Siapa yang Bertanggung Jawab atas Fenomena Kejahatan Siber?

Oleh: Aryuda Muhammad Naufal R. (Universitas Pamulang)

Ilustrasi. Sumber: Canva

Kita sering mendengar kabar warga Indonesia yang menjadi korban penipuan melalui telepon misterius, diperas dengan pesan ancaman, atau bahkan menjadi sasaran kejahatan siber yang rumit. Ironisnya, banyak kasus tersebut dilakukan oleh warga asing, terutama dari Taiwan dan Tiongkok, yang melakukan bisnis gelap di negara ini. Pertanyaannya, mengapa mereka begitu nyaman beroperasi di Indonesia? Fenomena ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pertahanan digital bangsa kita sendiri. Ada celah besar antara kemajuan teknologi dan kesiapan sistem hukum untuk melindungi rakyat dari ancaman global semacam ini.

Salah satu kasus yang sempat ramai adalah pengungkapan 103 warga Taiwan di Bali yang terlibat dalam penipuan siber lintas negara. Dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (28 Juni 2024) yang dikutip ANTARA News, para pelaku menyewa rumah mewah, memasang jaringan internet lokal, lalu mengelabui korban di luar negeri seolah-olah mereka sedang berada di Taiwan. Modus ini digunakan untuk menghindari pelacakan oleh aparat negaranya. (Sumber: Imigrasi ungkap 103 warga Taiwan terlibat penipuan daring – ANTARA News)

Kasus lain terjadi di Batam, di mana 47 warga Taiwan dan Tiongkok tertangkap sedang menjalankan operasi penipuan daring menggunakan panggilan palsu dan ancaman. Dalam laporan, para pelaku mengaku memilih Indonesia karena pengawasan yang longgar serta kemudahan dalam menyewa tempat tinggal dan jaringan internet. (Sumber: Gara-gara Ini 47 Warga Negara Tiongkok Diamankan di Kota Batam – batampos.co.id)

Bagi korban, kejahatan ini bukan hanya soal kehilangan uang. Ada rasa takut, kecemasan, bahkan trauma. Namun bagi pelaku, Indonesia seolah menjadi surga: pasar yang luas, literasi digital rendah, hukum yang lemah, dan pemerintah yang masih gagap menghadapinya. Wajar saja kita bertanya: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab melindungi rakyat dari ancaman ini?

Motif dan Alasan Pelaku Melakukan Kejahatan Siber

Mari kita bicara secara jujur: alasan utama mereka sederhana, yaitu uang. Indonesia, dengan lebih dari dua ratus juta pengguna internet aktif, adalah ladang emas bagi pelaku kejahatan siber. Banyak masyarakat kita yang belum terbiasa memverifikasi informasi, tidak paham cara melindungi data pribadi, dan mudah panik ketika ditekan oleh pesan ancaman atau telepon yang terdengar resmi. Ditambah lagi, budaya digital kita masih lemah, di mana privasi sering dianggap remeh dan keamanan online jarang diprioritaskan.

Namun, ada faktor psikologis dan sosial yang membuat warga Indonesia begitu mudah dimanipulasi. Banyak pelaku asing menilai masyarakat Indonesia sebagai “target empuk” karena karakter khas yang terlalu percaya, cenderung patuh pada simbol otoritas, dan takut dianggap melawan hukum. Ketika pelaku mengaku sebagai polisi, jaksa, atau petugas bank, banyak korban langsung percaya tanpa berpikir panjang.

Budaya “sungkan” dan “nrimo” juga menjadi celah besar. Di banyak kasus, korban bahkan tidak berani melapor karena malu telah tertipu. Ini membuat para pelaku semakin berani. Mereka tahu, orang Indonesia sering kali lebih takut dipermalukan daripada kehilangan uang. Di sisi lain, tingkat literasi digital masih rendah, dan banyak orang belum bisa membedakan mana situs resmi, mana jebakan phishing, atau mana pesan palsu yang disamarkan dengan gaya formal.

Kombinasi ini membuat pelaku asing tak perlu bersusah payah. Mereka tidak harus meretas sistem perbankan yang rumit; cukup meretas kepercayaan dan ketakutan masyarakat. Itulah mengapa, dari sudut pandang mereka, Indonesia tampak seperti arena bebas risiko: hukum lemah, penegakan lambat, dan korban mudah dibodohi. Selama negara ini belum membangun budaya digital yang kritis serta sistem perlindungan hukum yang tajam, kejahatan seperti ini akan terus berulang dengan hanya ganti wajah dan modus.

Lemahnya Kebijakan Pemerintah

Pemerintah sering membanggakan keberadaan UU ITE, BSSN, dan berbagai satgas siber. Namun, di balik sederet singkatan itu, yang tampak hanyalah tumpukan kebijakan tanpa taring. Realitanya, laporan korban sering tersendat di meja birokrasi, penindakan berjalan lambat, dan perlindungan terhadap masyarakat masih sebatas janji di atas kertas. Sementara itu, para pelaku asing dengan tenang memperbarui modusnya, seolah tahu bahwa sistem kita tidak benar-benar siap untuk melawan.

Yang lebih menyedihkan, negara ini tampaknya belum menyadari bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas teritorial. Kerja sama lintas negara masih sebatas formalitas, sementara pelaku asing bebas keluar masuk tanpa rasa takut. Setiap kali mereka tertangkap, penyelesaiannya hanya deportasi, bukan hukuman. Padahal, itu sama saja mengantar mereka pulang untuk kembali menipu dari jarak jauh. Pemerintah seakan bangga menepuk dada, padahal pelaku sudah lebih dulu menertawakan kelemahan kita.

Lemahnya kebijakan ini juga disebabkan oleh keterputusan koordinasi antar lembaga. Setiap instansi berjalan sendiri-sendiri, di mana Kominfo sibuk menutup situs, BSSN sibuk dengan laporan teknis, dan aparat penegak hukum masih terjebak prosedur yang kaku. Tidak ada arah yang jelas, tidak ada komando yang memimpin strategi nasional secara tegas. Yang muncul hanyalah kegaduhan administratif tanpa hasil nyata.

Lebih memprihatinkan lagi, rendahnya literasi digital masyarakat belum dianggap sebagai darurat nasional. Pemerintah tampak lebih fokus pada urusan politik ujaran kebencian daripada mendidik publik agar cerdas dan tangguh di dunia maya. Padahal, lemahnya pengetahuan masyarakat tentang keamanan digital membuat mereka mudah diperdaya, panik saat diancam, dan percaya pada pesan-pesan menyesatkan. Pelaku asing membaca kelemahan ini dengan sempurna dan menjadikannya senjata utama.

Pada akhirnya, kebijakan pemerintah dalam menghadapi cybercrime tidak hanya lemah, tetapi juga reaktif dan parsial. Negara baru bergerak ketika korban sudah berjatuhan, ketika kehebohan sudah menjadi headline. Selama keamanan siber hanya dipandang sebagai urusan teknis, bukan perlindungan warga negara, Indonesia akan tetap menjadi surga bagi penjahat digital asing dan neraka bagi rakyatnya yang tak berdaya di ruang maya.

Lemahnya Aturan Hukum

Hukum kita ibarat macan kertas: tampak galak di permukaan, tetapi tak berdaya di lapangan. Peraturan memang ada mulai dari UU ITE, KUHP, hingga kerja sama antar lembaga, tetapi semuanya kehilangan “taji” saat berhadapan dengan pelaku asing. Mekanisme ekstradisi rumit, proses hukum lintas negara tersendat, dan koordinasi antara penegak hukum domestik dengan otoritas luar negeri nyaris tak terdengar.

Akibatnya, kasus cybercrime lintas batas sering berakhir dengan ironi: pelaku hanya dideportasi, korban tak mendapat keadilan, dan negara kehilangan wibawa. Lebih dari itu, hukum kita masih terlalu berorientasi pada wilayah, bukan pada dampak digital. Dunia maya tidak punya batas negara, tetapi penegakan hukumnya masih berpikir dalam sekat teritorial. Di tengah dunia yang semakin terkoneksi, sistem hukum Indonesia masih sibuk mencari batas peta di ruang yang tak berpeta.

Lemahnya hukum juga muncul karena kurangnya pembaruan substansi dan kapasitas aparat. Banyak penyidik belum menguasai teknik digital forensik, jaksa belum memahami pola transaksi virtual, dan hakim pun kerap kebingungan menghadapi bukti digital. Di sisi lain, pelaku asing memanfaatkan celah ini dengan cerdik. Mereka tahu, selama hukum kita berjalan lamban, waktu selalu berpihak pada mereka.


Kesimpulan dan Saran

Jika ditanya “siapa yang bertanggung jawab?”, jawabannya tidak bisa dilempar ke kanan-kiri. Pemerintah harus berdiri di garis depan untuk melindungi rakyatnya. Tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “ini kejahatan global, susah dilacak.” Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan normatif di konferensi pers. Sudah saatnya negara hadir dengan tindakan nyata, bukan hanya reaksi setelah viral.

Jika pemerintah dan aparat hukum tidak segera mengubah arah kebijakannya, Indonesia akan terus menjadi “surga” bagi pelaku cybercrime lintas negara. Karena itu, ada beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan agar kejahatan digital tidak lagi menjadi momok tanpa ujung.

Ini bukan sekadar tugas teknis, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap rakyat yang menjadi korban tanpa daya.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan:

  1. Pemerintah perlu menghentikan pola tambal-sulam kebijakan. Sudah saatnya Indonesia memiliki strategi nasional keamanan siber yang benar-benar konkret dan terpadu, bukan sekadar membentuk satgas sementara yang mati suri di tengah jalan. Harus ada lembaga komando tunggal yang menyatukan BSSN, Kominfo, Polri, Kejaksaan, dan lembaga intelijen. Penanganan kejahatan siber bukan urusan sektoral, tetapi persoalan kedaulatan digital bangsa.
  2. Indonesia wajib memperkuat kerja sama hukum internasional. Perjanjian ekstradisi dan pertukaran data harus diperluas. Jangan sampai pelaku yang merugikan warga kita justru dilindungi oleh celah diplomatik. Prinsipnya sederhana: bila kejahatan mereka lintas batas, maka hukum kita pun harus mampu melintasinya. Dunia digital tidak mengenal jarak, maka penegakan hukumnya juga harus lintas batas.
  3. Literasi digital harus dijadikan agenda nasional, bukan sekadar kampanye seremonial. Rakyat perlu dibekali pemahaman agar tidak mudah dimanipulasi oleh modus kejahatan digital yang kian halus. Pendidikan digital seharusnya masuk ke dalam sistem pendidikan formal maupun pelatihan masyarakat. Negara kuat bukan karena hukumnya keras, tetapi karena rakyatnya cerdas.
  4. Indonesia harus berani menegaskan bahwa ruang digital adalah bagian dari kedaulatannya. Jika kebijakan dan hukum masih lembek, maka yang dipertaruhkan bukan hanya data dan uang rakyat, tetapi juga martabat bangsa di mata dunia. Di era digital, kedaulatan tidak lagi diukur dari kekuatan militer, tetapi dari kemampuan negara melindungi warganya di ruang maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *