seluruh partai politik untuk masuk ke dalam pemerintahan. Dan secara otomatis menyisakan tidak lebih dari 20 persen oposisi di luar pemerintahan. Hal ini jelas berimplikasi serius pada melemahnya pengawasan pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran oleh lembaga legisaltif. Dialektika kritis sudah tidak lagi tersiar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan sana. Dan kini legislatif hadir justru hanya sebagai stempel kekuasaan saja, tidak lebih. 

Artinya, apabila koalisi permanen betul-betul terwujud, bukan tidak mungkin kondisi penyelenggaraan negara akan jauh lebih parah tinimbang hari ini.

Demokrasi Di Atas Kertas

Realitas politik Indonesia yang kini jauh dari kata ideal tervalidasi dengan hasil riset dari Varieties of Democracy (V-Dem) yang menempatkan Indonesia ke dalam kategori electoral autocracy yang ditandai dengan menyusutnya ruang kebebasan sipil (shrinking of civic space), pelemahan oposisi, hingga dominasi kamar eksekutif terhadap kamar kekuasaan lainnya. Dan koalisi gemuk yang tercipta dalam satu dekade terakhir jelas menjadi faktor penurunan kualitas demokrasi di Indonesia.

Di samping itu, pola neo-patrimonialisme yang menitikberatkan proses pengambilan keputusan ditentukan oleh relasi patron-klien, patronase ekonomi, hingga distribusi sumber daya negara memperparah situasi demokrasi. Demokrasi di Indonesia tidak lagi menjadi sarana untuk mempertemukan gagasan dari pelbagai spektrum, melainkan menjelma sebagai sarana untuk mempertemukan kepentingan dari pelbagai spektrum untuk mempertahankan eksistensi meskipun sumber daya negara harus tereksploitasi semakin dalam oleh segelintir elit.

Gagasan koalisi permanen yang digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk menciptakan stabilitas politik, pada akhirnya harus dibaca secara kritis oleh publik. Barangkali stabilitas yang dimaksud bukanlah stabilitas dalam konteks kepentingan publik, melainkan bertujuan untuk menjaga stabilitas kekuasaan elit belaka. Dahl dalam bukunya yang berjudul “Demokrasi dan Para Pengkritiknya” menekankan bahwa kompetisi dan partisipasi menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya kondisi demokrasiyang ideal dan secara empiris dapat diukur—oleh Dahl menyebutnya dengan istilah Polyarchy.

Artinya, kondisi demokrasi yang ideal mustahil tercapai apabila mayoritas partai politik kongkow-kongkow untuk saling bagi “kue kekuasaan”. Sementara itu, masih dalam konteks serupa, O’Donnel mencoba memberikan peringatan kepada negara-negara penganut demokrasi terhadap bahayanya praktik delegate democracy—sebuah model demokrasi di mana pemilu berlangsung seperti biasa, tetapi kekuasaan justru makin terkonsentrasi di tangan eksekutif dan ruang oposisi semakin menyempit.

Koalisi Permanen Bukanlah Solusi

Setidaknya gagasan ini dihadapkan dengan dua permasalah utama. Pertama, gagasan ini tidak kompatibel dengan realitas partai politik yang cenderung memiliki karakter catch all party—karakter yang mengedepankan pragmatisme dan bergerak dalam sistem yang begitu cair. Kedua, potensi pembajakan demokrasi lewat kartel politik justru memperparah penurunan kualitas demokrasi karena cenderung akan melemahkan oposisi dan sentralisasi kekuasaan ke tangan elit yang tengah berkuasa.

Alih-alih membutuhkan koalisi permanen sebagai solusi, demokrasi Indonesia justru membutuhkan pelbagai langkah strategis dalam upaya memperbaiki kualitas. Misalnya, penguatan posisi oposisi secara politik maupun institusional, penguatan lembagai pengawasan, dan peningkatan transparansi dalam pembentukan koalisi. Seperti yang disebutkan Dahl, demokrasi akan berada pada kondisi ideal tatkala kompetisi dan partisipasi politik berada pada titik tertinggi.

Di tengah kondisi demokrasi yang kian memprihatinkan, gagasan koalisi permanen bukanlah upaya untuk mengamankan kepentingan publik, gagasan ini hanya sekadar upaya untuk mengamankan kepentingan elit politik dan para kroninya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *