Memberi Dana Miliaran ke Kades Tanpa Kompetensi: Ibarat Pilot Amatir Terbangkan Pesawat
Oleh: Ibrayoga Rizki Perdana (Mahasiswa S2 DPP UGM)

Ketika Undang-Undang Desa disahkan satu dekade lalu, imajinasi publik dipenuhi optimisme. Desa dibayangkan akan bangkit sebagai simpul baru demokrasi dan pertumbuhan ekonomi, yakni mandiri, berdaya, dan tidak lagi harus “mengemis” ke pusat. Negara pun menepati janji itu dengan membuka keran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara masif. Triliunan rupiah Dana Desa diguyur setiap tahun dengan harapan sederhana namun ambisius: pembangunan tumbuh dari pinggiran.
Namun setelah sepuluh tahun berlalu, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya dengan jujur: apakah desa benar-benar berdaya, atau justru sedang kita biayai lahirnya feodalisme lokal gaya baru?
Data Kejaksaan Agung Semester I 2025 mencatat 489 kasus korupsi desa, angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Ini bukan sekadar statistik kriminal, melainkan indikator kegagalan institusional. Alih-alih berevolusi menjadi pusat demokrasi lokal, sebagian desa justru bermetamorfosis menjadi arena konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite akar rumput, para “raja kecil” yang beroperasi dengan legitimasi elektoral, tetapi minim akuntabilitas.
Pilot Amatir di Kokpit Pesawat Bernama Dana Desa
Masalah mendasar dapat ditelusuri sejak desain regulasinya. Pasal 33 Undang-Undang Desa menetapkan syarat pendidikan minimal calon Kepala Desa (Kades) cukup setingkat SMP. Ketentuan ini mungkin relevan pada masa ketika desa dikelola secara tradisional. Namun dalam konteks hari ini, kebijakan tersebut terasa ahistoris dan berisiko tinggi.
Kepala Desa modern bukan sekadar figur simbolik atau tetua adat. Ia adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola dana miliaran rupiah, menyusun rencana anggaran, mengawasi proyek infrastruktur, hingga mengendalikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam literatur administrasi publik, kompleksitas pengelolaan keuangan publik menuntut kapasitas teknokratis yang memadai, bukan sekadar legitimasi elektoral (Grindle, 2007).
Tentu saja, pendidikan formal bukan jaminan integritas. Sejarah politik Indonesia justru penuh dengan contoh elite bergelar tinggi yang terjerat korupsi. Namun persoalan utama di desa hari ini bukan hanya soal moralitas, melainkan kapasitas kognitif dan administratif. Tata kelola keuangan publik modern, mulai dari penyusunan RAB, kepatuhan regulasi, hingga pelaporan berbasis sistem digital, mustahil dikelola hanya dengan intuisi dan pengalaman praksis tanpa bekal kerangka berpikir logis dan akademis yang memadai.
Dengan kata lain, syarat pendidikan bukan soal prestise, melainkan alat mitigasi risiko kebijakan. Negara berkewajiban memastikan bahwa siapa pun yang duduk di kokpit Dana Desa setidaknya mampu membaca instrumen, memahami prosedur, dan menyadari konsekuensi hukum dari setiap keputusan fiskal yang diambil. Tanpa itu, menyerahkan miliaran rupiah ke desa sama nekatnya dengan menyuruh pilot amatir menerbangkan pesawat: mungkin bisa lepas landas, tetapi peluang mendarat dengan selamat sangat kecil.
Ketimpangan Tata Kelola: Jogja dan Muara Enim
Kelemahan di level kepemimpinan diperparah oleh kualitas perangkat desa yang sering kali direkrut secara tidak transparan. Pengalaman empirik menunjukkan adanya kesenjangan tajam antarwilayah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, rekrutmen pamong desa dilakukan secara ketat, terbuka, dan melibatkan pihak ketiga independen, bahkan akademisi, untuk menjamin meritokrasi.
Sebaliknya, di banyak daerah lain, termasuk wilayah Sumatera, rekrutmen perangkat desa masih sarat praktik patron–client. Informasi lowongan tidak terbuka, kriteria seleksi kabur, dan hasilnya sering kali dapat ditebak: kerabat Kepala Desa atau bagian dari tim sukses politik. Fenomena ini sejalan dengan analisis Hadiz (2010) tentang bagaimana desentralisasi di Indonesia justru membuka ruang bagi reproduksi oligarki lokal.
Akibatnya fatal. Perangkat desa kerap tidak memahami tugas pokok dan fungsi, apalagi regulasi keuangan negara. Mereka hadir secara administratif, tetapi absen secara fungsional. Dalam kondisi demikian, tambahan dana sebesar apa pun tidak akan menghasilkan pembangunan yang efektif. Mesin birokrasi yang karatan tidak akan bergerak hanya karena disiram uang.
Masa Jabatan Panjang dan Matinya Regenerasi
Problem berikutnya adalah kebijakan yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa hingga delapan tahun, dengan kemungkinan dua periode. Enam belas tahun bukan sekadar masa jabatan panjang, itu satu era kekuasaan.
Dalam teori demokrasi, pembatasan masa jabatan berfungsi mencegah konsentrasi kekuasaan dan membuka ruang regenerasi kepemimpinan (Przeworski, 1991). Di desa, perpanjangan masa jabatan justru menciptakan sumbatan generasi. Anak-anak muda potensial dipaksa menunggu terlalu lama atau akhirnya memilih hengkang ke kota. Desa kehilangan sumber daya manusianya yang terbaik, sementara kekuasaan mengeras di tangan elite lama yang nyaman dengan status quo.
Studi Tiru sebagai Teater Birokrasi
Di tengah keterbatasan kapasitas tersebut, salah satu praktik paling problematik adalah maraknya kegiatan “studi tiru”. Secara normatif, studi banding dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran kebijakan. Namun dalam praktiknya, kegiatan ini sering menjelma menjadi apa yang oleh Pritchett et al. (2012) sebut sebagai isomorphic mimicry, yaitu institusi yang meniru bentuk luar praktik modern tanpa menyerap substansinya.
Rombongan perangkat desa datang ke desa maju, berfoto di depan kantor desa, mendengarkan paparan singkat, lalu pulang tanpa transfer pengetahuan yang bermakna. Yang tersisa hanyalah laporan pertanggungjawaban administratif dan anggaran yang habis untuk perjalanan dinas, sementara problem mendasar di desa asal tetap tak tersentuh.
BUMDes dan Inses Ekonomi
Kegagalan tata kelola mencapai puncaknya pada pengelolaan BUMDes. Alih-alih dikelola dengan logika bisnis dan akuntabilitas publik, banyak BUMDes dijalankan sebagai perpanjangan jaringan keluarga Kepala Desa. Konflik kepentingan menjadi hal lumrah: anak, istri, atau kerabat menduduki posisi strategis.
Literatur ekonomi kelembagaan menegaskan bahwa organisasi ekonomi tanpa pemisahan yang jelas antara kepentingan publik dan privat hampir pasti gagal menciptakan nilai tambah (North, 1990). Tak mengherankan jika banyak BUMDes hidup segan mati tak mau, terus menyedot penyertaan modal desa tanpa kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Reformasi atau Feodalisme Lokal
Sudah saatnya negara berhenti berpura-pura bahwa semua baik-baik saja. Desentralisasi tanpa reformasi kapasitas dan institusi hanya akan menjadi karpet merah bagi feodalisme lokal. Pemerintah pusat perlu berani mengambil langkah tegas: menaikkan standar kompetensi Kepala Desa, memaksakan rekrutmen perangkat desa berbasis merit, dan memberlakukan aturan anti-konflik kepentingan yang keras dalam pengelolaan BUMDes.
Namun reformasi tidak cukup berhenti pada negara dan regulasi. Penguatan pengawasan horizontal harus menjadi bagian integral dari agenda pembenahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang secara normatif dirancang sebagai representasi masyarakat dan penyeimbang kekuasaan Kepala Desa, selama ini terlalu sering diperlakukan sebagai pelengkap administratif yang jinak.
Padahal, dalam desain demokrasi lokal, BPD dan masyarakat sipil desa seharusnya berfungsi sebagai watchdog aktif: mengawasi anggaran, mempertanyakan keputusan strategis, dan mencegah konflik kepentingan sejak dini. Tanpa revitalisasi peran ini, melalui peningkatan kapasitas, akses informasi, dan perlindungan politik, kenaikan dana dan reformasi struktural apa pun berisiko kembali dibajak oleh elite lokal yang sama.
Desentralisasi sejatinya bukan sekadar pelimpahan dana dan kewenangan, melainkan pendistribusian kekuasaan secara seimbang. Tanpa masyarakat sipil desa yang berani dan institusi pengawas yang berfungsi, Dana Desa tidak akan pernah menjadi alat emansipasi. Ia hanya akan menjadi bahan bakar bagi feodalisme lokal yang terus beregenerasi, sementara generasi muda desa menjadi penonton bisu atas kemunduran kampung halamannya sendiri.
