Titik Kritis Otonomi Daerah

Oleh: Martin Dennise Silaban (Peneliti di SHEEP Indonesia Institute & Mahasiswa Magister Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, UGM)

Ilustrasi. Muda Bicara ID

Seperti burung yang diberi sangkar mewah, tapi tak pernah diizinkan terbang. Otonomi daerah di Indonesia hari ini tampil megah dalam perayaan, tapi lumpuh dalam praktik.

Hari ini, kita melihat kecenderungan negara melakukan redefinisi otoritas (authoritative redefinition) dimana klaim atas otoritas dilakukan untuk mengakumulasikan kembali kekuasaan agar berada di pusat pemerintahan dan hanya negara yang berhak mendefinisikan apa itu Pembangunan dan siapa yang berhak berbicara tentangnya. 

Disaat kita seharusnya memperkuat distribusi kewenangan dan penguatan demokrasi di tingkat lokal, yang justru kita saksikan adalah perayaan simbolik atas sistem yang perlahan tapi pasti kembali tersentralisasi dimana pemerintah pusat menggenggam kendali, dan pemerintah daerah tereduksi menjadi pelaksana belaka.

Otonomi daerah yang dulu dijanjikan sebagai fondasi desentralisasi kini makin terpinggirkan oleh arus resentralisasi yang datang senyap namun sistematis. Melalui fenomena ini, tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa saat ini tujuan akhir reformasi pada akhirnya bukanlah desentralisasi, namun resentralisasi. Demokrasi dijanjikan, tetapi kendali justru dipusatkan. 

Resentralisasi

Pengaturan administratif memang dibuat untuk tingkat lokal, namun praktiknya tetap dikendalikan dari pusat. Negara memobilisasi seluruh instrumen kekuasaannya untuk menarik kembali kewenangan yang sebelumnya dilimpahkan ke daerah. Proses ini berlangsung halus dan bertahap, menjadikannya sulit dibaca sebagai dominasi yang terang-terangan.

Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan daya tawar politik dan keleluasaan dalam menentukan arah pembangunan wilayahnya. Fenomena ini menciptakan devolusi semu, di mana kewenangan diberikan secara formal namun secara praktis pusat tetap memegang kendali utama. Otonomi daerah berubah menjadi ilusi administratif: daerah diberi tanggung jawab tanpa kewenangan yang setara.

Sektor sumber daya alam menjadi medan strategis dalam arus resentralisasi. Pertambangan, kehutanan, kelautan, dan perikanan kini lebih banyak dikontrol oleh pemerintah pusat, dengan alasan standar kebijakan nasional dan kapasitas birokrasi daerah yang minim. Krisis iklim yang seharusnya menjadi panggilan untuk transformasi ekologis, justru dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperkuat dominasi pusat.

Pemerintah daerah kini kerap diposisikan tidak lebih dari sekadar pelaksana administratif dan pemberi legitimasi atas kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ruang gerak mereka untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri menjadi semakin sempit.

Kondisi ini semakin mengemuka ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang secara otomatis mendorong pemerintah daerah untuk turut mensukseskan apa yang menjadi rencana dari pemerintah pusat. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah kehilangan kapasitas deliberatif untuk menyampaikan aspirasi, menegosiasikan kepentingan lokal, maupun mempertimbangkan dampak kebijakan secara komprehensif.

Proses ini berjalan seiring dengan penguatan institusi koersif negara. Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI semakin terlibat dalam memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai rencana pusat. Melalui penguatan lembaga penegak hukum, negara memperluas kemampuan untuk mengawasi dan menekan dinamika lokal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pembangunan nasional.

Redemokratisasi Otonomi

Di tengah arus balik dari desentralisasi menuju resentralisasi, kita perlu memikirkan kembali gagasan tentang redemokratisasi negara. Redemokratisasi berarti merestorasi negara menjadi alat dengar, bukan alat kuasa. Negara perlu membuka ruang partisipasi yang lebih inklusif, menata ulang hubungan antara pusat dan daerah, serta membangun institusi yang berpihak pada kepentingan publik, bukan elite semata.

Redemokratisasi harus dimaknai sebagai upaya mengembalikan negara menjadi arena kolektif yang terbuka bagi negosiasi kepentingan, pembentukan konsensus, dan artikulasi kepentingan rakyat. Transformasi menuju tata kelola yang adil dan demokratis membutuhkan langkah-langkah strategis untuk merespons arus balik sentralisasi, baik secara struktural maupun kultural.

Langkah-Langkah untuk Redemokratisasi

  1. Mengembalikan Kewenangan kepada Daerah: Mengembalikan kewenangan substantif kepada pemerintah lokal dalam hal perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis lokal, namun dengan akuntabilitas yang kuat.
  2. Penguatan Kesadaran Warga Negara: Negara harus memperkuat kapasitas politik dan kesadaran kritis warga negara terhadap hak-haknya. Tanpa penguatan ini, otonomi hanya akan menjadi prosedural tanpa substansi.
  3. Mekanisme Deliberatif: Membangun mekanisme deliberatif dalam proses legislasi dan kebijakan publik, bukan hanya konsultasi simbolik tetapi ruang partisipasi yang bermakna dan setara.
  4. Reorientasi Institusi Koersif: Institusi koersif negara seperti kepolisian dan militer harus tunduk pada prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap HAM, dan supremasi sipil.

Jika langkah-langkah ini tidak segera dilakukan, demokrasi akan terjebak hanya menjadi sekadar dekorasi dalam sistem politik yang semakin otoriter, dan ketimpangan sosial akan terus meluas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *