Sebagai Mahasiswa, Saya Mendukung Ketua BEM UGM

Oleh: Galih Prasaja

Foto: Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto (Sumber: Google)

Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu kebijakan sosial paling ambisius dalam lanskap kebijakan publik mutakhir. Ia dirumuskan sebagai intervensi negara untuk mengatasi persoalan stunting, ketimpangan asupan gizi, dan kualitas sumber daya manusia. Secara normatif, tujuan tersebut sulit ditolak. (Walau secara normatif tujuan tersebut sulit ditolak, apakah legitimasi tersebut dengan sendirinya membebaskan kebijakan ini dari pengujian rasionalitas anggaran, ketepatan desain kelembagaan, dan konsistensinya dengan prioritas konstitusional? Ataukah justru di titik inilah pengawasan kritis terhadap kebijakan publik harus ditegaskan?

Perdebatan mengenai MBG mengemuka ketika Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, melontarkan kritik tajam yang dengan bahasanya menyebut program tersebut sebagai “Maling Berkedok Gizi”. Terlepas dari pilihan diksi yang provokatif, substansi kritik tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai prioritas fiskal, potensi konflik kepentingan, dan kesetiaan negara terhadap amanat konstitusi.

Sebagai bagian dari komunitas akademik di Universitas Gadjah Mada, kritik yang disampaikan Tiyo tidak dapat dipisahkan dari tradisi kontrol sosial mahasiswa. Dalam demokrasi konstitusional, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai penyeimbang diskursus publik, terutama ketika kebijakan menyangkut alokasi anggaran dalam skala besar.

Tulisan ini berupaya mengkaji polemik tersebut secara lebih sistematis dengan mengintegrasikan temuan laporan Indonesia Corruption Watch serta membingkainya dalam perspektif tata kelola publik dan politik anggaran.

MBG dalam Konteks Janji Politik dan Rasionalitas Kebijakan

MBG tidak lahir dalam ruang teknokratis yang steril dari kepentingan politik. Program ini merupakan bagian dari janji kampanye dalam kontestasi elektoral nasional. Dalam sistem demokrasi, janji kampanye berfungsi sebagai kontrak normatif antara kandidat dan pemilih. Akan tetapi, ketika janji tersebut diwujudkan dalam bentuk kebijakan fiskal berskala nasional, ia memasuki wilayah rasionalitas kebijakan yang mensyaratkan perhitungan ekonomi, kapasitas kelembagaan, serta keberlanjutan anggaran.

Transformasi dari janji politik menjadi kebijakan publik mengandung risiko politisasi anggaran. Program yang memiliki daya tarik elektoral tinggi cenderung memperoleh legitimasi simbolik yang kuat, tetapi legitimasi simbolik tidak boleh menggantikan evaluasi berbasis data. Kebijakan sosial yang efektif harus memenuhi sekurang kurangnya tiga prasyarat, yaitu ketepatan sasaran, keberlanjutan fiskal, dan mekanisme pengawasan yang transparan.

Dalam konteks inilah kritik mahasiswa menemukan relevansinya. Pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, struktur distribusi, dan implikasi fiskal jangka panjang bukanlah bentuk penolakan terhadap agenda kesejahteraan, melainkan bagian dari proses deliberasi demokratis.

Skala Anggaran dan Kompleksitas Tata Kelola

Laporan investigatif ICW berjudul Ada Siapa di Balik MBG? memberikan gambaran mengenai kompleksitas desain program tersebut. ICW mencatat bahwa MBG dirancang dengan alokasi anggaran yang sangat besar dan melibatkan banyak aktor lintas sektor, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga entitas non negara . Struktur yang berlapis lapis ini meningkatkan kebutuhan koordinasi sekaligus memperbesar risiko tata kelola.

Menurut ICW, kompleksitas tersebut membuka potensi konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program . Laporan itu juga menyoroti adanya relasi antara sejumlah aktor yang terlibat dalam perumusan maupun implementasi MBG dengan kepentingan bisnis tertentu, yang apabila tidak dikelola secara transparan dapat menciptakan situasi konflik kepentingan .

Dalam literatur tata kelola publik, kondisi seperti ini dikenal sebagai problem principal agent, yaitu ketika pelaksana kebijakan memiliki kepentingan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan publik sebagai pemilik mandat. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, program dengan nilai fiskal besar rentan terhadap moral hazard, baik dalam bentuk pembengkakan biaya, pengadaan yang tidak kompetitif, maupun distribusi yang tidak tepat sasaran.

ICW juga mengingatkan bahwa program dengan nilai fiskal signifikan harus diuji secara ketat terhadap prinsip akuntabilitas dan prioritas kebutuhan publik . Peringatan ini menegaskan bahwa persoalan MBG tidak semata terletak pada tujuan sosialnya, melainkan pada desain kelembagaan yang menopangnya.

Prioritas Konstitusional dan Politik Anggaran

Konstitusi Indonesia menegaskan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengalokasikan sekurang kurangnya dua puluh persen anggaran bagi sektor pendidikan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan refleksi pilihan politik bangsa mengenai prioritas pembangunan jangka panjang. Data terbaru menunjukkan kritik yang tajam terhadap alokasi anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp223,56 triliun, yang setara dengan sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Ketika program baru dengan kebutuhan anggaran besar diperkenalkan, pertanyaan mengenai ruang fiskal menjadi tak terhindarkan. Setiap keputusan alokasi anggaran pada dasarnya adalah keputusan politik mengenai siapa yang diprioritaskan dan sektor mana yang diperkuat. Jika pembiayaan MBG berimplikasi pada pengetatan ruang anggaran sektor pendidikan atau sektor strategis lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dalam perspektif ekonomi politik, kebijakan populis sering kali memperoleh dukungan luas karena manfaatnya bersifat langsung dan kasatmata. Namun kebijakan yang berorientasi pada pembangunan jangka panjang seperti pendidikan dan riset kerap kurang memperoleh perhatian karena dampaknya tidak instan. Di sinilah fungsi kritik publik menjadi penting untuk memastikan bahwa logika elektoral tidak menggeser prioritas konstitusional.

Pernyataan Tiyo mengenai potensi pengkhianatan amanat konstitusi dapat dibaca sebagai peringatan normatif agar kebijakan sosial tidak berjalan tanpa evaluasi terhadap implikasi fiskalnya. Kritik tersebut bukan tudingan hukum, melainkan seruan agar negara menjelaskan secara transparan hubungan antara program baru dan komitmen konstitusional yang telah ditetapkan.

Mahasiswa sebagai Mekanisme Koreksi Demokratis

Dalam sejarah politik Indonesia, mahasiswa sering kali berperan sebagai katalis koreksi terhadap kebijakan negara. Peran tersebut bukan semata tradisi romantik gerakan, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi yang memerlukan aktor independen di luar struktur kekuasaan formal. 

Salah satu aspek paling serius dari perdebatan ini adalah pengalaman yang dialami langsung oleh kritik publik: ancaman terhadap pribadi dan keluarga. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dilaporkan menerima serangkaian ancaman berupa pesan bernada ancaman penculikan, tuduhan sebagai “agen asing”, dan bentuk intimidasi digital yang juga menyasar keluarganya. Fenomena intimidasi semacam ini mencerminkan dinamika ranah publik di era digital, di mana kritik terhadap kebijakan bisa berubah menjadi medan pelecehan dan kekerasan simbolik maupun nyata. Ketika relasi antara negara dan warga mengancam keselamatan individu yang hanya menyuarakan pendapatnya, ini mengangkat pertanyaan mendalam tentang kedewasaan demokrasi dan komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat.

Perlu digarisbawahi bahwa menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian integral dari kebebasan berekspresi yang harus dilindungi oleh negara. Ketika negara gagal menghadirkan ruang aman bagi kritik yang berbasis data dan argumentasi, maka legitimasi demokrasi itu sendiri dipertaruhkan.

Dukungan terhadap Tiyo Ardianto dalam konteks ini tidak identik dengan penolakan terhadap agenda peningkatan gizi. Dukungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai pembelaan terhadap ruang kritik yang berbasis data dan temuan lembaga independen. Ketika laporan ICW menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan risiko lemahnya pengawasan, maka respons mahasiswa menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam masyarakat sipil.

Demokrasi yang matang menuntut keterbukaan terhadap kritik, terutama ketika kritik tersebut menyentuh pengelolaan anggaran publik. Alih alih memandang suara keras sebagai ancaman, negara seharusnya melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

Rasionalitas Anggaran dan Etika Kekuasaan

MBG dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas gizi anak bangsa apabila dikelola secara profesional dan transparan. Namun skala anggaran yang besar, kompleksitas aktor pelaksana, serta konteks politik kelahirannya menuntut pengawasan publik yang lebih ketat.

Data yang dipaparkan ICW memperlihatkan adanya kerentanan struktural dalam desain tata kelola program tersebut. Kerentanan ini tidak serta merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi cukup untuk menegaskan perlunya kehati hatian. Dalam situasi demikian, kritik mahasiswa berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini agar kebijakan publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip akuntabilitas.

Sebagai mahasiswa, saya memandang keberanian menyuarakan pertanyaan kritis sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual. Corong yang tegas dibutuhkan bukan untuk meruntuhkan legitimasi pemerintahan, melainkan untuk menjaga agar janji politik tunduk pada rasionalitas anggaran dan etika kekuasaan. Demokrasi tidak hanya memerlukan program yang populer, tetapi juga tata kelola yang bersih, transparan, dan setia pada amanat konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *